Selamat Datang

Selamat Datang, Diharapkan bersedia untuk memberikan komentar dan saran. Terima Kasih

Kamis, 03 Februari 2011

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas II B ”Kampung Asimilasi Gandul” Jakarta


Tujuan pembangaunan nasional adalah tercapainya suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Visi dari pembangunan kesejahteraan sosial adalah “meningkatkan kualitas hidup, kepedulian dan ketahanan nasional masyarakat indonesia”.
Manusia sebagai mahluk sosial (zoon politicon) merupakan makhluk yang kompleks dan memiliki banyak sekali kebutuhan, bahkan tak terbatas. Sedangkan alat pemenuh kebutuhan tersebut sangatlah terbatas. Kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar dapat dijelaskan sebagai kebutuhan yang sangat penting guna kelangsungan hidup manusia. Kebutuhan ini dapat berupa konsumsi individu (makanan, perumahan, pakaian dan lain-lain), maupun keperluan pelayanan sosial tertentu (sanitasi, transportasi, kesehatan dan pendidikan dan lain-lain). Untuk memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam pemenuhan kebutuhannya manusia harus berusaha, salah satunya adalah dengan bekerja sehingga ia memperoleh penghasilan. Selain kebutuhan-kebutuhan dasar di atas, ada juga kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri. Dalam pemenuhan semua kebutuhan ini tentunya harus dilakukan dengan cara-cara baik atau sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat seperti norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama dan yang paling banyak diterapkan dalam masyarakat sekarang ini adalah norma hukum. Apabila melanggar tentu akan ada sanksi sesuai dengan norma yang dilanggar atau diabaikan.


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tujuan pembangaunan nasional adalah tercapainya suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Visi dari pembangunan kesejahteraan sosial adalah “meningkatkan kualitas hidup, kepedulian dan ketahanan nasional masyarakat indonesia”.
Manusia sebagai mahluk sosial (zoon politicon) merupakan makhluk yang kompleks dan memiliki banyak sekali kebutuhan, bahkan tak terbatas. Sedangkan alat pemenuh kebutuhan tersebut sangatlah terbatas. Kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar dapat dijelaskan sebagai kebutuhan yang sangat penting guna kelangsungan hidup manusia. Kebutuhan ini dapat berupa konsumsi individu (makanan, perumahan, pakaian dan lain-lain), maupun keperluan pelayanan sosial tertentu (sanitasi, transportasi, kesehatan dan pendidikan dan lain-lain). Untuk memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam pemenuhan kebutuhannya manusia harus berusaha, salah satunya adalah dengan bekerja sehingga ia memperoleh penghasilan. Selain kebutuhan-kebutuhan dasar di atas, ada juga kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri. Dalam pemenuhan semua kebutuhan ini tentunya harus dilakukan dengan cara-cara baik atau sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat seperti norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama dan yang paling banyak diterapkan dalam masyarakat sekarang ini adalah norma hukum. Apabila melanggar tentu akan ada sanksi sesuai dengan norma yang dilanggar atau diabaikan.
Perkembangan kehidupan dewasa ini menyebabkan muncul banyak persaingan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Secara disadari ataupun tidak disadari banyak orang yang menempuhnya dengan cara-cara yang salah seperti melanggar nilai-nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat, sehingga menimbulkan permasalahan sosial. Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan sosial tersebut khususnya bagi yang melanggar norma hukum adalaha proses peradilan pidana dan bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan akan dimasukan kedalam suatu tempat hukuman yang kita kenal sebagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka harus mendapatkan sanksi atau hukuman yang setimpal dan sesuai aturan yang ada, agar supaya terciptanya rasa tentram, kenyamanan dan keadilan dalam masyarakat.
Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum (terpidana) dan sebagai suatu perwujudan keadilan yang bertujuan untuk mencapai kembali pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat. Selanjutnya pembinaan diharapkan agar warga binaan tersebut mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya.
Kegiatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan bukan sekedar untuk menghukum narapidana tetapi mencakup proses pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan. Dengan demikian jika warga binaan telah bebas dari hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan lingkungannya dan dapat hidup secara wajar seperti sediakala.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka diperlukan pendekatan dan teknik koreksional tertentu yang diaplikasikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pendekatan dan teknik tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pencapaian tujuan pembinaan. Dalam pelaksanaannya juga diperlukan keterlibatan pihak-pihak yang berkompeten dalam bidang tersebut. Dalam hal ini profesi Pekerjaan Sosial Koresional memiliki kontribusi besar tehadap keberhasilan pembinaan tersebut.
Pekerjaan sosial koreksional merupakan proses membantu dan merehabilitasi orang yang mempunyai masalah pelanggaran hukum. Pelayanan pekerjan sosial koreksional tidak didasarkan kepada upaya balas dendam atau hukuman tetapi lebih dititikberatkan kepada upaya profesional dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kemampuan berfungsi sosial klien, sehingga mereka dapat berinteraksi sosial dalam masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas kehidupan.
Praktek Pekerjaan Sosial Koreksional dalam sistem pemasyarakatan tidak bisa terlepas dari sejarah perkembangan kepenjaraan di Indonesia 27 April 1964, perubahan secara resmi tentang istilah kepenjaraan menjadi pemasyarakatan yang lebih menitik beratkan atau berorientasi pada pemulihan hubungan antara Warga Binaan dengan masyarakat. Secara formal memang belum ada pekerja sosial di lembaga koreksional, namun sebagai ilmu dan seni pekerjaan sosial telah diterapkan oleh para petugas di lembaga koreksional.
Berangkat dari pemikiran dan fenomena di atas, maka perlu dilakukan suatu kajian untuk menambah pengetahuan dan aplikasi bagi calon-calon pekerja sosial khususnya yang berminat menekuni bidang koreksional tentang bagaimana pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dalam konteks ini kami mengadakan kunujungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas II B Jakarta yang juga dikenal dengan sebutan ”Kampung Asimilasi Gandul” Jakarta.

B. Tujuan Kunjungan Ke Lembaga Pemasyarakatan Terbuka
Kunjungan lapangan ke lembaga pemasyarakatan Kelas II B terbuka Jakarta yang dilakukan oleh mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung Jurusan Pengembangan Sosial Masyarakat (PSM) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2010 mempunyai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut.
1. Memenuhi tugas mata kuliah Pekerjaan Sosial Koreksional
2. Mengetahui gambaran umum tentang lembaga pemasyarakatan Kelas II B terbuka Jakarta seperti sejarah terbentuknya lapas, visi, misi, mekanisme kerja, sarana dan prasarana, mekanisme pelayanan di lembaga pemasyarakatan terbuka, sasaran dari pelayanan lapas, program kegiatan yang ada, sumber daya manusia (SDM) dan lain-lain.
3. Mengidentifikasi masalah, faktor pendukung dan faktor penghambat yang ada di lembaga pemasyarakatan kelas II B terbuka Jakarta
4. Menganalisis bagaimana keterampilan Pekerja sosial koreksional yang tepat untuk mengatasi permasalahan serta kendala yang ada
5. Menambah ilmu dan pengetahuan bagi calon-calon pekerja sosial profesional khususnya pekerja sosial koreksional

C. Metode Pengumpulan Data
Metode yang digunakan untuk pengumpulan data dalam kunjungan yang cukup singkat ini adalah metode tatap muka dan tanya jawab dengan pejabat lembaga pemasyarakatan, wawancara dengan petugas lapas (sipir), wawancara dengan narapidana, observasi dan pengamatan lingkungan serta studi literatur.























BAB II
GAMBARAN UMUM TENTANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TERBUKA JAKARTA

A. Sejarah Berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B Jakarta
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Terbuka adalah salah satu institusi di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang secara khusus melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap narapidana pada tahap asimilasi yaitu dengan masa pidana antara 1/2 sampai dengan 2/3 dari masa pidana yang harus dijalani oleh narapidana yang bersangkutan. Asimilasi yang dimaksud menurut penjelasan Undang – Undang No.12 tahun 1999 tentang Pemasyarakatan pasal demi pasal, pasal 6 ayat 1 alinea ke 2, adalah proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat.
Pembentukan Lapas Terbuka merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No : M.03.PR.07.03. Tahun 2003, tanggal 16 April 2003, perihal pembentukan Lapas Terbuka Pasaman, Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram dan Waikabubak yang ditandatangani oleh Bapak Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra dan merupakan pengejawantahan dari konsep Community-Based Correction. Peresmian Lapas Terbuka Jakarta dilakukan oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode berikutnya yaitu Bapak Dr. Hamid Awaludin, SH.LLM , pada tanggal 14 Mei 2005. Lapas Terbuka Jakarta berlokasi di belakang komplek Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan alamat, Jl. Raya Gandul , Desa Gandul, Kecamatan Limo, Kabupaten Depok.
Lapas Terbuka Jakarta berdiri di atas tanah seluas 4415 M2 dengan luas keseluruhan bangunan 737 M2. Ketika pertama didirikan Lapas ini memiliki kapasitas 50 orang yang dibagi dalam 10 kamar hunian, dan pada tahun anggaran 2008 / 2009 telah dilakukan peningkatan kapasitas hunian menjadi 100 orang, yang terbagi menjadi 20 kamar. Kamar hunian yang ada di Lapas Terbuka berbeda dengan kamar hunian yang terdapat di Lapas tertutup, perbedaan terdapat pada bentuk bangunannya, di Lapas Terbuka kamar hunian berbentuk seperti kamar asrama atau kost yang tidak dilengkapi dengan jeruji besi seperti yang biasa digunakan oleh kamar hunian Lapas tertutup.

B. Dasar Hukum
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
3. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
4. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
5. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
6. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
7. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. M.01-PK.04.01 Tahun 1989 tentang Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.
8. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. M.01-PR.07.01 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
9. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.03.PR.07.03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lapas Terbuka Pasaman, Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram, dan Waikabudak.
10. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PK.04.10-115 Tahun 2004 tentang Penempatan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka.
C. Visi, Misi, Fungsi, Sasaran, Tujuan, Motto dan Asas Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta
1. Visi
Visi dari Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta memiliki kesamaan dengan visi dari Pemasyarakatan, yaitu : Pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan YME (Membangun Manusia Mandiri)
2. Misi
Misi dari Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta adalah : Melaksanakan pembinaan dan pembimbingan tahap lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Kerangka integrasi sosial, penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Fungsi
Fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan Terbuka sebagai salah satu institusi di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap narapidana pada tahap asimilasi yaitu dengan masa pidana antara 1/2 sampai dengan 2/3 dari masa pidana yang harus dijalani oleh narapidana yang bersangkutan.
• Sebagai upaya memulihkan kesatuan hubungan hidup kehidupan dan penghidupan antara Narapidana dengan masyaraakat yang sebelumnya retak dengan memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk menduduki tempatnya di Tengah-tengah masyarakat yang berfungsi penuh.
• Memulihkan kembali harkat dan martabat serta keperecayaan diri Narapidana sehingga memiliki kemampuan yang bertanggung jawab baik kepada dirinya maupun kepada anggota masyarakat.
• Menghindari pengaruh dari prisonisasi yaitu pengaruh negatif dari penempatan Narapidana yang relatif terlampau lama di lama lingkungan bangunan LAPAS tempat pelaksanaan pidana
4. Sasaran
Sasaran dari Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta adalah Meningkatkan kualitas Kepribadian dan Kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan.
5. Tujuan
• Memulihkan kesatuan hubungan hidup kehidupan dan penghidupan narapidana di tengah tengah masyarakat;
• Memberi kesempatan bagi Narapidana untuk menjalakan fungsi sosial secara wajar yang selama ini dibatasi ruang geraknya selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan, dengan begitu maka seorang Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka dapat berjalan berperan sesuai dengan ketentuan norma yang berlaku di dalam masyarakat;
• Meningkatkan peran aktif petugas, masyarakat dan Narapidana itu sendiri dalam rangka pelaksanaan proses pembinaan;
• Membangkitkan motivasi atau dorongan kepada Narapidana serta memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada Narapidana dalam meningkatkan kemampuan / keterampilan guna mempersiapkan dirinya hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa pidananya.
• menumbuh kembangkan amanat 10 ( sepuluh ) prinsip Pemasyarakatan dalam tatanan kehidupan berbangsa adan bernegara;

6. Motto
Motto dari Lapas Terbuka Jakarta adalah LAPAS Terbuka Jakarta ” BERSINAR” :
BER : BERsih; Bersih maksudnya Lapas Terbuka Jakarta harus bersih
lingkungannya dan bersih dari praktik KKN.
S : Sehat; Sehat maksudnya adalah Petugas dan Warga Binaan
Pemasyarakatan Lapas Terbuka Jakarta harus sehat jasmani dan rohaninya.
I : Indah;
N : Nyaman; Nyaman maksudnya adalah Lapas Terbuka harus
menjadi tempat yang nyaman untuk bekerja dan nyaman untuk dijadikan tempat melakukan proses pembinaan.
A : Aman; Aman maksudnya adalah Lapas Terbuka Jakarta harus
aman dari segala macam gangguan keamanan dan ketertiban.
R : Ramah; Ramah maksudnya adalah Petugas Lapas Terbuka Jakarta
harus ramah dalam memberikan pelayanan baik terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan maupun terhadap tamu.
7. Asas
• Asas kebersamaan
Mengembangkan rasa kebersamaan, senasib sepenanggungan dengan meninggalkan identitas, kesukuan, ras, agama dan asal usul tempat pembinaan pada lapas-lapas sebelum masuk lapas terbuka jakarta.
• Asas kekeluargaan
Mengembangkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan baik diantara sesama warga binaan pemasyarakatan maupaun antara warga binaan pemasyarakatan denagn petugas, demi terciptanya suasana tentram dan damai.

D. Mekanisme Kerja
Struktur Organisasi
Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M. 03.PR.07.03 Tahun 2003 Tanggal 16 April 2003, tentang struktur organisasi Lapas Terbuka Jakarta, maka Struktur organisasi Lapas Klas II B Terbuka Jakarta terdiri dari :














Keterangan :
 KALAPAS : Robianto, Bc. IP, SH, M, Si
 Kasubag T.U : Rini Susilowati, Bc. IP, S. Sos.,M.Si.
 Kasi Administrasi dan Kamtib : Suwito
 Kasi Pembinaan Napi dan Kegiatan Kerja : Sigit Sudarmono, S. IP
 Ka. Kesatuan Pengamanan Lapas : Bluri Wicaksono, Amd. IP
 Kaur. Kepegawaian : Maswanih
 Kaur Umum : David Gultom, Amd, IP, SH
 Kasubsi Registrasi dan Bimkemas : Hendrawan, Amd.IP
 Kasubsi Perawatan : Wahyu Trah Utomo, Amd, IP, S.Sos, M.Si
 Kasubsi Kegiatan Kerja : -
 Kasubsi Keamanan : -
 Kasubsi Pelaporan dan Tata tertib : -

