Selamat Datang

Selamat Datang, Diharapkan bersedia untuk memberikan komentar dan saran. Terima Kasih

Rabu, 07 Agustus 2013

DESA TALANG BARU LUMBUNG PADI DI KECAMATAN MALIN DEMAN, MUKOMUKO

PERSAWAHAN DESA TALANG BARU


Desa Talang Baru merupakan salah satu Desa penghasil padi/beras yang berada di Kecamatan Malin Deman. Banyak faktor yang mendukung terciptanya Desa Talang Baru sebagai Desa penghasil padi/beras, diantaranya luas lahan persawahan yang mencapai hampir 100 Ha sudah dapat ditanam 2 kali dalam setahun sehingga para petani dapat menghasilkan padi/beras 2 kali dalam setahun dimana padi yang dihasilkan setiap kali panen perhektar dapat mencapai 6-7 ton bahkan dapat mencapai 8 ton. Bibit padi yang dipergunakan oleh petani saat ini adalah bibit yang berusia 4 bulan panen, partisipasi masyarakat khususnya petani sawah yang cukup tinggi dalam semangat kebersamaan menggarap sawah, pemberian bantuan pupuk dan racun hama serta serangga dari dinas pertanian mukomuko, bantuan handtractor, tersedianya jalan usaha tani, bantuan alat penggiling padi juga termasuk faktor pendukung terciptanya Desa Talang Baru sebagai salah satu Desa penghasil padi/beras.
            Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Baru Lukman Hakim, “pihaknya sangat berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberi bantuan khususnya pemerintah kabupaten Mukomuko yang memberikan bantuan dibidang pertanian seperti bibit, racun hama, dan lain sebagainya sehingga Desa Talang Baru dapat menjadi salah satu desa lumbung beras. Kedepan Lukman Hakim berharap kepada petani, kelompok tani dapat menjaga bahkan meningkatkan kekompakan dan partisipasi dalam pengolahan lahan persawahan, menyatukan pemikiran demi kemajuan kelompok tani dan masyarakat  Desa Talang Baru”.


LUKMAN HAKIM (SEKDES TALANG BARU)


Selengkapnya...

TALK SHOW BEKERJA DENGAN HATI

PESERTA TALK SHOW


PANITIA TALK SHOW


Belum lama ini penerbit Erlangga bekerjasama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan Talk Show dengan tema “Bekerja Dengan Hati Nurani” dimana mengungkapkan bagaimana “Trik Cerdas Kerja Maksimal Bebas Stres”. Untuk di Kabupaten Mukomuko kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dengan pemusatan didua tempat yang berbeda. Pertama dipusatkan di Kecamatan Penarik, dan yang kedua di Kecamatan Ipuh. Nara sumber yang dihadirkan dalam Talk Show ini adalah Bapak Oktastika Badai Nirmala, S.Psi, CHt yang merupakan motivator TOP spesialis reparasi semangat.
            Banyak cara untuk meningkatkan bagaimana agar dapat bekerja dengan baik, salah satunya  adalah dengan cara memaksimalkan pikiran bawah sadar manusia atau sering juga disebut dengan keyakinan. Pikiran bawah sadar ini sekitar 88 % mempengaruhi ataupun sangat berpengaruh didalam kehidupan manusia. Sedangkan pikiran sadar atau pengetahuan hanya sekitar 12 %. Setiap manusia mempunyai keyakinan yang berbeda untuk motivasi, ada hal-hal yang unik, mudah atau bahkan sepele, namun itu sangat berpengaruh terhadap cara bekerja dan hasil kerja yang akan diperoleh. Pikiran bawah sadar manusia/keyakinan mempunyai beberapa karakteristik diantaranya ; hanya bisa menerima informasi, imajinasi dan realita dianggap sama, peka terhadap pesan emosi, mengeluarkan signal, hanya menerima kalimat positif, bersifat pribadi, dan semakin sering diulang maka semakin baik.
            Menurut Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko yang juga merupakan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Suwarto, M.Pd “Bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan pengurus PGRI Kabupaten Mukomuko terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya. Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan dan membangkitkan semangat kerja”. Dalam kesempatan ini hadir sebagai pembuka acara secara resmi Wakil Bupati Mukomuko Choirul Huda, SH, tamu undangan anggota DPRD Bambang Afriadi, ST, Camat Ipuh Drs. Yuzirizal dan tamu undangan lainnya. Untuk Talk Show yang dipusatkan di Kecamatan Ipuh dihadiri oleh peserta guru-guru dari Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, Ipuh, Malin Demand an Air Rami.  

