Selamat Datang

Selamat Datang, Diharapkan bersedia untuk memberikan komentar dan saran. Terima Kasih

Kamis, 03 Februari 2011

ADVOKASI KASUS ""KONFLIK ARTIS ARUMI BACHSIN DENGAN IBUNDANYA MARIA LILIAN PESCH""

Anak adalah suatu potensi tumbuh kembang suatu bangsa di masa depan, yang memiliki sifat dan ciri khusus. Kekhususan ini terletak pada sikap dan perilakunya di dalam memahami dunia, yang mesti dihadapinya. Oleh karenanya Anak patut diberi perlindungan secara khusus oleh negara dengan Undang-Undang. Perkembangan jaman, dan kebutuhan akan perlindungan anak yang semakin besar mendesak kita untuk memikirkan secara lebih, akan hak-hak anak karena di bahu merekalah, masa depan dunia tersandang.



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Anak adalah suatu potensi tumbuh kembang suatu bangsa di masa depan, yang memiliki sifat dan ciri khusus. Kekhususan ini terletak pada sikap dan perilakunya di dalam memahami dunia, yang mesti dihadapinya. Oleh karenanya Anak patut diberi perlindungan secara khusus oleh negara dengan Undang-Undang. Perkembangan jaman, dan kebutuhan akan perlindungan anak yang semakin besar mendesak kita untuk memikirkan secara lebih, akan hak-hak anak karena di bahu merekalah, masa depan dunia tersandang.
Dalam menyiapkan generasi penerus bangsa, anak merupakan asset utama. Tumbuh kembang anak sejak dini adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara. Namun dalam proses tumbuh kembang anak banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik biologis, psikis, sosial, ekonomi maupun kultural, yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak anak. Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan Undang - Undang Perlindungan Anak, yaitu: UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, sehat, cerdas, berahlak mulia dan sejahtera.
Meskipun telah ada Undang-Undang Perlindungan anak masih banyak kasus-kasus yang terjadi terhadapa anak. Memasuki tahun 2010, dunia anak kembali bersedih. Muncul kasus-kasus yang menjadi sorotan publik. Terjadi kasus anak usia sembilan tahun dimutilasi di daerah Cakung, Jakarta. Korban sebelumnya di sodomi oleh pelaku, seorang kakek berusia 55 tahun. Kasus lainnya adalah bayi yang diculik dari salah satu puskesmas di Jakarta. Di Semarang, ada bayi yang hilang dari rumah sakit. Kasus lainnya, empat anak disiram air keras oleh gurunya di Depok, karena dituduh mencuri telefon seluler. Sebelumnya, seorang anak usia empat tahun terjatuh dari lantai empat rumah susun di Jakarta.
Kasus-kasus seperti ini masih terus terjadi. Ini membuktikan bahwa anak di Indonesia masih dalam situasi yang terancam. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari 558 kasus yang diadukan selama 2009, 275 kasus merupakan klaster perlindungan khusus (49,3 persen). Termasuk dalam klaster ini antara lain anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak dari kalangan minoritas dan terisolisasi, anak korban eksploitasi, korban trafficking, penyandang cacat, anak korban kekerasan, anak korban Napza, serta korban diskriminasi. Kasus anak korban kekerasan menempati persentase terbanyak (74,18 persen).
Berdasarkan data itu, dari sisi jumlah anak yang menjadi korban juga terdapat dalam klaster yang lain. Misalnya dari klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (35,31 persen), klaster pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya (9,6 persen), klaster hak sipil dan kebebasan (7,85 persen), serta klaster kesehatan dan kesejahteraan dasar (1,5 persen). Jumlah anak yang menjadi korban dalam klaster perlindungan khusus, tetap menduduki peringkat pertama (45,7 persen).
Kasus-kasus itu menunjukkan bahwa masalah anak tetap saja menjadi problematika yang serius. Sayangnya, terkadang yang terlihat di lapangan, komitmen semua pihak belum memadai. Kita memang memberi apresiasi dengan penambahan perlindungan anak dalam Kementerian Pemberdayaan Perempuan, sehingga menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, komitmen politik ini harus di lanjutkan pada aksi-aksi nyata. Program-program peduli anak harus dirancang secara terintegrasi.

B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Advokasi Pekerjaan Sosial
2. Bagaimana Cara Melakukan Advokasi
3. Pengertian Anak
4. Kasus konflik Arumi Bachsin dengan ibundanya Maria Lilian Pesch
5. Bukti-bukti permasalahan konflik Arumi Bachsin dengan ibundanya Maria Lilian Pesch
6. Analisis kasus konflik Arumi Bachsin dengan ibundanya Maria Lilian Pesch

C. Tujuan Penulisan
1. Sebagai bahan panduan bagaimana cara advokasi pekerjaan sosial terhadap permasalahan anak
2. Sebagai tugas mata kuliah Advokasi Sosial pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) semester 5













BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Advokasi Pekerjaan Sosial
Advokasi pada hakekatnya merupakan salah satu peranan dalam pekerjaan sosial. Mickelson dalam Sheafor dan Horejsi (2003) mendefinisikan advokasi pekerjaan sosial sebagai “the act of directly representing, defending, intervening, supporting, or recommending a course of action on behalf of one or more individuals, groups, or communities with the goal of securing and retaining social justice”. Berdasarkan definisi tersebut, advokasi pekerjaan sosial merupakan tindakan yang secara langsung mewakili, mempertahankan, mencampuri, mendukung, atau merekomendasikan tindakan tertentu untuk kepentingan satu atau lebih individu, kelompok, atau masyarakat dengan tujuan untuk menjamin atau menopang keadilan sosial. Definisi lain dikemukakan oleh Schneider dan Lester (2001), “Social work advocacy is the exclusive and mutual representation of a client(s) or a cause in a forum, attempting to systematically influence decision making in an unjust or unresponsive system(s)”. Schneider dan Lester mendefinisikan advokasi pekerjaan sosial sebagai perwakilan eksklusif dan timbal balik untuk seorang atau beberapa klien atau untuk sebuah perkara dalam sebuah forum, upaya sistematik untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dalam sistem yang tidak adil atau tidak responsif.
Selanjutnya, menurut Sheafor dan Horejsi, tindakan advokasi bertujuan untuk membantu klien dalam menegakkan hak-hak mereka untuk menerima sumber-sumber dan pelayanan-pelayanan atau untuk memberikan dukungan aktif terhadap perubahan-perubahan kebijakan dan program-program yang memiliki efek negatif pada klien baik secara individual maupun kelompok.


Fungsi advokasi sebagai berikut:
1. Advokasi kasus atau klien (client or case advocacy)
Tujuan umum tipe advokasi ini adalah untuk menjamin bahwa pelayanan-pelayanan atau sumber-sumber yang ditujukan bagi klien diterima sesuai dengan faktanya. Upaya advokasi seperti ini diarahkan pada agensi sendiri atau pada yang lainnya dalam jaringan pelayanan kemanusiaan. Langkah-langkahnya yang penting meliputi pengumpulan informasi dan penentuan apakah klien secara faktual terdaftar dalam pelayanan yang diinginkan. Jika terdaftar, negosiasi, mediasi, dan jika perlu taktik yang lebih melengking dan konfrontatif digunakan untuk menjamin pelayanan. Klien dibantu untuk menggunakan prosedur yang tersedia dan dalam beberapa kasus mengambil tindakan legal (hukum) untuk melawan lembaga atau pemberi pelayanan.
2. Advokasi kelas/kelompok (class advocacy)
Pekerja sosial harus sering memberikan pelayanan advokasi bagi kelompok-kelompok klien atau untuk segmen penduduk yang memiliki masalah yang sama. Secara khusus, advokasi kelompok terdiri dari tindakan-tindakan yang ditujukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang membatasi sekelompok atau kategori orang-orang tertentu dalam merealisasikan hak-hak sipil atau dalam penerimaan manfaat yang ditujukan bagi mereka. Hal ini biasanya memerlukan upaya yang bertujuan untuk mengubah peraturan-peraturan lembaga, kebijakan sosial atau hukum dan perundang-undangan. Akibatnya, advokasi kelompok memerlukan kegiatan dalam arena politik dan legislasi serta dalam membangun koalisi dengan organisasi-organisasi yang berkepentingan dengan isu yang sama.