E. Sarana Dan Prasarana
Lapas Terbuka Jakarta berdiri di atas tanah seluas 4415 M2 dengan luas keseluruhan bangunan 737 M2. Ketika pertama didirikan Lapas ini memiliki kapasitas 50 orang yang dibagi dalam 10 kamar hunian, dan pada tahun anggaran 2008 / 2009 telah dilakukan peningkatan kapasitas hunian menjadi 100 orang, yang terbagi menjadi 20 kamar. Kamar hunian yang ada di Lapas Terbuka berbeda dengan kamar hunian yang terdapat di Lapas tertutup, perbedaan terdapat pada bentuk bangunannya, di Lapas Terbuka kamar hunian berbentuk seperti kamar asrama atau kost yang tidak dilengkapi dengan jeruji besi seperti yang biasa digunakan oleh kamar hunian Lapas tertutup.
Lapas Terbuka ini memiliki tiga buah bangunan utama. Bagian terdepan merupakan bangunan dengan dua lantai yang berdiri di atas sebuah kolam ikan. Lantai atas digunakan sebagai ruang administrasi dan kantor Kepala Lapas. Sementara lantai bawah dimanfaatkan sebagai ruang serbaguna. Di belakang bangunan pertama, tampak sebuah lapangan olah raga. Di sinilah tempat para napi melakukan kegiatan senam pagi tiap Jumat pagi. Sedangkan di bagian belakang lapangan, tampak berjejer kamar-kamar para tahanan. Bangunan fisik lapas yang menempati areal perbukitan, sekilas tampak seperti sebuah rumah peristirahatan. Tak terlihat pagar tinggi maupun jeruji besi yang mengelilingi bangunan lapas.

F. Mekanisme Pelayanan
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : E.PR.07.03-725 tanggal 05 Desember 2003, perihal Operasionalisasi Lapas Terbuka Jakarta, maka penempatan narapidana pada Lapas Terbuka Jakarta adalah berasal dari UPT Wilayah DKI Jakarta, Wilayah Jawa Barat , Wilayah Banten, maupun narapidana yang berdomisili di sekitar wilayah Lapas Terbuka Jakarta. Namun demikian tidak semua narapidana dapat diterima untuk menjadi penghuni Lapas Terbuka Jakarta. Karena berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal ,03 Agustus 2009, Nomor : E.PK.04.10-115, perihal Penempatan Narapidana di Lapas Terbuka, narapidana dengan kasus narkotika, teroris, illegal logging, 378 (penipuan) dan pidana khusus lainnya untuk sementara tidak direkomendasikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk ditempatkan di Lapas Terbuka




Bagan Proses Pemasyarakatan di Lapas Terbuka Jakarta

Penjelasan Bagan:
Narapidana yang baru masuk dan diterima oleh Lapas Terbuka akan terlebih dahulu dilakukan screening. Pada proses screening tersebut narapidana akan diberikan pertanyaan semacam pre test dengan isi pertanyaan berkaitan dengan pemahaman beragama, pemahaman tentang kesadaran berbangsa dan bernegara, pemahaman tentang kesadaran hukum dan pertanyaan mengenai minat, bakat dan potensi diri yang dimiliki oleh narapidana. Tujuan dari dilakukannya screening ini adalah guna mengetahui apakah pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang dilakukan oleh Lapas sebelumnya sudah berhasil ? Apabila dirasa belum, maka Lapas Terbuka Jakarta akan mengarahkan narapidana yang bersangkutan ke program pembinaan yang dirasakan belum berhasil tersebut. Contoh apabila dari hasil screening diketahui bahwa pemahaman agama narapidana yang bersangkutan masih rendah maka porsi pembinaan kerohanian baginya akan lebih diintensifkan. Targetnya sehari sebelum narapidana tersebut bebas dia dapat menjawab pertanyaan post test dengan skor lebih baik dengan skor saat pre test. Hal itu dilakukan untuk membandingkan kemampuan yang dimilikinya saat pertama masuk ke Lapas Terbuka Jakarta dengan setelah mendapatkan pembinaan di Lapas Terbuka Jakarta.

Mengingat pendekatan keamanan yang diterapkan di Lapas Terbuka Jakarta bersifat Minimum Security, maka narapidana yang akan ditempatkan di Lapas ini harus memenuhi persyaratan – persyaratan sebagai berikut , yaitu :
1. Syarat substantif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, Nomor : M.01.PK.04.10, Tahun 1999, Tentang asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, pasal 7 ayat (2) yaitu :
a. Narapidana telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana.
b. Narapidana telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif.
c. Narapidana telah berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat.
d. Kondisi masyarakat telah dapat menerima program kegiatan pembinaan yang bersangkutan.
e. Selama menjalankan pidana narapidana tidak pernah mendapat hukuman disiplin sekurang – kurangnya dalam waktu 9 bulan terakhir sehingga narapidana yang diasimilasikan adalah narapidana yang mempunyai masa pidana 12 bulan atau lebih.
f. Masa pidana yang telah dijalani; untuk asimilasi, narapidana telah menjalani minimal 1/2 (setengah) dari masa pidana, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Syarat administratif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, Nomor : M.01.PK.04.10, Tahun 1999, Tentang asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, pasal 8 yaitu :
a. Terdapat salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis).
b. Surat Keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya.
c. Adanya Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) dari Bapas tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaan masyarakat sekitar dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana.
d. Salinan daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tetib yang dilakukan narapidana selama menjalani pidana dari Kalapas.
e. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti garasi, remisi, dan lain – lain dari Kalapas.
f. Surat pernyataan kesanggupan menerima / jaminan dari keluarga yang diketahui oleh Pemda setempat serendah – rendahnya Lurah atau Kepala Desa.
g. Surat Keterangan kesehatan dari dokter bahwa narapidana sehat jasmani maupun jiwanya.

G. Sasaran
Kegiatan pembinaan bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Lapas Terbuka Jakarta adalah merupakan pembinaan lanjutan dimana narapidana sudah memasuki tahap asimilasi. Pembinaan pada tahap asimilasi tersebut dilakukan dengan cara membaurkan WBP secara sehat dengan masyarakat (melibatkan peran serta masyarkat). Pada tahap asimilasi ini sistem pengamanan dilakukan dengan cara minimum security. Keberadaan Lapas Terbuka sangat diperlukan dalam rangka memfasilitasi proses pembinaan WBP dalam memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan WBP sebagai anggota masyarakat




Data Hunian Lapas Selama Tahun 2005 s.d 2006
Tahun 2005 Tahun 2006
No Bulan Jumlah No Bulan Jumlah
1. Januari 19 orang 1. Januari 31 orang
2. Pebruari 12 orang 2. Pebruari 32 orang
3. Maret 12 orang 3. Maret 25 orang
4. April 48 orang 4. April 27 orang
5. Mei 45 orang 5. Mei 27 orang
6. Juni 35 orang 6. juni 35 orang
7. Juli 18 orang 7. Juli 37 orang
8. Agustus 10 orang 8. Agustus 31 orang
9. September 5 orang 9. September 29 orang
10. Oktober 13 orang 10. Oktober --
11. Nopember 21 orang 11. Nopember --
12. Desember 46 orang 12. Desember --
Rata-rata 23 orang Rata-rata 30 orang

Dapat kita lihat bahwa perbandingan penghuni tahun 2006 lebih banyak dari pada penghuni tahun 2005. Berarati ada peningkatan penghuni dari tahun ketahun. Dilapangan juga penulis sempat mendapatkan informasi tentang jumlah penghuni lapas terbuka Jakarta pada tahun 2009 sekitar bulan Mei yaitu berjumlah sebanyak 98 orang, sampai dengan tanggal 31 mei 2010 jumlah penghuni lapas terbuka Jakarta adalah 52 orang yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.

H. Program Kegiatan
Program pembinaan yang diberikan oleh Lapas Terbuka Jakarta terhadap para narapidana dibagi menjadi tiga kategori yaitu pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian dan pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat;
1. Pembinaan Kepribadian. adalah pembinaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pribadi narapidana agar memiliki mental spiritual yang baik, memiliki kesadaran hukum yang baik, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang baik dan memiliki kemampuan intelektual yang lebih baik.
Program pembinaan Kepribadian terbagi menjadi :
a. Program belajar membaca Al – Quran;
b. Program pengajian (ceramah agama Islam);
c. Kebaktian bagi umat kristiani.
d. Program perayaan Hari Besar masing- masing agama dan kepercayaan WBP;
e. Program kegiatan olah raga dan seni (band dan marawis);
f. Program pelaksanaan kegiatan kunjungan untuk WBP setiap hari dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
2. Pembinaan Kemandirian adalah pembinaan yang bertujuan meningkatkan kemampuan Narapidana untuk mencari penghidupan melalui kegiatan bimbingan kerja.
Program pembinaan Kemandirian terbagi menjadi :
a. Peternakan : Kambing, Ayam, Itik, Angsa, Ikan lele;
b. Pertanian : kangkung, sawi dan bayam;
c. Pencucian Kendaraan Bermotor;
d. Kegiatan belajar menjahit dan pangkas rambut;
e. Laundry;
f. Pembuatan pot tanaman;
g. Budidaya Jamur Tiram:
h. Perbengkelan kendaraan bermotor;
i. Pembuatan dan pemeliharaan tanaman buah dalam pot dan tanaman hias.
3. Pembinaan Mengintegrasikan Diri dengan Masyarakat adalah pembinaan yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara Narapidana dengan masyarakatnya, dengan memberikan kesempatan mengembangkan aspek – aspek pribadinya, memberikan keleluasaan yang lebih besar untuk berintegrasi dengan masyarakat dalam kegiatan kemasyarakatan, seperti : bekerja dengan pihak ketiga, melanjutkan pendidikan di sekolah umum, beribadah di tempat ibadah luar Lapas dan lainnya.
Program pembinaan Mengintegrasikan Diri dengan Masyarakat terbagi menjadi :
a. Program Cuti Mengunjungi Keluarga;
b. Program kerja dengan pihak ke-3 (ketiga);
c. Program CB,CMB dan PB;
d. Kuliah atau melanjutkan sekolah.
e. Kerja bakti atau bakti sosial
Jadwal Kehidupan Narapidana.
Jadwal Kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan LAPAS Klas II B Terbuka Jakarta
No. WAKTU JENIS KEGIATAN KET
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
05.00 – 06.00
06.00 – 07.00
07.00 – 07.15
07.15 – 08.30
08.30 – 09.00
09.00 – 12.00
12.00 – 13.00
13.00 – 13.30
13.30 – 15.15
15.15 – 16.30
16.30 – 17.30
17.30 – 18.00
18.00 – 19.00
19.00 – 19.30
19.30 – 20.00
20.00 – 05.00 Sholat Shubuh berjama’ah dilanjutkan Kultum.
Senam pagi.
Apel pagi .
Kebersihan Lingkungan (kamar dan kantor).
Makan pagi.
Pembinaan kemandirian.
Sholat dzuhur berjama’ah dilanjutkan ceramah.
Makan siang.
Pembinaan kemandirian.
Sholat Ashar.
Kebersihan Lingkungan (kamar dan kantor).
Makan malam.
Sholat Maghrib berjama’ah.dan belajar baca Al-Qur’an.
Apel malam.
Sholat Isya’ berjama’ah
I S T I R A H A T - Sabtu dan Minggu kegiatan Pembinaan Kemandirian diganti dengan kegiatan seni atau rekreasi.
-Hari Minggu dilaksanakan kebaktian bagi narapidana beragama Kristen pada pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Catatan :
1. Setiap hari Jum’at diadakan sholat Jum’at bagi umat WBP muslim dan Kebaktian untuk WBP Nasrani.
2. Hari selasa dan kamis diadakan pengajian rutin setelah sholat dzuhur pengajian dibimbing oleh pembimbing dari Departemen Agama dan Korps Mubaligh Istiqlal.

I. Sumber Daya Manusia (SDM)
Jumlah keseluruhan pegawai yang ada di lapas terbuka adalah sekitar 70 orang, dimana terdapat 9 pejabat struktural.























BAB III
IDENTIFIKASI MASALAH DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TERBUKA JAKARTA

A. Faktor Pendukung
1. Narapidana diperbolehkan keluar-masuk lapas hanya dengan meminta izin petugas. Jika mereka keluar lapas lebih dari satu jam dalam satu hari, mereka tinggal mengatakan akan ke mana (ke mall misalnya), pulang jam berapa, keperluan apa. Tidak jarang, untuk keperluan seperti ini petugas bahkan meminjamkan kendaraan (motor) mereka. Hal ini akan membangun kepercayaan.
2. Narapidana juga diberikan CMK (cuti mengunjungi keluarga) dengan prosedur yang mudah. Jika CMK di lapas umum harus diurus hingga Kanwil, maka di lapas terbuka Kepala Lapas bisa langsung memberikan izin. CMK di lapas terbuka Jakarta dikenal dengan nama asimilasi. Waktu maksimalnya adalah 2 (dua) hari. Narapidana dapat dijemput oleh keluarga atau diantar oleh petugas sampai rumahnya. Hal ini akan meningkatkan interaksi narapidana dengan keluarga, elemen pertama yang ditemuinya di masyarakat.
3. Keluarga dari narapidana juga diizinkan untuk berkunjung dan menginap maksimal 1 hari. Terdapat 1 kamar yang terutama diperuntukkan bagi istri narapidana. Biasanya, istri narapidana yang tinggal bukan di Jakarta yang mengunjungi suaminya di lapas terbuka dapat memanfaatkan kamar ini untuk kebutuhan biologisnya. Hal ini dimaksudkan agar narapidana mampu memahami bahwa kebutuhan biologis harus disalurkan dengan benar dan juga menanamkan kepercayaan dalam diri narapidana terhadap lapas.
4. Narapidana juga diperbolehkan bekerja di luar lapas (jika memiliki pekerjaan), akan tetapi mereka harus pulang pada sore hari. Pihak lapas tidak menghalangi hal ini, karena justru dengan telah memiliki pekerjaan, narapidana tidak lagi mengalami kesulitan berinteraksi dengan masyarakat. Lapas, selepas pekerjaan, hanya berfungsi sebagai motivator dan pembekal bagi mereka.
5. Bagi yang tidak memiliki pekerjaan, lapas terbuka memberikan pembekalan/pelatihan di beberapa bidang: tanaman hias, perikanan, pertanian, peternakan, laundry, dan kebersihan lingkungan. Hal ini akan menjadikan narapidana terampil dalam hal-hal tersebut.
6. Selain keterampilan, lapas terbuka juga memberikan siraman rohani secara rutin kepada penghuninya. Warga binaan lapas diajak untuk mengaji bersama secara rutin. Untuk shalat Jumat, biasanya dilakukan bersama di masjid kompleks Depkumham.
7. Untuk dinamika internal, di Kampung asimilasi ini juga terjadi sebuah tradisi unik. Di sana terdapat beberapa buah kolam ikan. Sebuah kolam utama yang terletak di bawah kantin menjadi tempat untuk menceburkan diri bagi narapidana ataupun petugas yang baru masuk ke lapas terbuka Jakarta. Hal ini berlaku bagi siapa saja, bahkan Kepala Lapas Terbuka yang baru bekerja di sana pun harus rela menceburkan dirinya ke kolam tersebut.
8. Profesionalisme para petugas pemasyarakatan. Hubungan antara petugas dengan warga binaan juga sangat cair. Mereka terbiasa berinteraksi tanpa formalitas yang tinggi. Alat band yang terdapat di dekat kantin biasanya dimainkan bersama jika ada kegiatan kumpul-kumpul (biasanya sebulan sekali). Mereka juga sering berolahraga bersama
Dari beberapa faktor pendukung yang ada membuat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) nyaman dan agak tenang apabila di bandingkan dengan sewaktu masih menjadi warga binaan di Lapas Tertutup/Penjara. Di Lapas terbuka ini juga warga binaan pemasyarakatan bisa di jenguk oleh keluarga, kerabat dan lain-lain setiap hari. WBP merasa lega di karenakan setiap bulannya mendapatkan izin pulang kerumah mereka selama 2 X 24 Jam (2 hari 2 malam) jadi mereka bisa berkumpul dengan keluarga, istri , anak-anak juga mungkin bisa bertemu dengan teman-teman dan sebagainya.
Memulihkan rasa percaya diri, seperti yang diungkapkan oleh salah seorang narapidana yang masih harus menjalani hari-harinya dari lapas terbuka. Baginya hari yang masih bersisa menjadi kesempatan untuk bisa tetap bekerja dan memulihkan rasa percaya dirinya. "Karena saya sudah 2,5 tahun menjalani hukuman di LP Rutan Salemba setelah kita menjalani asimilasi ini dan saya bisa keluar tuh, rasanya tuh senang sekali kita, kayak kita sudah berada di luar, meski kita masih harus kembali sore ke Cinere, tapi perasaan kita sudah di luar kita dan membaur dengan warga-warga dan teman kerja saya dulu."
Menjadi lebih lebih tenang. Ada juga napi yang mengaku hidupnya lebih tenang saat dipindah di lapas ini "Di sini udaranya lebih lega. Enggak membuat tertekan. Penjagaannya juga enggak terlalu ketat seperti di tempat penjara saya yang dulu (LP Cipinang)," ujarnya. Hal serupa juga dirasakan oleh seorang napi yang lainnya yang mempunyai keterampilan membuat cincin dari sikat gigi “saya merasa lebih tenang hingga hobi saya bisa tersalurkan dengan baik”.

