Selamat Datang

Selamat Datang, Diharapkan bersedia untuk memberikan komentar dan saran. Terima Kasih

Kamis, 03 Februari 2011

ANALISIS KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL INDONESIA ( IKATAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL INDONESIA )

Begitu mendengar kata “pekerja sosial”, pada umumnya masyarakat Indonesia akan langsung berpikir tentang seseorang yang baik hati, menolong orang lain, memberi uang dan sebagainya. Ini tidak salah, karena memang Pekerja Sosial belum begitu dikenal oleh masyarakat luas.
Pekerjaan Sosial adalah suatu bidang keahlian yang mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki dan atau mengembangkan interaksi diantara orang dengan lingkungan sosial, sehingga orang yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan tugas-tugas kehidupannya, mengatasi kesulitan-kesulitan, serta mewujudkan aspirasi-aspirasi dan nilai-nilai mereka.
Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional yang membantu individu-individu, kelompok-kelompok, ataupun masyarakat untuk meningkat-kan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mencapai tujuannya. (national association of social worker-nasw dalam zastrow, 1992).




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Begitu mendengar kata “pekerja sosial”, pada umumnya masyarakat Indonesia akan langsung berpikir tentang seseorang yang baik hati, menolong orang lain, memberi uang dan sebagainya. Ini tidak salah, karena memang Pekerja Sosial belum begitu dikenal oleh masyarakat luas.
Pekerjaan Sosial adalah suatu bidang keahlian yang mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki dan atau mengembangkan interaksi diantara orang dengan lingkungan sosial, sehingga orang yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan tugas-tugas kehidupannya, mengatasi kesulitan-kesulitan, serta mewujudkan aspirasi-aspirasi dan nilai-nilai mereka.
Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional yang membantu individu-individu, kelompok-kelompok, ataupun masyarakat untuk meningkat-kan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mencapai tujuannya. (national association of social worker-nasw dalam zastrow, 1992).
Pekerja Sosial adalah sebuah profesi, yang baru bisa dimiliki/disandang oleh seseorang dengan melalui pendidikan terlebih dahulu, seperti halnya dokter, pengacara, psikolog dan lainnya. Sebagai suatu profesi tentunya pekerja sosial harus memenuhi syarat-syarat/kriteria atau memiliki ciri antara lain sebagai berikut :
1. Dalam melaksanakan kegiatan profesionalnya senantiasa berlandaskan kepada kerangka pengetahuan, nilai, dan keterampilan (body of knowledge, values and skills).
Kerangka pengetahuan ( Morales dan Sheafor ;1983) pekerjaan sosial meliputi pengetahuan tentang pekerja sosíal (dirinya, profesi ataudisiplin ilmunya, dan metodologi intervensi pertolongannya); orang yang akan dibantu client’s (kepribadiannya, sikap dan perilakunya, masalah yang dialaminya, motivasinya, dsb); dan lingkungan sosial (keluarga, kelompok, organisasi, masyarakat, kebudayaan, dan sebagainya).
Kerangka nilai pekerjaan sosial, meliputi : nilai yang berkaitan dengan pekerjaan sosialnya (nilai pribadi pekerja sosial sebagai penyembuh profesional dan nilai profesionalnya berupa disiplin ilmunya, dan kode etik pro-fesinya); nilai tentang klien; dan nilai lingkungan sosialnya (nilai lembaga dan nilai masyarakatnya).
Kerangka keterampilan pekerjaan sosial meliputi keterampilan sebagai pekerja sosial profesional (keterampilan pertolongan dasar, relasi awal, observasí, komunikasi, empati, dsb), dan keterampilan untuk berinteraksi dan membantu orang (keterampilan memahami dan memecahkan masalah klien dan keterampilan membuat klien dapat melaksanakan fungsi sosialnya)
2. Memiliki kode etik yang mengatur atau menjadi pedoman dalam melakukan praktik pekerjaan sosial. Kode etik ini dirumuskan oleh para profesi pekerjaan sosial untuk membuat aturan main bagi para pekerja sosial. Profesi ini semakin dikenal karena adanya partisipasi masyarakat yang juga bisa memberikan penilaian baik berupa penghargaan maupun hukuman. Selain itu pertemuan rutin antara asosiasi lembaga pendidikan pekerjaan sosial, asosiasi pekerja sosialnya dan lembaga tempat para pekerja sosial bekerja semakin memperkuat bahwa pekerja sosial merupakan profesi yang jelas aturan mainnya.

B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan tugas ini adalah:
1. Memahami dan menganalisis kode etik Pekerja Sosial Profesional Indonesia. Dalam hal ini adalah Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI)
2. Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan seorang pekerja sosial profesional
3. Sebagai salah satu tugas Mata Kuliah Nilai Dan Etika Pekerjaan Sosial.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Perilaku Dan Integritas Pribadi Pekerja Sosial Profesional
Pasal 1
Perilaku Pribadi
Pekerja sosial profesional wajib memelihara dan senantiasa meningkatkan standar perilaku pribadi selama menggunakan identitas dan bertindak dalam kapasitasnya sebagai pekerja sosial professional.
Analisis :
Standar perilaku pribadi pekerja sosial profesional antara lain:
 Dapat membedakan secara tegas pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakannya sebagai seorang pekerja sosial professional (pekerjaan/profesi) dengan pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan sebagai seorang pribadi (individu manusia)
 Tidak melibatkan diri dalam suatu tindak ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan kesembronoan yang dapat merusak citra profesi pekerja sosial. Merupakan kewajiban setiap anggota suatu profesi terutama pada bidang pelayanan sosial untuk selalu menjaga nama baik dengan cara-cara yang baik pula

Pasal 2
Integritas
Pekerja sosial profesional harus senantiasa bertindak dengan setinggi-tingginya integritas professional.
Analisis :
Pekerja sosial profesional wajib menjaga integritas professional dengan:
 Mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan profesional. Tidak ada suatu kekuatan apapun (kecuali Tuhan YME) yang dapat menghalangi pekerja sosial dalam menjalankan profesinya secara professional, baik kekuatan/pengaruh yang bersifat materi seperti uang maupun yang bersifat kekuasaan (authority)
 Tidak menggunakan hubungan profesional demi kepentingan pribadi. Dalam melaksanakan profesinya untuk dapat menghindari muatan-muatan atau tendensi-tendensi diluar daripada propesionalisme.

Pasal 3
Kemampuan Profesional
Pekerja sosial profesional dalam menerima tanggung jawab atau pekerjaan harus semata-mata mendasarkannya pada pemahaman bahwa ia memang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dan atau untuk meningkatkan kemampuan yang terkait dengan tanggung jawab atau pekerjaan tersebut.
Analisis :
Sesuai dengan salah satu prinsip-prinsip dasar pekerjaan sosial yakni “Mawas Diri (self-awareness)” dimana dalam melaksanakan tujuan dan fungsi pekerjaan sosial maka pekerja sosial harus sadar akan potensi (kelebihan/kekuatan) dan keterbatasannya (kekurangan/kelemahannya). Tanggung jawab Pekerja sosial profesional antara lain sebagai berikut:
 Memberikan sebaik-baiknya pelayanan sesuai dengan kemampuan profesionalnya
 Meningkatkan terus menerus kemampuan praktik dan pelaksanaan fungsi profesional.
 Tidak menyalahgunakan kemampuan pengetahuan, keterampilan, pengalaman, ataupun jabatan profesionalnya.

Pasal 4
Pelayanan
Pekerja sosial profesional wajib memastikan mutu dan cakupan lingkup pelayanan.
Analisis :
Pekerja sosial profesional memastikan mutu dan cakupan lingkup pelayanan dengan:
 Menyelenggarakan pelayanan sejak dari awal, pelaksanaan sampai pengakhiran dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kompetensinya, dan secara bertanggungjawab
 Tidak menyelenggarakan sendiri atau bersama-sama pelayanan yang menyalahi dan atau melanggar prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai profesi pekerjaan sosial.

Pasal 5
Keilmuan dan Penelitian
Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus mengikuti dan mematuhi tradisi-tradisi keilmuan pekerjaan sosial.
Analisis :
Pekerja sosial profesional mengikuti dan mematuhi tradisi-tradisi keilmuan pekerjaan sosial dengan antara lain:
 Memegang teguh protokol penelitian sesuai kaidah penelitian ilmu pekerjaan sosial. Seperti tidak merugikan atau mempermalukan obyek penelitian, partispan maupun yang menjadi sumber dalam penelitian
 Membicarakan kasus hanya sejauh untuk tujuan-tujuan professional dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan secara profesional terkait dengan dan konteks pelayanan. Menjaga rahasia klien dengan proporsional meskipun dalam konteks keilmuan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pekerjaan sosial
 Tidak menerima penghargaan yang tidak berdasarkan atas dan sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukannya dalam bidang keilmuan dan penelitian. Hak yang diperoleh sesuai dengan pelaksanaan kewajiban
Kaidah penelitian ilmu pekerjaan sosial meliputi antara lain keharusan bagi penyelenggara dan orang-orang yang terlibat didalamnya untuk:
 Mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan sosial.
 Menegaskan bahwa profesi lain dalam penelitian itu harus cakap dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan mereka untuk berpartisipasi, dan harus mempertimbangkan hak pribadi dan martabat mereka.
 Menjaga kerahasiaan informasi dari dan tentang klien yang terlibat dalam penelitian semacam itu
 Melindungi partisipan dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian sebagai akibat dari keikutsertaan mereka dalam kegiatan penelitian

B. Kewajiban Pekerja Sosial Profesional Terhadap Klien
Pasal 6
Menghargai kepentingan Klien
Pekerja sosial professional harus mengakui, menghargai dan berusaha sebaik mungkin melindungi kepentingan klien dalam konteks pelayanan.
Analisis :
Pekerja sosial professional menghargai kepentingan klien dengan antara lain:
 Memulai, menyelenggarakan dan mengakhiri konteks pelayanan semata-mata untuk kepentingan pelayanan terhadap klien.
 Tidak membiarkan, ikut serta, atau melakukan penyalahgunaan konteks pelayanan yang dampaknya dapat merugikan kepentingan klien
Secara umum kewajiban pekerja sosial profesional terhadap klien dalam penyediaan pelayanan antara lain:
 Memberi pelayanan sesuai dengan kompetensi profesionalnya
 Memberi informasi yang akurat dan lengkap tentang keluasan lingkup, jenis dan sifat pelayanan
 Memberitahukan hak, kewajiban, kesempatan-kesempatan dan risiko yang melekat pada dan atau timbul dari hubungan pelayanan yang diberikan
 Meminta saran, nasehat, dan bimbingan dari rekan sejawat dan penyelia manakala diperlukan demi kepentingan klien
 Segera menarik diri dari konteks pelayanan manakala lingkungan dan suasana yang ada tidak lagi memungkinkan bagi pemberian pertimbangan yang seksama, penyampaian pelayanan yang sebaik-baiknya, dan pengurangan atau pencegahan dampak negatif yang mungkin muncul atau terjadi
 Memberitahu klien tentang pengakhiran konteks pelayanan baik yang dilakukan melalui pengalihan, perujukan atau pemutusan.

Larangan penyalahgunaan konteks pelayanan oleh pekerja sosial profesional antara lain:
 Menggunakan hubungannya dengan klien sebagai alasan untuk dan demi mendapatkan keuntungan pribadinya
 Melakukan, menyetujui, membantu, bekerjasama atau ikut serta dengan konteks pelayanan yang diskriminatif atas dasar ras, golongan, warna kulit, kelamin, orientasi seksual, usia, agama, kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, perbedaan kapasitas mental atau fisik
 Memberikan atau melibatkan diri dalam hubungan dan komitmen yang bertentangan dengan kepentingan klien.
 Melakukan kegiatan seksual dengan klien