B. Bagaimana Cara Melakukan Advokasi
1. Advokasi Klien (Client Advocacy)
a. Yakinkan bahwa klien anda menginginkan anda menjadi advokatnya. Jangan terlibat dalam advokasi, jika anda tidak memiliki persetujuan secara eksplisit (tertulis) dengan klien anda dan klien anda memahami baik potensi manfaatnya maupun resikonya. Sedapat mungkin, libatkan klien dalam semua keputusan yang berkenaan dengan tindakan-tindakan yang akan anda ambil.
b. Sadarilah bahwa advokasi anda dapat merusak hubungan anda atau hubungan lembaga anda dengan lembaga atau profesional lainnya, dan rusaknya hubungan ini dapat menimbulkan masalah pada masa mendatang ketika anda membutuhkan kerja sama mereka untuk melayani klien lainnya. Jangan menggunakan advokasi jika anda belum mencoba pendekatan dengan resiko yang lebih kecil atau kurang kemungkinannya untuk mempolarisasikan pihak-pihak yang terpengaruh.
c. Keputusan anda untuk memainkan peran sebagai advokat klien harus muncul sebagai keinginan tulus untuk memberikan pelayanan kepada klien anda dan bukan dari keinginan untuk menghukum atau memalukan lembaga atau keinginan untuk memperbesar diri.
d. Sebelum anda memilih taktik konfrontasi ini, yakinkan anda memahami fakta yag terjadi. Jangan keputusan anda didasarkan pada deskripsi sepihak tentang apa dan mengapa sesuatu terjadi. Sadarilah bahwa klien kadang-kadang dapat saja memiliki pemahaman atau interpretasi yang salah terhadap penjelasan yang diberikan oleh profesional dan perwakilan lembaga. Jangan mendasarkan rencana advokasi anda pada asumsi bahwa anda memahami kebijakan, prosedur, atau kriteria elijibilitas yang lain. Dapatkan faktanya sebelum anda memutuskan bagaimana untuk memulai atau meneruskan.
e. Bila anda memutuskan bahwa sebuah taktik advokasi diperlukan, aturlah sebuah pertemuan dengan lembaga atau perwakilan program yang tepat. Pertemuan wawan muka hampir selalu lebih efektif daripada telepon dan surat. Akan tetapi, sebuah surat yang menggambarkan situasi klien anda dan kepedulian anda mungkin diperlukan sebelum pertemuan wawan muka. Hormatilah rantai komando (misal, jangan meminta berbicara dengan supervisor sebelum anda berbicara dengan pekerja sosial lapangan yang sudah kontak dengan klien anda; jangan meminta berbicara dengan administrator sebelum anda berbicara dengan supervisor untuk pekerja sosial lapangan).
f. Sebelum anda berbicara dengan wakil lembaga, tulislah (catat) dengan pasti apa yang akan anda katakan dan pertanyaan-pertanyaan yang akan anda tanyakan. Mulailah percakapan anda dengan meminta penjelasan secara santun, mengapa klien anda ditolak untuk mendapatkan pelayanan atau penyembuhan dengan cara seperti itu. Komunikasikan kepedulian atau kepentingan anda secara faktual dan jangan kasar, tetapi berbicaralah dengan nada yang menunjukkan perasaan yang kuat pada masalah tersebut. Buatlah rekaman tertulis tentang kepada siapa anda berbicara, posisi mereka dan respons mereka, serta waktu, tanggal dan tempat berkomunikasi.
g. Jika informasi yang anda kumpulkan menunjukkan bahwa lembaga berkeinginan untuk memberikan pelayanan yang diminta oleh klien anda, tetapi tidak bisa karena persoalan teknis atau prosedural yang tidak masuk akal atau karena persyaratan kebijakan, mintalah informasi bagaimana keputusan tersebut dapat dipertimbangkan kembali dan kepada siapa anda dan klien anda harus berbicara. Tanyakanlah apakah administrator, anggota dewan pengurus, atau komisi legislatif mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh klien anda atau mungkin konsultasikan bagaimana masalah ini dapat dipecahkan.
h. Jika informasi yang anda kumpulkan menunjukkan bahwa lembaga atau program pada faktanya mengancam klien anda dengan cara yang tidak adil dan tidak tepat, jelaskanlah bahwa jika masalah tersebut tidak dapat dipecahkan dan diperbaiki, anda akan membawa kepentingan anda tersebut pada mereka yang berada di rantai komando yang lebih tinggi atau membuat komplein formal. Pertimbangkanlah untuk menggunakan ekspresi marah yang terukur untuk mendemonstrasikan pemecahan anda.
i. Jika tindakan lanjutan diperlukan, anda akan memerlukan nasihat hukum sebelum melanjutkan. Sebagai persiapan untuk naik banding atau komplain formal, anda akan memerlukan dokumentasi secara rinci tentang apa yang terjadi dan apa yang sudah dicoba, tahap demi tahap, untuk memecahkan masalah tersebut. Anda akan memerlukan nama, tanggal dan isi semua komunikasi dan salinan semua surat yang dikirimkan dan yang diterima.
2. Advokasi Kelompok (Class Advocacy)
Seperti telah dikemukakan advokasi kelompok bertujuan untuk memajukan perkara sebuah kelompok dalam rangka memantapkan sebuah hak atau hak untuk mendapatkan sumberdaya atau kesempatan. Bagi mereka yang memilih untuk terlibat dalam advokasi kelompok ini disarankan untuk mengikuti panduan umum berikut ini.
a. Sadarilah bahwa advokasi dapat membantu dalam menciptakan perubahan-perubahan yang diperlukan dalam hukum dan perundang-undangan, kebijakan dan program. Membuat perubahan adalah sulit, tetapi tidak mustahil.
b. Ingatlah bahwa anda tidak dapat melakukannya sendiri. Pekerja-pekerja sosial individual akan membutuhkan bekerja sama dengan yang lain. Sebuah kelompok memiliki lebih banyak kekuatan daripada individual, dan beberapa organisasi yang bekerja sama memiliki lebih banyak kekuatan daripada satu organisasi yang bekerja sendiri. Bekerja dengan organisasi yang lain akan berarti bahwa organisasi anda sendiri harus membagi beberapa sumberdaya, membuat beberapa kompromi, dan mungkin melakukan sesuatu secara berbeda. Akan tetapi dalam jangka waktu panjang, organisasi anda akan mengerjakan lebih banyak sebagai bagian dari koalisi daripada bekerja sendiri.