B. Faktor Penghambat (masalah)
1. Terbatasnya lahan -lahan untuk pengembangan keterampilan seperti , peternakan, pertanian dal lain sebagainya.
2. Lapas Terbuka Jakarta tidak memiliki Pekerja Sosial khususnya dibidang Koreksional yang dapat membantu para narapidana dalam membantu klien memperkuat motivasinya (Helping to strengthen motivation), memberikan kesempatan pada klien menyalurkan perasaannya atau ventilasi (Allowing for ventilation of feeling), memberikan informasi kepada klien (Giving information), membantu klien untuk membuat keputusan-keputusan (Help offenders to make decisions), membantu klien merumuskan situasinya (Define the situation), membantu klien dalam hal memodifikasi/merubah lingkungan keluarga dan lingkungan terdekat (Modification of the environment), membantu klien mengorganisasikan pola perilakunya (Helping offenders recognize behavior patterns), serta memfasilitasi upaya rujukan (Facilitating referral).
3. Keterampilan yang diberikan di Lapas Terbuka kadangkala tidak sesuai atau belum bisa mengakomodir dengan kebutuhan kota Jabodetabek dan sekitarnya. Perternakan, perikanan, perkebunan bukan kebutuhan keterampilan yang utama. Keterampilan yang diperlukan adalah seperti perbengkelan, bidang jasa seperti tukang cukur rambut, dan lain sebagainya.
4. Tenaga-tenaga pengajar keterampilan pertanian, peternakan, perikan dan kelompok kerja yang lainnya bukanlah tenaga ahli, namun petugas lapas yang memberikannya, atau berbagi pengalaman antara narapidana, sehingga hasil yang dicapai belum optimal
5. Masih Kurangnya interaksi dengan warga masyrakat umum yang berada disekitar lapas terbuka. lokasi inilah yang menjadi titik lemah dari lapas terbuka.Memang lapas tidak jauh dari Jalan Raya Gandul. Bahkan lapas terletak di kompleks Pusdiklat yang artinya terdapat rumah-rumah warga. Akan tetapi, letak lapas di kompleks tersebut adalah di paling belakang. Artinya, orang dari luar (Jalan Raya Gandul) tidak akan tahu bahwa di sana ada lapas. Terus, kalaupun dibilang bahwa letaknya di kompleks warga, maka warga yang mana? Warga Pusdiklat adalah mereka yang berada di lingkungan Depkumham, yaitu dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi Keimigrasian. Mereka ini adalah orang-orang yang pemahaman hukumnya sudah cukup baik. Tentu penerimaan mereka terhadap narapidana akan tinggi dibandingkan dengan warga biasa. Hal inilah kiranya yang menjadi titik lemah dari Kampung kampung asimilasi gandul












BAB IV
ANALISIS PEKERJAAN SOSIAL KOREKSIONAL

A. Hakekat Pekerjaan Sosial Koreksional
Pekerjaan koreksional mencakup sistem peradilan kriminal (the criminal justice system) yang mencakup tiga hal yaitu : penegakkan hukum (law enforcement), pengadilan (the court) dan koreksi (corrections). Pekerjaan sosial koreksional merupakan sub sistem pada sistem peradilan pidana.








Pekerjaan sosial koreksional adalah pelayanan profesional pada seting koreksional (Lapas, Rutan, Bapas Narkoba) dan seting lain dalam Sistem Peradilan Kriminal.
Jenis pelayanan yang diberikan yaitu :
1) Pelayanan Supportive dalam institusi koreksional,
2) Mengaitkan dengan sumber-sumber dalam masyarakat
Menurut Robinson (1960) dalam Skidmore dan Thackeray (1994), beberapa asumsi dasar casework yang harus dipahami dalam bekerja dengan narapidana, dapat diterapkan dalam membantu narapidana adalah :
a. Menggunakan hubungan sebagai sarana untuk membantu klien agar klien dapat menolong dirinya sendiri (hangat, serius, empathy, tidak kaku, dan ekspresif).
b. Tidak menyalahkan dan menilai secara moral, namun menerima klien apa adanya; termasuk perilakunya, tanpa mengkaitkan dengan peristiwa pada masa lalu.
c. Menghargai hak klien untuk menentukan dirinya sendiri, dengan cara membantu klien untuk memikirkan dan merasakan masalah-masalah dan situasinya.
d. Mengupayakan klien untuk mempelajari perilaku normal dan perilaku sosial, agar memahami mengapa terjadi kejahatan dan kenakalan serta apa yang harus dilakukan terhadap kejahatan dan kenakalan.
e. Mengupayakan tumbuh dan perasaan terjamin pada diri klien.
f. Menggunakan kewenangan dengan cara positif untuk membantu pelanggar hukum, menolong klien untuk dapat menyesuaikan kembali cara berpikir dan perilakunya

Prinsip Umum yang menjadi pegangan pekerja sosial:
a. Keyakinan bahwa harkat dan martabat tiap manusia harus dihargai sebagai hak miliknya.
b. Setiap manusia yang mengalami permasalahan, mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
c. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama.
d. Keyakinan bahwa harkat dan martabat, hak menentukan sendiri dan hak kesempatan yang sama pada setiap orang.