Oktastika Badai Nirmala, S.Psi, CHt


Suwarto, M.Pd


Selengkapnya...

Selasa, 06 Agustus 2013

KESADARAN MASYARAKAT MENGURUS IZIN USAHA MASIH RENDAH

PETUGAS UPTSP IPUH MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA WARGA YANG AKAN MENGURUS IZIN USAHA


lzin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2011  Tentang Retribusi Izin Gangguan yang dimaksud dengan Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu, Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang gangguan sumber daya alam barang, prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut retribusi adalah Pembayaran atas Pemberian Izin Tempat Usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Tempat Usaha adalah Tempat Wajib Retribusi melaksanakan Usaha untuk mencari keuntungan atau laba. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Setiap orang atau badan yang mendirikan mengalihkan atau memperluas tempat usahanya, lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memiliki Izin Gangguan dari Bupati Mukomuko. Bagi setiap orang atau badan yang akan mengadakan usaha, memperluas atau mendaftar ulang, dimana usaha berpotensi mengeluarkan limbah pencemaran diwajibkan melengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengolahan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Menurut Petugas Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kecamatan Ipuh dan sekitarnya Andri Kusnadi, SE “diperkirakan masyarakat yang mempunyai usaha dan mengurus izin usaha baru berjumlah sekitar 30 %, sedangkan 70 % lainnya belum mengurus izin usaha. Rata-rata masyarakat yang mengurus izin usaha adalah untuk mengurus syarat pinjaman kredit di Bank. Andri juga menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai usaha untuk dapat mengurus izin usahanya tersebut. Bagi masyarakat Kecamatan Ipuh, Air Rami, Malin Deman dan sekitarnya yang memiliki usaha menengah kebawah dapat langsung mengurus izin di UPTSP Kecamatan Ipuh. Untuk usaha yang sudah memiliki izin usaha, namun dalam perjalanannya tidak memenuhi standar operasional maka izin usaha tersebut dapat dicabut dan ditutup usahanya”.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Penagihan retribusi terhutang sebagaimana dimaksud didahului dengan Surat Teguran. Dalam Perda ini pula mengatur Ketentuan Pidana bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang. Tindakan Pidana yang dimaksud adalah pelanggaran dan Denda sebagaimana dimaksud merupakan penerimaan negara.

Selengkapnya...

IRIGASI AIR BESAH DESA AIR BULUH KECAMATAN IPUH RUSAK

Kondisi Irigasi Air Besah (Desa Air Buluh. Ipuh) terdapat gelondongan kayu


Kondisi Irigasi Air Besah (Desa Air Buluh. Ipuh)


Irigasi Air Besah di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh saat ini dalam kondisi rusak. Dari hasil pemantauan dilapangan belum lama ini kondisi irigasi tersebut kurang terawat dengan baik, seperti terdapat gelondongan kayu besar dan tanaman pengganggu pada pintu masuk air.
Saat dikonfirmasi dengan Kepala Desa Air Buluh Ali Takdir, mengungkapkan bahwa kondisi irigasi Air Besah saat ini terjadi kebocoran dibeberapa tempat seperti pada dinding bendungan irigasi dan bagian alas bawah pada pintu masuk air, sehingga untuk saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh petani. Dalam beberapa tahun belakangan sebenarnya sudah pernah dilakukan perbaikan atau rehab seperti pada tahun 2007 dan tahun 2011. Selain kondisi irigasi yang rusak, masalah lain yang dirasakan oleh petani adalah kondisi debit atau jumlah air irigasi Air Besah sudah sangat berkurang, misalnya sebelum tahun 2008 irigasi ini mampu mengairi sawah seluas sekitar 60 Ha, namun setelah tahun 2008 hanya mampu seluas sekitar 30 Ha. Diduga penyebab berkurangnya debit air irigasi air besah salah satunya dikarenakan banyaknya pembukaan lahan di hulu sungai yang dipergunakan untuk lahan perkebunan. Selain memperbaiki irigasi pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko pernah juga memberikan bantuan pompanisasi kepada petani untuk mengatasi permasalahan kekurangan air, jelas Ali Takdir.




Selengkapnya...