c. Perbaikan-perbaikan banyak diperlukan dalam sistem pelayanan kemanusiaan kita. Jika anda tidak dapat mengerjakan segala sesuatu yang diperlukan, anda harus memutuskan yang mana yang harus diprioritaskan. Pilihlah perkara anda secara hati-hati. Jika anda atau organisasi anda mengambil beberapa perkara pada satu waktu, anda mungkin akan membaginya menjadi terlalu kecil. Lebih baik membuat perolehan yang nyata hanya dalam satu area daripada memperoleh secara minimal atau beberapa hal mengalami kegagalan sama sekali.
d. Juga penting untuk memilih sebuah perkara dimana kemungkinan untuk berhasilnya besar. Realistislah! Jangan buang-buang waktu dan enerji organisasi anda untuk perkara yang hilang. Pengalaman keberhasilan menimbulkan harapan dan perasaan kemungkinan adanya keberhasilan yang lain. Jika anggota-anggota sebuah organisasi dapat melihat bahkan keberhasilan sekecil apapun, mereka akan lebih menginginkan untuk menginvestasikan dirinya dalam upaya advokasi di masa mendatang.
e. Advokasi yang berhasil dibangun di atas fondasi analisis dan perencanaan yang hati-hati. Adalah penting untuk mendefinisikan apa yang anda lihat sebagai suatu masalah dan kajian masalah secara cermat, sebelum anda memutuskan apa yang dilakukan untuk hal tersebut. Jangan memulai suatu usaha mengubah sesuatu sebelum anda mengetahui dengan pasti apa yang harus dirubah, mengapa harus dirubah, dan apa yang akan menyertai perubahan tersebut.
f. Sebelum anda bertindak, lakukan penilaian yang cermat tentang apa yang akan diperlukan berkenaan dengan waktu, enerji, uang, dan sumberdaya lainnya untuk mencapai tujuan anda. Apakah anda memiliki sumberdaya? Jika tidak, alangkah baiknya untuk menurunkan skala tujuan anda atau menunggu sampai anda terorganisasi secara lebih baik dan lebih mampu untuk mencapai tujuan anda.
g. Cobalah untuk memahami siapa yang menjadi oposan bagi anda. Akan selalu terdapat penolakan terhadap perubahan, dan analisis terhadap situasi akan mencakup pemahaman tentang mengapa ada penolakan. Advokat perlu kemampuan untuk menempatkan dirinya dalam sepatu oponen (misalnya memiliki empati). Orang selalu memiliki alasan untuk menentang perubahan. Anda mungkin tidak setuju dengan alasannya, tetapi anda harus membuat mereka memahami bahwa anda sedang menggambarkan suatu cara untuk menanggulangi penolakan dengan berhasil.
h. Advokasi yang berhasil memerlukan kedisiplinan diri. Salah satu dari banyak kesalahan yang paling serius dilakukan seseorang dalam advokasi adalah bertindak impulsif. Jika itu terjadi, organisasi yang lain dalam koalisi kemungkinan akan menarik diri atau menjadi enggan untuk bekerja sama sebab mereka takut kesembronoan anda akan menyebabkan kerusakan atau mengganggu organisasi mereka atau terhadap koalisi. Demikian juga, jika anda bertindak impulsif, mereka yang menentang anda dapat lebih mudah mendiskreditkan organisasi anda.
i. Advokasi merupakan penggunaan kekuatan (power). Anda mungkin tidak memiliki kekuatan sebanyak yang anda inginkan, tetapi jangan mengabaikan/meremehkan kekuatan yang anda miliki. Pada hakekatnya, kekuatan (power) merupakan kemampuan untuk membuat orang lain berperilaku dengan cara yang seperti anda inginkan. Berpikirlah bahwa kekuatan merupakan sumberdaya yang dapat digunakan atau dihabiskan untuk tujuan tertentu. Terdapat beberapa jenis kekuatan yang berbeda. Merupakan suatu hal yang penting untuk mempelajari organisasi anda sendiri dan anggota-anggotanya untuk mengungkap jenis kekuatan yang dimiliki.
Di kalangan pekerja sosial, terdapat tipe kekuatan yang berasal dari pengetahuan dan keahlian. Misalnya, jika anda melakukan advokasi untuk kepentingan anak-anak, anda memiliki informasi yang rinci tentang anak-anak dan keluarga yang sulit, dan anda mengetahui bagaimana sistem yang bekerja atau yang tidak bekerja untuk keuntungan anak-anak dan keluarganya. Informasi jika disusun dan disajikan dengan cermat, dapat memiliki dampak yang sangat kuat (powerful) terhadap legislator, administrator lembaga dan terhadap publik.
Tidak diragukan bahwa beberapa anggota organisasi anda mendapat penghargaan yang tinggi dalam masyarakat. Mereka memiliki harga diri yang tinggi di masyarakat karena pencapaiannya di masa lalu. Mereka memiliki kredibilitas yang memberi satu jenis kekuatan. Individu-ndividu yang mendapat penghargaan dapat memiliki pengaruh yang signifikan atas legislator dan administrator. Anda perlu mendorong dan membantu mereka yang mendapat penghargaan secara individual untuk melakukan advokasi secara aktif untuk isu tersebut.
Jangan lupa bahwa komitmen pribadi, waktu, dan enerji juga merupaka jenis kekuatan. Solidaritas organisasional juga juga merupakan jenis kekuatan. Jika legislator dan pembuat keputusan dapat melihat bahwa anggota-anggotanya solid di belakang organisasinya, mereka akan memberikan perhatian pada apa yang disampaikan oleh pemimpin organisasi.
Dalam organisasi anda terdapat juga anggota yang secara alamiah adalah pemimpin. Beberapa diantaranya kemungkinan memiliki kharismatik dan artikulasi. Mereka dapat mempengaruhi orang-orang untuk secara bersama mengerjakan suatu perkara. Kharisma merupakan kualitas yang jarang, tetapi merupakan jenis kekuatan. Identifikasilah individu-individu dalam organisasi anda dan biarkan mereka membicarakan perkara anda.
j. Ada saat-saat dimana advokasi kelompok harus mengambil bentuk perkara hukum. Banyak perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan yang tidak pernah terjadi tanpa keputusan-keputusan hukum dan pengadilan.
k. Sebagian besar orang tergantung pada televisi dan surat kabar untuk informasi. Jika seseorang menginginkan publik memahami dan mendukung sebuah perkara, maka penting juga untuk bekerja dengan media.
C. Pengertian Anak
Menurut UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

D. Kasus konflik Arumi Bachsin dengan ibundanya Maria Lilian Pesch
Arumi Bachsin gadis kelahiran 19 Februari 1994 kabur lagi dari rumah pada tanggal 23 oktober 2010. Kasus kaburnya Arumi Bachsin bukan untuk yang pertama kali. Sebelumnya Arumi juga pernah kabur dari rumah 10 Mei 2010 sekitar pukul 23.00 WIB,. Dia meninggalkan rumahnya selama 10 hari

Versi menurut Arumi Bachsin (Untuk Tanggal 23 Oktober 2010)
Arumi kabur ke kantor KPAI pada 23 Oktober 2010 malam. Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arumi bintang film “Not For Sale” mengaku dijodohkan ibunya dengan pengusaha asal Kudus berusia 30 tahun. Dalam perjodohan itu, Arumi dipaksa Maria menemani lelaki itu berlibur ke Singapura berdua saja. Setibanya di Singapura, pria tersebut memesan satu kamar hotel untuk ditempati berdua dengan Arumi. Tanpa basa-basi, lelaki itu menciumi Arumi. Tak senang mendapat perlakuan tidak senonoh, Arumi mengontak Miller yang memang tinggal di Singapura. Miller datang ke hotel dan menyelamatkannya (Miller ini adalah aktor Malaysia pemain sinetron di Tanah Air. Dalam pelarian pertama Arumi pada Mei lalu, Miller dituding keluarga Arumi sebagai dalang yang mencuci otak Arumi agar melawan orangtua dan kabur dari rumah). Kemudian, Arumi dan pengusaha itu kembali ke Jakarta. Tapi bukannya dipulangkan ke rumah orangtua, Arumi kembali dibawa ke sebuah hotel. Arumi punya akal memperdaya pengusaha itu dengan menyuruhnya membelikan sesuatu di luar hotel. Seketika itu pula, Arumi kabur dengan menyamar menggunakan topi, jaket, dan kacamata. Aktris yang belum genap berusia 18 tahun itu berjalan kaki menuju kantor KPAI.