Tujuan Pekerjaan Sosial Koreksional
Sebagai profesi yang bertanggung jawab untuk memperbaiki dan mengembangkan interaksi antar orang.
Secara umum tujuan Pekerjaan Sosial ialah :
• Enhance social functioning of individuals, families, groups, organization and communities (meningkatkan keberfungsian sosial individu-individu, keluarga, kelompok, organisasi dan masyarakat)
• Link client system with needed resources (menghubungkan sistem klien dengan sumber-sumber yang diperlukan)
• Improve the operation of social services delivery network (meningkatkan jaringan penyampaian pelayanan sosial)
• Promote social justice through development of social policy (memajukan keadilan sosial melalui pengembangan kebijakan sosial) (Miley & Dubois, 1999, hal.11)

Secara spesifik Secara umum tujuan Pekerjaan Sosial mengarah pada tindakan
1. Meningkatkan keberfungsian sosial individu-individu, keluarga, kelompok, organisasi dan masyarakat.
2. Menghubungkan sistem klien dengan sumber-sumber yang diperlukan.
3. Meningkatkan jaringan penyampaian pelayanan sosial.
4. Memajukan keadilan sosial melalui pengembangan kebijakan sosial.
5. Membantu klien memperbaiki relasi sosial dengan orang (keluarga, isteri/suami, tetangga dan lingkungan sosial).

Ruang Lingkup Pekerjaan Sosial Koreksional
• Pelayanan probasi dan parol (Probation and parol services)
• Pekerjaan Sosial di kepolisian (Police social work)
• Pekerjaan di pusat penahanan (Work in detention facilities)
• Pekerjaan di lingkungan penjara (Prison work)
• Program penundaan hukuman (Deferment programs)

Pengetahuan Dasar Pekerjaan Koreksional
1. Masalah
a. Pengisian waktu luang
b. Keluarga
c. Psikologis
d. Ekonomi
e. Pekerjaan
f. Sosialisasi
2. Stigma yang ada
Menurut Skidmore (1996), 3 dimensi untuk melihat keberfungsian, yaitu :
a. Kepuasan melaksanakan peranan sosial
b. Kemampuan menjalin relasi yang baik dengan orang lain
c. Menghargai dirinya
Ditinjau dari aspek kemampuan menjalin relasi yang baik dengan orang lain, pelanggar hukum mengalami ketidakberfungsian sosial, karena :
a. Masyarakat curiga, was-was, takut terkena imbas dan korban, sehingga mereka tidak mau berelasi dengan pelanggar hukum.
b. Mereka tidak dapat berelasi dengan terbuka dan jujur, sehingga komunikasihanya basa-basi.
c. Keterbatasan relasi sosial menyebabkan mereka enggan bertemu dengan sesama.

Peranan Pekerjaan Koreksional
Peranan yang utama adalah membantu narapidana untuk tidak membalas dendam atau menghukum. Pekerja sosial menggunakan pengetahuan dan ketrampilan dalam kegiatan koreksi, rehabilitasi individu, agar klien kembali menjadi bagian dari masyarakat. Peran pekerja sosial dalam membantu narapidana merubah pola tingkah laku agar konstruktif adalah :
1. Bekerja dengan individu untuk membantu mereka berubah melalui pemahaman yang baik mengenai diri, kekuatan dan sumber-sumber dalam diri sendiri.
2. Modifikasi lingkungan menjadi iklim sosial yang sehat, dimana ia tinggal dan hidup. Peran pekerja sosial pada sistem pemasyarakatan adalah :
• Motivator • Peneliti sosial
• Guru • Advokat
• Konselor • mediator
• Penghubung keluarga • Instruktur



Fungsi Pekerjaan Sosial Koreksional
Fungsi pekerjaan sosial dalam pelayanan koreksional mencakup :
1. Membantu klien memperkuat motivasinya (Helping to strengthen motivation)
2. Memberikan kesempatan pada klien menyalurkan perasaannya atau ventilasi (Allowing for ventilation of feeling)
3. Memberikan informasi kepada klien (Giving information)
4. Membantu klien untuk membuat keputusan-keputusan (Help offenders to make decisions)
5. Membantu klien merumuskan situasinya (Define the situation)
6. Membantu klien dalam hal memodifikasi/merubah lingkungan keluarga dan lingkungan terdekat (Modification of the environment)
7. Membantu klien mengorganisasikan pola perilakunya (Helping offenders recognize behavior patterns)
8. Memfasilitasi upaya rujukan (Facilitating referral)

Penerapan peran dan fungsi pekerja sosial dapat dilakukan meliputi :
a. Pengendalian dan pengarahan diri (Seff control and self instruction)
b. Pengendalian amarah (Anger control)
c. Penempatan peran (Role taking)
d. Pemecahan masalah sosial (Social problem solving)
e. Membangun pikiran bermoral (Moral reasoning development)
f. Program berbagai sumber (Multimodel programmes)







Kegiatan Intervensi, Fungsi Dan Ketrampilan Utama Pekerja Sosial















B. Keterampilan Pekerja Sosial Koreksional Mengatasi Masalah atau Hambatan Yang Ada Di Lembaga Pemasyarkatan Terbuka Jakarta

Teknik yang digunakan dalam Lapas Terbuka Cinere Jakarta merupakan teknik kombinasi dari teknik konseling, pendampingan, dan pemanfaatan waktu luang. Hal ini didasarkan pada informasi yang disampaikan oleh Kepala Lapas yang menayatakan bahwa teknik yang digunakan melalui pendekatan (approach) secara langsung dan tidak langsung. Kemudian, penulis menanyakan kepada salah seorang petugas Lapas tentang bagaimana jika narapidana ingin melakukan konseling? Narapidana dapat langsung berkonsultasi pada kepala seksi yang membidanginya. Namun kegiatan tersebut tidak dipandu secara profesional oleh pekerja sosial yang ahli dalam bidang tersebut.
1. Teknik Konseling
a. Hakekat Konseling
George dan Cristiani (Gunarsa, 1996:21) mengungkapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan konseling, yaitu :
1. Konseling berhubungan dengan tujuan membantu orang lain dalam menentukan pilihan dan tindakannya.
2. Dalam proses konseling terjadi proses pembelajaran bagi klien maupun konselor
3. Dalam proses konseling akan terjadi perubahan dan perkembangan kepribadian.

Penerapan konseling bertujuan untuk:
1. Menyediakan fasilitas untuk perubahan perilaku
2. Meningkatkan keterampilan individu untuk menghadapi masalah dan memilih alternatif pemecahannya
3. Meningkatkan kemampuan dalam menentukan keputusan
4. Meningkatkan kemampuan menjalin relasi antar personal
5. Menyediakan fasilitas pengembangan kemampuan diri klien.

Loughery dan Ripley dalam Schram dan Mendel (1997:359) mengungkapkan tujuan konseling meliputi :
1. Klien mampu mengekspresikan atau merubah pernyataan emosional yang negatif
2. Klien mampu meningkatkan pemahaman tentang diri dan situasi yang dihadapinya.
3. Klien mampu mengambil keputusan yang lebih baik.
4. Klien mampu mengimplementasikan keputusan dengan lebih baik.

Fooren (1968: 174) mengungkapkan peran Pekerja Sosial dalam bimbingan perorangan meliputi :
1. Melakukan interview awal.
2. Membantu memecahkan berbagai masalah sosial yang ditinggalkan terkait dengan keadaan keluarga.
3. Mampu memberikan nasehat (advise) dalam rangka membantu klien selama dalam tahanan;
4. Merencanakan re-integlasi ke masyarakat.
5. Bekerjasama dengan lembaga luar untuk membantu klien.

b. Proses Konseling
1. Tahap Persiapan
a. Empati persiapan
b. Mengantisipasi kesalahpahaman antar konselor dan klien dengan menyiapkan respon terhadap kemungkinan perasaan defensif, marah, kecewa dan lainnya.
2. Membaca dan mengevaluasi sumber dan bahan rujukan
3. Membangun relasi
4. Menentukan masalah dan prioritas masalah
5. Menyusun rencana tindakan
6. Pelaksanaan rencana tindakan
7. Evaluasi dan tindak lanjut

Menurut Zastrow (1981), proses konseling menjadi 3 (tiga) tahap, meliputi:
1. Menciptakan relasi
2. Mengeksplorasi masalah secara mendalam
3. Mengeksplorasi alternatif soluasi masalah

c. Pendekatan Konseling
Tipe konseling menurut Gunarsa (1996: 107-141) terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
1. Pendekatan langsung (Directive Approach)
2. Pendekatan tidak langsung (Nondirective Approach)
3. Pendekatan Elektik

d. Keterampilan Dalam Konseling
1. Memiliki keahlian menjalin hubungan baik dengan klien
2. Terampil berkomunikasi verbal dan non verbal
3. Keterampilan intel personal dengan melakukan :
a. Observatoir;
b. Listening;
c. Questioning;
d. Information giving;
4. Komunikasi pribadi (Personal Communication); mampu berkomunikasi secara pribadi, berinisiatif dalam percakapan, menyimpulkan, memperhatikan, peka atas situasi, memperhatikan, menerjemahkan bahasa klien dan mampu bertanya dengan baik.
5. Mampu menciptakan kehangatan, empati, dan keseriusan.
6. Keterampilan melakukan interview.

Ahli lainnya membagi keterampilan dasar konseling menjadi dua, yaitu:
1. Keterampilan non verbal meliputi bentuk-bentuk berupa cara duduk, tat ruang Self performance, ekspresi muka, kontak mata, bahasa tubuh, nada suara, keahlian mendengar, kesunyian atau jeda;
2. Keterampilan verbal berupa penguatan, paraphase, refleksi baik perasaan maupun refleksi pengalaman.







2. Teknik Pendampingan
a. Hakikat Teknik Pendampingan
Pekerja sosial koreksional sebagai pendamping harus merujuk pada pendekatan dan teknik pendampingan yang meliputi
1. Pendekatan Langsung (Directive Approach)
2. Pendekatan Tidak Langsung (Nondirective Approach)
a. Tahap I (1940 – 1950); tahap Non Directive
b. Tahap II (1950 – 1961); tahap Client Centered
c. Tahap III (1961 – sekarang); keterlibatan pribadi meningkat dan pendamping lebih aktif, lebih membuka diri dan mempertimbangkan pengaruh dari gejala di masyarakat. Peran pendamping Non directive sebagai pendengar, clien centered memusatkan tanggung jawab pada klien sendiri, sedang person centered tertuju pada upaya memanusikan klien.
3. Pendekatan Eklektik; gabungan dari kedua pendekatan di atas.

b. Prinsip-Prinsip Pendampingan
Penerapan tugas pendampingan harus mengacu pada enam prinsip :
1. Menggunakan suatu hubungan sebagai sarana untuk membantu klien, agar klien dapat menolong dirinya sendiri.
2. Tidak menyalahkan dan menilar secara moral, namun menerima kLien sebagaimana adanya.
3. Menghargai hak klien untuk menentukan nasibnya sendiri,
4. Mengupayakan klien untuk mempelajari dan memahami perilaku normal dan perilaku sosial yang harus dipatuhi.
5. Mengupayakan tumbuhnya perasaan aman pada diri klien.
6. Menggunakan kewenangan secara positif untuk membantu klien (pelanggar hukum) menolong dirinya dalam menghadapi masalah, serta membantunya melakukan penyesuaian kembali cara berfikir dan perilakunya.

Dalam melakukan tugas pendampingan, seorang pekerja sosial koreksional memiliki tujuan untuk:
1. membantu klien memahami dirinya dan masalahnya
2. membantu hubungan klien dengan orang lain
3. membantu klien mencapai apa yang diharapkan sebagai anggota masyarakat dalam kehidupannya

Secara umum tugas Pekerja Sosial koreksional, diantaranya :
1. Bekerja secara langsung dengan individu untuk menolong mengubah perilaku dengan upaya pemahaman diri secara positif dan menggali kekuatan dalam diri serta sumber yang dimilikinya
2. Modifikasi lingkungan untuk menciptakan iklim sosial yang lebih sehat dan kondusif bagi kehidupan klien.

c. Fungsi Dan Tugas Pendampingan Bagi Pelanggar Hukum
1. Fungsi memperkuat motivasi (helping to strengthen motivation); meliputi :
a. Mengatasi perasaan dan sikap negatif dengan free association
b. Menghilangkan keraguan dengan terapi nyata
c. Memberi rangsangan pada klien untuk mengadakan perubahan dengan cara:
1) mengarahkan klien melakukan kegiatan tertentu
2) menyediakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan tertentu dalam rangka perbaikan dirinya.
d. Membangkitkan harapan, dengan upaya :
1) Menjelaskan hal-hal yang positif dari proses kegiatan klien
2) Menjelaskan potensi atau kekuatan yang dimiliki klien
2. Menyalurkan perasaan-perasaan klien (allowing for ventilation of feelings); dimana tugas Pekerja Sosial pendamping yaitu :
a. Melakukan dialog langsung/tatap muka dalam upaya verbalisasi
b. Menampilkan sikap empati dan simpati
c. Menerapkan sistem ganjaran atau penghargaan (Reward)
3. Memberikan informasi (the giving Information); dimana berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman diri, serta lingkungannya.
4. Membantu klien dalam pengambilan keputusan (help to make decisions); tugasnya memberikan pertimbangan rasional terhadap masalah dan alternatif pemecahannya kepada klien.
5. Menolong dalam merumuskan situasi (help to define thesituation); penting sebagai pedoman dalam memilih alternatif tindakan yang akan dilakukan.
6. Membantu memodifikasi lingkungan (Assisting modification of the anvironmeent}, tugasnya adalah :
a. Meningkatkan hubungan antara keluarga dengan klien
b. Melengkapi sumber-sumber di luar lingkungan rumah
c. Meningkatkan sistem sumber, baik finansial maupun sosial
d. Mengatur pemindahan atau rujukan bagi klien
7. Menolong untuk mengatur kembali pala perilaku klien (helping to reorganize behavior patterns);
8. Memfasilitasi rujukan (facilitating referal) dengan tugas:
a. Memberikan informasi dan nasehat
b. Membantu klien memperoleh kemudahan sumber sosial
c. Pembelaan kasus (case advocacy) untuk klien yang tidak memiliki akses layanan pengacara hukum.

Langkah penerapan peran pendampingan klien yang menjalani hukuman di lembaga koreksional (LAPAS) sebagai:
1) Konselor atau konsultan; pekerja sosial koreksional memberikan alternatif pemecahan masalah bagi klien,
2) Fasilitator (Enable) : Barker (1987) mendefinisikan fasilitator sebagai tanggung jawab untuk membantu klien agar mampu menangani tekanan situasional atau transisional.
3) Katalisator; memberi masukan-masukan bagi masalah klien dan mau mendengarkan keluhan serta mencari alternatif pemecahan.
4) Broker; pekerja sosial koreksional sebagai broker bertugas menghubungkan klien dengan lembaga atau pihak lain yang diperlukan klien (lingking). Tiga kata kunci dalam pelaksanaan peran sebagai broker, yaitu; menghubungkan (linking), barang-barang dan jasa (goods and services) dan pengendalian mutu atau quality control (Parsons; Jorgensen dan Hemandez;1994: 226-227).
5) Mediator; peran mediator diperlukan saat terdapat perbedaan mencolok yang mengarah pada konflik.
6) Pendidik (teacher), Perannya terutama berkaitan dengan upaya memperkuat kemampuan klien untuk melakukan perubahan dalam situasi masalah.

3. Teknik Pemanfaatan Waktu Luang
a. Hakekat Pemanfaatan
1. Apakah waktu itu?
Waktu adalah sumber daya paling berharga yang manusia miliki. Begitu pentingnya waktu, sehingga perlu untuk memanfaatkan sebaik-baiknya untuk sesuatu yang konstruktif, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
2. Waktu Luang
Waktu luang berada di antara dua sisi situasi yang berbeda, pada saat seseorang merasa sudah menyelesaikan tugas-tugas kehidupan rutinnya dan merasa masih tersisa waktu.
3. Pemanfaatan Waktu Luang pada Lembaga Koreksional
Lembaga pemasyarakatan sebagai institusi penyedia tempat hukuman sekaligus lokasi rehabilitasi sosial bagi narapidana sangat strategis untuk mengubah perilaku anti sosial dan kriminal mereka. Teknik-teknik pemanfaatan waktu luang menjadi sangat penting diaplikasika oleh petugas koreksional dalam rangka membentuk, membimbing dan membina klien (napi) agar menjadi manusia baru.
4. Rehabilitasi Perilaku dan Sosial
Lembaga pemasyarakatan memiliki tugas yang begitu berat. Kompleksitas masalah yang dihadapi narapidana (klien), mulai dari tekanan hidup yang mendorongnya melakukan kejahatan, menjalani hukuman, hingga menyandang label buruk sebagai eks Napi.
Petugas koreksional sesungguhnya adalah petugas kemanusiaan, yang dikenal di beberapa negara sebagai pekerja sosial koreksional. Mereka berperan aktif dalam me-manage waktu klien dengan berbagai kegiatan konstuktif.
5. 4 (Empat) tipe manajer waktu
a. Manajer analitik; model manajer yang mampu merencanakan secara cermat langkah-langkah kegiatan dalam suatu rangkaian proses untuk mencapai tujuan tertentu.
b. Manajer pengontrol; model manajer yang lebih menyukai pada kegiatan-kegiatan praktis yang dapat dievaluasi langsung.
c. Manajer manusiawi; manajer yang bersahabat, mudah bergaul dan amat mempertimbangkan kepuasan dan kebutuhan orang lain.
d. Manajer kreatif; model manajer yang respek tehadap gagasan baru yang kreatif dan inovatif.

b. Bentuk-Bentuk Pemanfaatan Waktu Luang
1. Program Interaksi
2. Kegiatan Pengembangan untuk Assesmen
3. Kegiatan membangun kelompok (building the groups treatment)
4. Kegiatan pelatihan ketrampilan (Vocational training)
5. Ketrampilan Pendukung dalam Aplikasi Treatment
a. Negosiasi
b. Integrasi
c. Konfrontasi
d. Konsultasi
e. Koordinasi
f. Mediasi
g. Komunikasi antar pribadi
h. Assesmen
i. Mendidik

c. Rancangan Sarana Dan Prasarana Bagi Pemanfaatan Waktu Luang
1. Sarana dan Prasarana Komunikasi khusus
2. Sarana dan Prasarana Rekreatif
3. Sarana dan Prasarana Ketrampilan Kerja
4. Sarana dan Prasarana Edukatif
5. Sarana Peribadatan
6. Sarana dan Prasarana Konseling
7. Sarana dan Prasarana Kesehatan
8. Tim Praktisi Berbagai Latar Keahlian











BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan

Kegiatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan bukan sekedar untuk menghukum narapidana tetapi mencakup proses pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan. Dengan demikian jika warga binaan telah bebas dari hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan lingkungannya dan dapat hidup secara wajar seperti sediakala.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka diperlukan pendekatan dan teknik koreksional tertentu yang diaplikasikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pendekatan dan teknik tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pencapaian tujuan pembinaan. Dalam pelaksanaannya juga diperlukan keterlibatan pihak-pihak yang berkompeten dalam bidang tersebut. Dalam hal ini profesi Pekerjaan Sosial Koresional memiliki kontribusi besar tehadap keberhasilan pembinaan tersebut.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Terbuka adalah salah satu institusi di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang secara khusus melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap narapidana pada tahap asimilasi yaitu dengan masa pidana antara 1/2 sampai dengan 2/3 dari masa pidana yang harus dijalani oleh narapidana yang bersangkutan.
Pembentukan Lapas Terbuka merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No : M.03.PR.07.03. Tahun 2003, tanggal 16 April 2003, perihal pembentukan Lapas Terbuka Pasaman, Jakarta, Kendal, Nusakambangan, Mataram dan Waikabubak yang ditandatangani oleh Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra dan merupakan pengejawantahan dari konsep Community-Based Correction. Peresmian Lapas Terbuka Jakarta dilakukan oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode berikutnya yaitu Bapak Dr. Hamid Awaludin, SH.LLM , pada tanggal 14 Mei 2005. Lapas Terbuka Jakarta berlokasi di belakang komplek Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan alamat, Jl. Raya Gandul , Desa Gandul, Kecamatan Limo, Kabupaten Depok.

B. Saran
Dari uraian yang telah dibuat, penulis dapat memberikan saran yaitu:
1. Pihak lembaga harus meningkatkan terus usaha-usaha pembinaan yang ada, pembinaan harus terus menerus jangan sampai terputus putus. Maksudnya seperti program-program yang ada itu harus di kembangkan dan di tingkatkan, hal ini semua demi perkembangan ke depan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Perhatian juga harus terus diberikan dalam berbagai kebutuhan agar mereka mempunyai rasa memilki lembaga dan akhirnya mereka akan dapat menjalakan keberfungsian sosialnya.
2. Kerja sama dengan industri kecil atau lembaga keuangan. Pelatihan yang diberikan tidak akan ada artinya kalau setelah bergabung ke masyarakat si mantan warga binaan tidak mempunyai modal dan/atau tidak diterima masyarakat. Kerja sama dengan industri kecil akan membuat mereka memiliki akses untuk masuk ke dunia usaha begitu lepas dari lapas. Atau lembaga keuangan perlu dikerjasamakan dengan pemerintah sebagai pengelola lapas agar mau memberikan pinjaman modal kepada warga binaan. Pilihan ketiga adalah kombinasi. Artinya mantan warga binaan dikumpulkan untuk membentuk industri kecil bersama, dengan bantuan modal dari lembaga keuangan.
3. Berikan porsi interaksi dengan warga sekitar (masyarakat umum bukan hanya warga Depkumham)yang lebih besar. Masalah lokasi sudah sulit untuk ditangani, karena lapas sudah terbangun. Akan tetapi, soal interaksi dengan warga menjadi vital. Ini bisa ditangani dengan memperkenankan warga binaan untuk berusaha di sekitar hunian warga, misalnya dengan mendirikan warung-warung dan lain sebagainya
4. Konsep penjara seperti di lapas terbuka jakarta lebih cocok untuk narapidana anak, perempuan, dan narapidana yang tak mungkin lari ke luar negeri.
5. Meskipun lapas ini bersifat terbuka, petugas harus lebih waspada untuk menjaga keamanan. Namun hal yang paling terpenting adalah pembinaan mental agar para narapidana merasa ada yang mengawasi dalam setiap gerak-geriknya yaitu merasa diawasi oleh Allah SWT. Sehingga merasa takut untuk melakukan atau mengulangi kejahatan yang pernah dilakukannya.


DAFTAR PUSTAKA

Profil. Lembaga Pemayarakatan Kls II B Terbuka Jakarta. Komplek Pusdiklat dep, Hukum dan HAM RI. Jl, Raya Gandul Cinere, DEPOK.

Materi perkuliahan, Mata Kuliah Pekejaan Sosial Koreksional. Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.

Hasil Study Lapangan. Lapas Terbuka, Kampung Asimilasi Gandul Cinere Jakarta.




































1 komentar: