Selamat Datang

Selamat Datang, Diharapkan bersedia untuk memberikan komentar dan saran. Terima Kasih

Kamis, 03 Februari 2011

ANALISIS KODE ETIK THE NATIONAL ASSOCIATION OF SOCIAL WORKERS (NASW) ( TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL TERHADAP KLIEN )

Pekerjaan Sosial adalah suatu bidang keahlian yang mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki dan atau mengembangkan interaksi diantara orang dengan lingkungan sosial, sehingga orang yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan tugas-tugas kehidupannya, mengatasi kesulitan-kesulitan, serta mewujudkan aspirasi-aspirasi dan nilai-nilai mereka. Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional yang membantu individu-individu, kelompok-kelompok, ataupun masyarakat untuk meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mencapai tujuannya. (national association of social worker-nasw dalam zastrow, 1992).



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pekerjaan Sosial adalah suatu bidang keahlian yang mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki dan atau mengembangkan interaksi diantara orang dengan lingkungan sosial, sehingga orang yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan tugas-tugas kehidupannya, mengatasi kesulitan-kesulitan, serta mewujudkan aspirasi-aspirasi dan nilai-nilai mereka. Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional yang membantu individu-individu, kelompok-kelompok, ataupun masyarakat untuk meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mencapai tujuannya. (national association of social worker-nasw dalam zastrow, 1992).
Sebagai suatu profesi tentunya pekerja sosial harus memenuhi syarat-syarat/kriteria atau memiliki ciri seperti kode etik profesi yang berfungsi untuk mengatur atau menjadi pedoman dalam melakukan praktik pekerjaan sosial. Kode etik ini dirumuskan oleh para profesi pekerjaan sosial untuk membuat aturan main bagi para pekerja sosial. Profesi ini semakin dikenal karena adanya partisipasi masyarakat yang juga bisa memberikan penilaian baik berupa penghargaan maupun hukuman. Selain itu pertemuan rutin antara asosiasi lembaga pendidikan pekerjaan sosial, asosiasi pekerja sosialnya dan lembaga tempat para pekerja sosial bekerja semakin memperkuat bahwa pekerja sosial merupakan profesi yang jelas aturan mainnya.
Menurut Kode Etik The National Association Of Social Workers (NASW) mencakup
1. Sikap Dan Perilaku Pekerja Sosial Sebagai Seorang Pekerja Sosial
2. Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Klien
3. Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Kolega (Rekan Sejawat)
4. Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Majikan Dan Organisasi Sosial Yang Memperkerjakannya
5. Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Profesi Pekerjaan Sosial
6. Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Masyarakat

B. Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Nilai Dan Etika Pekerjaan Sosial
2. Untuk menganalisis kode etik NASW pada poin ke-2 yaitu “Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Klien”




BAB II
PEMBAHASAN

A. Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Klien yaitu Mengutamakan kepentingan klien
Analisis :
1. Pekerja sosial harus melayani kelayan menurut keterampilan dan kompetensi profesional
2. Pekerja sosial jangan menggunakan hubungannya dengan kelayan sebagai alasan demi keuntungan pribadinya, atau ‘menyabot’ kelayan lembaga lain kedalam praktek pribadinya
3. Pekerja sosial jangan melakukan, menyetujui, membantu atau bekerja sama dengan bentuk diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, kelamin, orientasi seksual, usia, agama, kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, hambatan mental atau fisik, atau keinginan lain atau karakteristik pribadi, kondisi atau status.
4. Pekerja sosial harus menghindari hubungan atau komitmen yang bertentangan dengan kepentingan kelayan
5. Pekerja sosial jangan melakukan kegiatan seksualitas dengan kelayan
6. Pekerja sosial harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada kelayan tentang luas dan sifat pelayanan yang diberikan kepadanya
7. Pekerja sosial harus memberitahukan resiko, hak-hak, kesempatan- kesempatan dan kewajiban dalam hubungan dengan pelayanan sosial yang diberikan kepadanya
8. Pekerja sosial harus meminta nasehat dan bimbingan dari kolega dan supervisor sejauh konsultasi itu sangat dibutuhkan demi kepentingan kelayan.
9. Pekerja sosial harus mengakhiri pelayanan dan hubungan profesionalnya dengan kelayan, bila pelayanan dan hubunganitu tidak diperlukan lagi atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan atau kepentingannya
10. Pekerja sosial harus cepat-cepat menarik diri dari pelayanan bila kondisi yang ada tidak memungkinkan, memberi pertimbangan yang seksama tentang semua faktor yang ada didalam situasi itu dan berusaha memperkecil akibat-akibat negatif yang mungkin terjadi
11. Pekerja sosial yang akan mengakhiri atau memutuskan pelayanan dengan kelayan, harus memberitahukannya kepada kelayan dan mengalihkan atau merujukannya (kepada orang/lembaga lain) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelayan




B. Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Klien memperhatikan Hak-hak dan hak-hak istimewa klien
Analisis :
Pekerja sosial hendaknya senantiasa berusaha sebaik mungkin untuk memelihara kebebasan dan kemandirian klien dalam memilih dan mengambil keputusan sendiri
1. Bila pekerja sosial harus bertindak demi kepentingan kelayan yang dipandang tidak tepat secara hukum, ia harus melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak kelayan
2. Bila wewenang diberikan kepada orang lain untuk bertindak demi kepentingan kelayan, pekerja sosial harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan kelayan
3. Pekerja sosial jangan ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau resmi kelayan.

C. Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Klien untuk Kerahasian dan hak pribadinya (privacy)
Analisis :
Pekerja sosial hendaknya menghargai privacy (kedirian) klien dan menjaga sebaik-baiknya segala informasi yang diperolehnya dari pelayanan profesionalnya
1. Pekerja sosial boleh mengemukakan rahasia kelayan kepada orang lain tanpa sepengetahuan kelayan, bila pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskannya demikian
2. Pekerja sosial harus memberitahukan batas-batas kerahasiaan itu kepada kelayan, untuk apa informasi yang rahasia itu dan bagaimana digunakan
3. Pekerja soisal harus memperlihatkan records itu kepada kelayan sejauh itu menyangkut dirinya.
4. Bila memperlihatkannya kepada kelayan, pekerja sosial harus berhati-hati agar rahasia orang/kelayan lain tidak terbaca oleh kelayan itu.
5. Sebelum mencatat atau merekam informasi kelayan, pekerja soisal harus memberitahukan hal itu kepadanya. Pemberitahuan itu juga termasuk bila melibatkan orang ketiga didalam aktivitas mereka.

D. Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Klien Untuk Imbalan
Analisis :
Pekerja sosial didalam menetapkan imbalan/bayaran hendaknya ditetapkan secara wajar, jujur, masuk akal, benar-benar dipertimbangkan dan sesuai dengan nilai pelayanan yang diberikan dan dengan kemampuan membayar klien. Bila membutuhkan biaya, hendaknya pembiayaan itu jelas dan harus sesuai dengan pelayanan yang diberikan serta sesuai dengan kemampuan klien. Pekerja sosial jangan member atau menerima sesuatu yang bernilai sebagai imbalan karena menerima atau melakukan rujukan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Profesi pekerjaan sosial mendorong perubahan sosial, pemecahan masalah dalam hal hubungan antar manusia, penguatan kelompok yang lemah, pembebasan mereka yang tertindas dan teraniaya, dan pelibatan mereka yang terpinggirkan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi manusia demi peningkatan kesejahteraan sosial. Dengan mendayagunakan teori-teori hubungan antar manusia dan sistem sosial profesi pekerjaan sosial memberikan bantuan pada titik dimana orang berinteraksi dengan lingkungannya.
Profesi pekerjaan sosial menempatkan kaidah-kaidah hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial sebagai landasan dan motivasi bagi tiap-tiap pekerja sosial untuk mengakui keunikan dan kesetaraan setiap orang dan oleh karenanya menghargai terhadap harkat dan martabat serta tanggung jawab sosial.
Dengan adanya kode etik profesi seorang pekerja sosial menyatakan komitmen pribadinya terhadap prinsip-prinsip umum profesi pekerjaan sosial menegaskan kemauan dan semangat untuk bertindak dengan setinggi-tingginya integritas professional; serta menyatakan kesediaannya untuk dinilai secara etikal dalam seluruh perbuatan mereka sebagai pekerja sosial professional terutama dalam berbagai situasi yang mempunyai implikasi etikal.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar