Selamat Datang

Selamat Datang, Diharapkan bersedia untuk memberikan komentar dan saran. Terima Kasih

Minggu, 21 November 2010

Walhi Kecam Pembuangan Limbah Pabrik CPO PT.DDP Di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu

Walhi Kecam Pembuangan Limbah ke Sungai Air Pisang



Sabtu, 19 Desember 2009

Menurutnya,
perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Ipuh tersebut bisa dicabut izin
usahanya. Pimpinan perusahaan juga bisa dipidana 10 tahun penjara dan
denda Rp 750 juta karena dianggap melanggar UU No 23 tahun 1997.

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH, perusahan itu juga
bisa didenda Rp 5 miliar. “Mereka kan telah sengaja membuang limbah
melalui pipa siluman tersebut ke sungai Air Pisang Kecamatan Ipuh,”
kata Zenzi.

Dikatakan, Bupati Mukomuko melalui Kepala Lingkungan Hidup juga
bisa menindak tegas perusahaan tersebut lebih dari sekedar teguran.
“Yang sebenarnya berhak adalah masyarakat yang merasakan dampak buruk
pencemaran tersebut. langkah awalnya adalah dengan mempidanakan
perusahaan melalui pemerintah daerah. Kalau pemerintah daerah tidak
merespon permintaan warga sekalian saja PTUN kan Pemda tersebut. karena
undang-undang lingkungan hidup yang telah dibuat oleh pemerintah adalah
sebuah konsep untuk membatasi pencemaran lingkungan dengan seiring
banyaknya pabrik yang berdiri,” kata Zenzi.

Dia menambahkan, tim pembuat Amdal (Analisis Dampak lingkungan)
harus mengecek ulang konsep yang telah dibuat. Harus dikaji apakah
dalam izin Amdal perusahaan bisa membuang limbah ke sungai. Bila tidak,
perusahaan tersebut bisa ditutup karena tak menjalankan Amdal.

Masyarakat juga bisa mengajukan upaya hukum untuk menuntut
perusahaan tersebut, bukan sekedar kompensasi. Sebab pencemaran
lingkungan akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar dalam jangka
waktu yang lama.

“Apa lagi Sungai tersebut dijadikan aliran irigasi persawahan warga
bayangkan berapa hektare sawah yang rusak dan mengalami penurunan
indeks panen akibat perusahaan yang membuang limbah ke sembarang
tempat,” terang Zenzi.

Untuk itu Walhi meminta Pemda Mukomuko untuk berlaku tegas pada
perusahaan yang memang benar-benar terbukti mencemari lingkungan.
Teguran tertulis tidak akan menjamin perusahaan akan mematuhi segala
tindak curang perusahaan.

Hukum yang dibuat harus dijalankan sebagaimana mestinya sehingga
nantinya bisa mengawal proses penjagaan lingkungan. “Jadi seiring
dengan kemajuan lingkungan juga tidak dirusak,” terang Zenzi.

Kejadian perusakan lingkungan tersebut bisa menjadi tolak ukur bagi
Kantor Lingkungan Hidup setempat bahwa selama ini dalam pengawasan
sangat kurang. “Mereka dengan sengaja membuang limbah ke sungai berarti
tidak menghormati pemerintah daerah setmmpat terutama Bupati. Sebab
amdal sudah ada tapi tetap juga dilanggar,” kata Zenzi.

Sementara itu Humas PT DDP Sukardi Subing mengatakan kalau memang
Walhi bersama masyarakat ingin membawa kasus pembuangan limbah ke jalur
hukum sah-sah. Yang jelasnya pihak pimpinan akan menghadapi tuntutan
pengaduan hukum tersebut.

“Pimpinan perusahaan punya kebijakan tertinggi permasalahan
tersebut. kalau soal Perusahaan mau dipolisikan atau diusut oleh Jaksa
pasal pengaduan masyarakat ya silahkan karena itu sudah jalur hukum,”
ujar Sukardi.

Rencana pertemuan segitiga antara masyarakat Ipuh dengan PT DDP dan
Pemda Mukomuk akhirnya bisa mencapai titik temu. Kepala Kantor
Lingkungan Hidup (KLH), Ali Basri Dali mengatakan pihak PT DDP sudah
menyetujui pertemuan Senin (21/12) besok di kantor PT DDP.

Pertemuan ini untuk membahas solusi terkait pembuangan limbah oleh
pihak PT DDP. “Kata sepakat sudah diambil. Senin nanti pihak PT DDP
bersedia untuk bertemu dengan masyarakat,” terang Ali Basri.

Dikatakan, pihak PT.DDP memang terbukti telah membuang limbah
pabrik ke sungai air pisang. Karena itu, PT DDP dinilai perlu
memberikan konpensasi kepada masyarakat. Salah satu yang terpenting
adalah pembuatan sumur bor untuk fasilitas air bersih bagi warga.
“Pemda sudah melakukan koordinasi perihal pertemuan ini. Insya Allah
tidak batal lagi,” tutur Ali.

Terkait aturan yang dilanggar PT DDP, Ali mengatakan sudah
memberikan teguran pada pihak perusahaan. Bila nanti perusahaan
tersebut masih membuang limbah ke sungai maka akan ada tindakan tegas.
Pihaknya tidak mungkin langsung menutup perusahaan besar karena ada
mekanismenya.

“Kita tetap tegas pada peraturan yang ada untuk itu kita
mengeluarkan surat peringatan yang pertama. Dan mengawal masyarakat
untuk meminta kompensasi terhadap lahan persawahan yang tercemar.
Setelah kompensasi tersebut terpenuhi maka pihak perusahaan harus
mematuhi aturan main yang ada. Semoga kejadian pembuangan limbah
tersbut tak lagi terjadi,” demikian Ali Basri.

Sementara itu Humas PT DDP Sukardi Subing mengatakan memang ada
pertemuan pada Senin besok namun pertemuan tersebut bukan dengan warga
melainkan dengan pihak Kantor lingkungan hidup. Untuk pertemuan dengan
warga desa sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Kades tiga desa yaitu Desa Tanjung Medan Jaya dan Kades Tanjung
Harapan menemui manager pabrik untuk mengutarakan beberapa permintaan.
Yaitu pembuatan sumur bor dan income untuk kas desa. Namun belum ada
jawaban pasti dari pihak perusahaan.

“Kalau untuk pembuatan sumur bor kemungkinan ada anginnya akan
dibuat. Namun perlu ditetapkan juga berapa jumlah dan bagaimana
mekanisme pembuatannya. Apakah bisa dicicil atau sebagainya,” demikian
Sukardi Subbing. (del)


Sumber
http://groups.yahoo.com/group/lingkungan/message/46370

Tidak ada komentar:

Posting Komentar