Pasal 7
Menghargai Hak-hak Klien
Pekerja sosial profesional wajib mengakui, menghargai, berupaya mewujudkan dan melindungi hak - hak klien.
Analisis :
Pekerja sosial profesional menghargai hak-hak Klien dengan antara lain:
 Mengakui, menghargai dan memastikan sebaik-baiknya pewujudan atas dan perlindungan terhadap hak-hak klien, antara lain, atas hidup dan kehidupan, kemerdekaan, kebebasan berpendapat dan kesetaraan dimata hukum
 Mengakui, menghargai, dan mewujudkan hak-hak klien dalam menentukan nasibnya sendiri
 Menghormati dan menjaga kerahasiaan klien dalam konteks pelayanan
 Tidak membiarkan, ikut serta, atau melakukan kegiatan yang melanggar hak-hak klien

Hal asasi adalah pemahaman bahwa setiap orang terlahirkan bebas dan setara dalam martabat dan haknya. Mereka dikaruniai dengan akal dan nurani dan selayaknya memperlakukan satu sama lain dalam semangat persaudaraan – Pasal 1 Deklarasi Semesta Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia (All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood—Article 1 of the United Nations Universal Declaration of Human Rights)

Hak klien untuk menentukan nasib sendiri
 Dalam menjalankan pekerjaannya, pekerja sosial profesional harus selalu melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak pribadi klien.
 Bila pekerja sosial profesional melimpahkan/memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak demi kepentingan klien, maka dia harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan klien.
 Pekerja sosial profesional tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau hak resmi klien.

Menjaga kerahasiaan klien dalam konteks pelayanan
 Memberitahu klien tentang hak-hak mereka terhadap kerahasiaan dalam konteks pelayanan juga termasuk bila melibatkan orang ketiga kedalam aktifitas mereka
 Memberitahukan klien tentang batas-batas dan keperluan kerahasiaan informasi dalam konteks pelayanan
 Memperlihatkan (memberitahukan) catatan informasi atas permintaan klien dan dan sejauh itu menyangkut klien yang bersangkutan, dan dalam kitan itu
 Tidak membiarkan rahasia orang lain terbuka kepada klien tersebut
 Tidak membuka rahasia klien kepada orang lain kecuali atas perintah ketentuan hukum
 Tidak membuka rahasia klien kepada orang lain walaupun pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskannya kalau tidak mendapatkan persetujuan yang jelas dari klien bersangkutan

C. Kewajiban Pekerja Sosial Profesional Terhadap Rekan Sejawat
Pasal 8
Penghargaan, Keterbukaan, dan Penghormatan
Pekerja sosial profesional harus memperlakukan setiap rekan sejawatnya sebaik-baiknya dengan penghormatan, kejujuran, dan keterbukaan demi perbaikan standar pelayanan, peningkatan kemampuan profesional, dan pengembangan profesi pekerjaan sosial.
Analisis :
Pekerja sosial profesional harus memperlakukan setiap rekan sejawatnya dengan antara lain:
 Melakukan kerjasama untuk mempermudah pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan oleh rekan sejawat
 Menghormati pendapat dan manakala terdapat perbedaan senantiasa mencari cara dan saluran se bijak-bijaknya untuk menyampaikan pendapat semacam itu
 Mendorong, membantu, dan melakukan kerjasama untuk meningkatkan kemampuan professional rekan sejawat dan bersama-sama meningkatkan profesi pekerjaan sosial
 Tidak merongrong kewibawaan, menganggu atau menghambat penyelenggaraan pelayanan rekan sejawat

Pasal 9
Klien Rekan sejawat
Pekerja sosial professional menghargai konteks pelayanan rekan sejawat dengan kliennya.
Analisis :
Pekerja sosial professional menghargai konteks pelayanan rekan sejawat dengan antara lain:
 Melayani klien yang dirujuk oleh rekan sejawat baik yang sifatnya darurat, sementara, atau berkelanjutan dengan penghargaan dan perlakuan sama seperti terhadap klien lain
 Tidak mengambil alih klien dari konteks pelayanan rekan sejawat kecuali dengan persetujuan pihak-pihak dalam konteks pelayanan atau berdasarkan tatacara yang etikal.

Pekerja sosial profesional juga mempunyai kewajiban terhadap rekan sejawat termasuk antara lain
 Menjaga kerahasiaan yang disampaikan oleh rekan sejawatnya dalam konteks pelayanan
 Bekerjasama untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan profesional.
 Menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga mempermudah rekan sejawat dalam melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya
 Menghormati pandangan dan menggunakan saluran yang tepat dalam memberi komentar tentang perbedaan pendapat
 Melaksanakan tugas sesuai dengan kepentingan, karakter dan reputasi rekan sejawat yang bekerja atau dipekerjakan dalam praktik profesional
 Menjadi penengah manakala terjadi konflik di kalangan rekan sejawat yang memerlukan pemecahan menurut pertimbangan profesional.
 Memelihara dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan manakala memimpin, menyelia atau membimbing rekan sejawat
 Melaksanakan secara jelas dan jujur sesuai dengan kriteria yang ada manakala memberi tugas dan menilai kinerja rekan sejawat staf
 Pekerja sosial profesional yang bertanggung jawab mengevaluasi kinerja pegawai, penyelia atau mahasiswa harus menjelaskan evaluasi itu secara terbuka kepada mereka.
D. Kewajiban Pekerja Sosial Profesional Terhadap Lembaga Yang Mempekerjakannya
Pasal 10
Komitmen terhadap Lembaga yang Mempekerjakan
Pekerja sosial profesional harus senantiasa berperanserta aktif dalam meningkatkan kinerja pelayanan lembaganya terhadap klien baik melalui hubungan kerja yang kondusif maupun dalam bentuk pelayanan yang lebih bermutu kepada klien.
Analisis :
Pekerja sosial profesional meningkatkan kinerja pelayanan lembaganya terhadap klien dengan antara lain:
 Mencegah dan menghentikan kebijakan, program, dan pelayanan lembaga yang tidak sesuai dengan prinsip dan standar profesi pekerjaan sosial
 Memperbaiki secara aktif kebijakan, program dan tatacara demi meingkatkan kedayagunaan dan ketepatgunaan pelayanan
 Melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggungjawab sebaik-baiknya dan secara akuntabel dalam bidang, jabatan dan kompetensinya serta mendapatkan hak dan imbalan yang sesuai dengan standar dan ketentuan
 Tidak menyalahgunakan identitas, jabatan, dan sumberdaya lembaga untuk kepentingan pribadi

Pasal 11
Ongkos pelayanan
Pekerja sosial professional wajib memastikan bahwa dalam konteks pelayanan terdapat unsur imbalan jerih payah yang patut dan memadai baik langsung dari klien atau dari pihak ketiga kepada lembaga sesuai standar dan ketentuan.
Analisis :
Ongkos pelayanan
Pekerja sosial professional memastikan imbalan jerih payah yang patut dan memadai dengan antara lain:
 Menjelaskan modalitas jumlah, sumber, dan cara pembayarannya kepada klien atau pihak ketiga yang bersangkutan sebelum mulai konteks pelayanan dan selama pelaksanaan pelayanan kalau terjadi perubahan dari kesepakatan semula
 Tidak mengakhiri pelayanan semata-mata karena klien atau pihak ketiga tidak dapat, tidak mampu, atau tidak bersedia memenuhi ongkos pelayanan dan kalau pengakhiran adalah tidak terhindarkan maka dilaksanakan secara jelas dan terbuka sesuai prinsip hubungan professional dengan klien

E. Kewajiban Pekerja Sosial Profesional Terhadap Profesi Pekerjaan Sosial
Pasal 12
Memelihara Integritas Profesi
Pekerja sosial profesional harus memelihara dan mengembangkan unsur-unsur profesi pekerjaan sosial nilai-nilai etika, misi, ilmu pengetahuan, serta praktiknya.
Analisis :
Pekerja sosial profesional memelihara dan mengembangkan profesi pekerjaan sosial dengan antara lain:
 Meningkatkan terus menerus kepakaran dan keahlian profesional sesuai tataran kompetensinya
 Mengembangkan, mengadvokasi, membela dan melindungi martabat serta integritas profesi
 Menjadi anggota organisasi resmi profesi pekerjaan sosial
 Mengambil tindakan untuk mencegah, memperbaiki atau menghentikan praktik yang tidak bertanggung jawab dan yang tidak memenuhi prinsip serta standar profesi pekerjaan sosial
 Tidak melibatkan diri, melakukan, atau membiarkan situasi dan tindakan-tindakan yang dapat menganggu integritas profesi



Pasal 13
Kemaslahatan masyarakat
Pekerja sosial profesional harus senantiasa berupaya untuk mewujudkan profesi pekerjaan sosial sebagai unsur pelayanan yang menjadi sumbangsih untuk kemaslahatan masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial.
Analisis :
Pekerja sosial profesional mewujudkan peran profesi pekerjaan sosial dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial dengan antara lain:
 Mengupayakan sendiri ataupun bersama-sama rekan sejawat dari dalam dan luar profesi pekerjaan sosial agar setiap unsur profesi perkerjaan sosial bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat
 Mendukung dan atau mewakili profesi pekerjaan sosial sebagai pelaku dalam, ataupun sebagai pengendali sosial terhadap, perumusan kebijakan, perencanaan, serta pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan sosial
 Tidak ikut serta, melibatkan, atau menggunakan profesi pekerjaan sosial untuk atau dalam kegiatan yang mengancam kemaslahatan masyarakat

Pasal 14
Pengembangan Pengetahuan dan Keterampilan
Pekerja sosial profesional harus berperan aktif dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaatkan unsur-unsur profesi pekerjaan sosial.
Analisis :
Pekerja sosial profesional mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaatkan unsur-unsur profesi pekerjaan sosial dengan antara lain:
 Memperkaya khasanah profesi pekerjaan sosial melalui pengembangan penelitian ilmiah, penghimpunan pengalaman praktik, serta pertukaran pendapat dengan sesama warga profesi pekerjaan sosial
 Mendasarkan prakteknya senantiasa pada prinsip dan standar profesi pekerjaan sosial dengan secara terus menerus mengikuti perkembangan, mengkaji secara kritis, menjaga, serta ikut mengembangkan ilmu pekerjaan/kesejahteraan sosial serta ilmu-ilmu lain yang terkait
 Tidak menyimpan sendiri ilmu pengetahuan dan pengalaman praktik profesional

F. Kewajiban Pekerja Sosial Profesional Terhadap Masyarakat
Pasal 15
Meningkatkan Kesejahteraan Sosial
Pekerja sosial professional wajib ikutserta memajukan kesejahteraan sosial dengan mendukung pewujudan kondisi kehidupan yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan dasar dan hak asasi; dan mendorong pewujudan nilai-nilai sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang selaras dengan cita-cita keadilan sosial.
Analisis :
Pekerja sosial professional ikutserta memajukan kesejahteraan sosial dengan antara lain:
 Ikutserta mengupayakan semua orang memiliki akses terhadap sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan.
 Mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi semua orang terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau yang tertindas.
 Ikut menciptakan kondisi yang mendorong munculnya rasa hormat terhadap keanekaragaman budaya bangsa.
 Memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat terutama dalam keadaan darurat.
 Mendorong dan mengusahakan adanya perubahan-perubahan kebijakan dan perundang-undangan untuk meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan untuk meningkatkan keadilan sosial.
 Mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat melalui kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga sosial.


G. Kekuatan Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial Indonesia
Pasal 16
Dianggap mengetahui dan kesediaan mematuhi
Pekerja sosial profesional wajib mengetahui dan mematuhi ketentuan Kodepeksos; dan juga menerima bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kodepeksos etik adalah hak sepenuhnya IPSPI yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Kode Etik Profesi IPSPI.
Analisis :
Pekerja sosial menunjukkan pemahaman serta penerimaan terhadap Kodepeksos dengan antara lain:
 Menerima bahwa setiap anggota IPSPI dianggap mengetahui adanya dan memahami isi Kodepeksos
 Memiliki dan menyimpan rumusan Kodepeksos
 Mengakui kewenangan IPSPI untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhannya terhadap Kodepeksos dan untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku manakala terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap Kodepeksos














BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial ini, disebut dengan “Kodepeksos”, adalah suatu pedoman perilaku bagi anggota Ikatan Pekerja Sosial profesional Indonesia (IPSPI). Kodepeksos ini sekaligus merupakan landasan untuk memutuskan persoalan-persoalan etika manakala perilaku pekerja sosial dalam menyelenggarakan hubungan profesional dengan klien, rekan sejawat, lembaga tempat ia dipekerjakan, dan dengan masyarakat dinilai menyimpang dari standar perilaku etik. Tujuan dan fungsi kode etik ini pertama untuk melindungi reputasi profesi, kedua untuk meningkatkan kompetensi dan kesadaran tanggung jawab anggotanya dalam melaksanakan praktek, dan ketiga untuk melindungi masyarakat dari praktek yang tidak kompeten.
Profesi pekerjaan sosial mendorong perubahan sosial, pemecahan masalah dalam hal hubungan antar manusia, penguatan kelompok yang lemah, pembebasan mereka yang tertindas dan teraniaya, dan pelibatan mereka yang terpinggirkan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi manusia demi peningkatan kesejahteraan sosial. Dengan mendayagunakan teori-teori hubungan antar manusia dan sistem sosial profesi pekerjaan sosial memberikan bantuan pada titik dimana orang berinteraksi dengan lingkungannya.
Profesi pekerjaan sosial menempatkan kaidah-kaidah hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial sebagai landasan dan motivasi bagi tiap-tiap pekerja sosial untuk mengakui keunikan dan kesetaraan setiap orang dan oleh karenanya menghargai terhadap harkat dan martabat serta tanggung jawab sosial.
Dengan adanya Kodepeksos ini seorang pekerja sosial menyatakan komitmen pribadinya terhadap prinsip-prinsip umum profesi pekerjaan sosial di Indonesia dan diseluruh dunia; menegaskan kemauan dan semangat untuk bertindak dengan setinggi-tingginya integritas professional; serta menyatakan kesediaannya untuk dinilai secara etikal dalam seluruh perbuatan mereka sebagai pekerja sosial professional terutama dalam berbagai situasi yang mempunyai implikasi etikal.





3 komentar:

  1. Apakah " kodepeksos " ini juga berlaku untuk semua jenis Pekerjaan Sosial misalnya Pekerja Sosial Koreksional (Petugas Pemasyarakatan ) atau lebih specifik PK BAPAS ( Balai Pemasyarakatan ) Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM .

    BalasHapus
  2. PK BAPAS ( Pembimbing Kemasyarakatan )
    dengan TUPOKSI
    - Melaksanakan Pembimbingan Klien Pemasyaraktan
    melalui pelaksanaan Home Visit guna Penelitioan Kemasyaraktan ( LITMAS ) NAPI Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Assimilasi dan Pendampingan Sidang Peradilan Anak Bermasalah dengan Hukum

    BalasHapus
  3. apakah " KODEPEKSOS " ini berlaku untuk semua jenis PEKSOS misalnya Peksos Koreksional , Petugas Pemasyarakatan lebih specifik PK BAPAS ( Pembimbing Kemasyarakatan ) Balai Pemasyarakatan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kementerian Hukum Dan HAM RI
    yang memiliki TUPOKSI Pembimbingan Klien Pemasyarakatan ( Klien PB, CMB, Assimilasi dengan cara melakukan Home Visit guna Penelitian Kemasyarakatan ( LITMAS )dengan tujuan memberikan rekomendasi pelksanaan Reintergrasi sosial dan terhadap Klien Anak Bermasasalah dengan Hukum melakukan Pendampingan pada masa sidang Peradilan anak juga Pencegahan pengulangan kembali melakukan Tindak pidana .

    BalasHapus