Versi menurut keluarga Arumi Bachsin
1. Menurut pengacara keluarga Arumi, Minola Sebayang, Arumi minta izin hendak main ke Singapura, akhir Oktober kemarin. Arumi hendak pergi sendiri tanpa orangtua. Ibundanya meminta Arumi ditemani perwakilan keluarga karena dia peduli dengan keselamatan dan reputasi Arumi. "Arumi berangkat dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta didampingi perwakilan keluarga. Lalu ibu meminta Arumi segera kembali ke tanah air, karena mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," katanya tanpa menjelaskan identitas 'perwakilan keluarga' yang dimaksud. Oleh pihak keluarga, ponsel Arumi sudah diproteksi tanpa sepengetahuan Arumi sehingga kelularga bisa melacak di mana keberadaan Arumi. Termasuk siapa saja yang berkirim SMS dan bertelepon dengan bintang film 18+ itu. "Ternyata, alat ini memberikan sinyal mengkhawatirkan. Setibanya Arumi di Singapura, ada seseorang yang saya tidak bisa sebutkan namanya, ada di Singapura. Oleh karena itu, ibu Arumi langsung menyuruh Arumi balik," paparnya. 'Seseorang yang mengkhawatirkan' itu belakangan disebutkan Minola berinisial M. Dia ini lelaki yang juga dituding sebagai dalang dalam pelarian pertama Arumi pada Mei lalu. Saat itu, aktor Malaysia Miller, dituduh sebagai orang yang mencuci otak Arumi supaya melawan orangtua. "Oleh karena itu, orangtua menyuruh perwakilkan keluarga agar mendampingi Arumi di kamar itu. Jadi, tidak benar Arumi dijodohkan dengan laki-laki tua," tegas Minola. Lalu, Arumi kembali ke Jakarta dengan perwakilan keluarga duduk di kursi berbeda di pesawat. Arumi pisah kendaraan dengan perwakilan keluarga. Mereka mampir di hotel Kemang, Jakarta Selatan, karena ingin menitipkan barang. Arumi menginap di kamar perwakilan keluarga. Arumi mengaku sedang haid dan meminta kepada dibelikan pembalut di Circle K, depan hotel. Sehabis dari Circle K, perwakilan keluarga itu menemuikan Arumi sudah tidak ada di kamar hotel Kemang.
2. Minola didampingi Meidy, perwakilan keluarga Arumi. Meidy menyatakan, Arumi kabur bukan karena terjadi eksploitasi dan kekerasan psikis dari orangtua. Melainkan kabur karena dipengaruhi pihak ketiga, yakni lelaki berinisial 'M'. Keluarga memiliki bukti data rekaman percakapan dan SMS dari ponsel Arumi dengan M.
Keluarga Arumi Bachsin menuding ada aktor di balik kaburnya Arumi. Dia adalah lelaki berinisial 'M'. Minola menyatakan, ketika berlibur ke Singapura, Arumi ketahuan ada kontak dengan M. Keluarga yang memang sudah melakukan proteksi terhadap ponsel Arumi, menangkap ada panggilan dan SMS dengan M. Ibunda Arumi, Maria Lilian Pesch, langsung menyuruh Arumi pulang ke Jakarta. "Menurut ibu Arumi, ada seseorang yang mengkhawatirkan di Singapura, hadir di hotel di Singapura dan hadir di kamar Arumi," kata Minola. Menurut Minola, M diberikan syok terapi dengan memforward SMS ke pihak di balik peristiwa ini. Namun Minola tak menjelaskan siapakah pihak yang dimaksud. "Kami khawatir, handphone dibanting karena sejak 23 Oktober handphone tidak bisa dilacak. Terus 7 November, handphone on lagi. Dari pembicaraan itu ada sopir seseorang dengan istrinya. Kita dapat rekapitulasi siapa yang mengatur ini semua," paparnya. Dari ponsel yang sudah diproteksi oleh keluarga Arumi itu ada rekaman percakapan 'Sebentar, saya lagi di X, rumah produksi, nganterin Y'. "Bagaimana mungkin hp pribadi Arumi bisa dikuasai oleh orang lain, di mana orang itu sopir, di mana itu sudah direncanakan sejak awal," ujarnya. Validitas data yang didapat dari ponsel yang diproteksi itu, kata Minola, bisa dipercaya. "Itu ada ahlinya, tapi ini alat handphone bisa merekam aktivitas handphone. Jadi, ini bukan alat sadap. Kalau SMS, bisa terekam. Makanya saya katakan ada omongan seperti itu," tambahnya.
3. Perwakilan keluarga Arumi Bachsin, Meidy Juniarto SH, mengungkap kaburnya bintangNot for Sale itu karena dia takut telah melanggar komitmen yang dia buat kepada keluarga “Arumi sekarang takut, karena ada yang dia langgar. Yaitu, dia berjanji sebelum 17 tahun tidak boleh pacaran. Jadi masalahnya ini saja, enggak semua anak harus dikabulkan maunya. Harus ada batasannya,” papar Meidy kepada wartawan, di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jalan Teuku Umar No 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2010)

Versi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Menurut Hadi keputusan KPAI menerima Arumi, sebab gadis kelahiran 19 Februari 1994 ini datang ke KPAI di malam hari seorang diri. “Dia ada di jalanan, seorang gadis cantik, masih di bawah umur, berjalan kaki dengan wajah lusuh, depresi, penuh tekanan. Masak KPAI membiarkan hal itu? Kan, tentu tidak,” tegas Hadi. Arumi datang pada 23 Oktober di atas pukul 12 malam. Hadi mengatakan, KPAI pun tidak akan membiarkan hal itu. “Dan yang kedua, sudah ada laporan dari pihak kepolisian dan itu dia bawa laporan dari Kepolisian Polda Metro Jaya,” tandasnya. Lebih lanjut Hadi menambahkan, akhirnya KPAI menanggapi aduan Arumi, sebab aktris Not for Sale ini sudah beranjak dewasa dan dia memiliki hak untuk didengar pendapatnya. Selain itu, yang menjadi pertimbangan KPAI menerima Arumi adalah kasus pelarian itu sudah yang kedua kali. Arumi menghilang dari rumah keluarga sejak akhir Oktober lalu. Dia saat ini berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kepada KPAI, Arumi mengaku dijodohkan oleh ibunya dengan pengusaha Kudus berusia 30 tahun. Meskipun demikian KPAI tidak langsung menerima sepenuhnya alasan yang disampaikan oleh Arumi, KPAI sendiri mencurigai kasus kaburnya Arumi Bachsin untuk kedua kali, hanya akal-akalan untuk mendongkrak pamor film Heart 2 Heart yang dibintangi Arumi. Hal tersebut diungkap Sekretaris/PJ Pokja Data dan Informasi KPAI, Ir Satriandayaningrum kepada wartawan. Apalagi anak-anak di usia Arumi sudah pintar untuk mengatur cerita. Meskipun demikian, KPAI berpegang kepada landasan bahwa anak Indonesia patut mendapat perlindungan. Oleh sebab itu, KPAI juga mengundang orangtua Arumi untuk datang ke KPAI

E. Bukti-bukti permasalahan konflik Arumi Bachsin dengan ibundanya, Maria Lilian Pesch

Arumi melaporkan Ibundanya Maria Lilian Pesch ke polisi pada 25 Oktober 2010, dengan nomor laporan 3655/10/2010. Maria Lilian Pesch dilaporkan putrinya sendiri atas dugaan eksploitasi. Dalam laporannya ada dugaan kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam pasal 99 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta eksploitasi anak yang tertuang dalam pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT



BAB III
ANALISI MASALAH

A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

HAK ANAK
1. Pasal 13 ayat (1)
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi, b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, c. Penelantaran, d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, e. Ketidakadilan dan f. perlakuan salah lainnya
Pasal 13 ayat (2)
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
2. Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
3. Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.






KEWAJIBAN ANAK
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk :
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 20
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Perlindungan Khusus
Pasal 59
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yangmenjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.



Pasal 66 ayat (1)
Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Pasal 66 ayat (2)
Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui : a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Pasal 66 ayat (3)
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 69 ayat (1)
Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya : a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
Pasal 69 ayat (2)
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



PERAN MASYARAKAT
Pasal 72 ayat (1)
Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak

Pasal 72 ayat (2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.
Pasal 73
Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 74
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.
Pasal 75 ayat (1)
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
Pasal 75 ayat (2)
Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Pasal 75 ayat (3)
Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 75 ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 76
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 81 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 81 ayat (2)
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

KETENTUAN PIDANA BAGI ORANG YANG MELAKUKAN KDRT
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
16 oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).







BAB IV
ADVOKASI KASUS


A. Judul Advokasi
Mediasi antara Arumi Bachin dengan Ibundanya Maria Lilian Pesch dan keluarga
B. Rencana Kegiatan
Sebelum kita intervensi tentunya harus mendapatkan persetujan terlebiha dahulu dari pihak-pihak yang membutuhkan pertolongan (klien). Mempertemukan Arumi Bachin dengan ibundanya dan keluarga di Kantor KPAI atau tempat lain yang telah disepakati
C. Sasaran Advokasi
Untuk tahap awal yang menjadi fokus sasaran dari advokasi ini adalah Arumni Bachin dan Ibundanya Maria Lilian Pesch.
Kemudian pada proses selanjutnya Pihak KPAI maupun polisi yang telah mendapat laporan pengaduan dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terkait dan dapat memberikan keterangan, seperti memanggil mantan kekasih Arumi Bachin yakni Miller yang menurut pengakuan Arumi telah menolong dia di Singapura namun menurut keluarga Arumi bahwa Miller adalah orang yang menjadi otak dari kelakuan Arumi. Selain Miller pihak yang dapat dimintai keterangan adalah orang yang menemani Arumi ke Singapura. Menurut pengakuan Arumi orang tersebut adalah pengusaha berasal dari solo dan merupakan orang yang dijodohkan oleh Ibundanya dan keluarga. Namun menurut pihak keluarga orang yang menemani Arumi ke Singapura adalah perwakilan keluarga (tanpa memberikan penjelasan yang rinci)
D. Pihak-Pihak Yang Dilibatkan
Pertama Arumi Bachsin sebagai pihak yang melapor atau membuat pengaduan. Kedua adalah Ibundanya Maria Lilian Pesch yang menjadi pihak terlapor atau diadukan. Ketiga Pihak KPAI yang secara aturan UU telah mendapatkan legalitas serta pengaduan dari Arumi untuk melakukan tindakan-tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Keempat adalah pihak kepolisian sebagai pihak yang mendapat laporan dan pengaduan dari Arumi Bachsin, pihak kepolisian dapat melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggarnya.
E. Langkah-Langkah Strategi Advokasi Kasus
Mendamaikan suasana agar lebih kondusif sehingga dapat dicarikan solusi yang baik. Mencari keterangan-keterangan yang dapat mendukung proses advokasi kasus seperti mengkonfrontir keterangan-keterangan yang diberikan oleh masing-masing pihak.
Secara singkat hal-hal yang akan dilakukan
1. Apabila Versi kronologis dari Arumi Bachin salah atau tidak cukup bukti serta versi ibunda dan keluarganya benar, maka Arumi dapat dikembalikan kepihak keluarga atau perwakilan pihak keluarga yang diingkan oleh Arumi dengan catatan tetap terus mendapat pengawasan dari KPAI, dan jika memang ada keterlibatan Miller mantan kekasih Arumi maka keluarga dapat melakukan langkah-langkah hukum.
2. Apabila Versi kronologis dari Arumi Bachin benar dan terdapat cukup bukti serta versi ibundanya dan keluarga salah maka keluarganya dalam hal ini Ibundanya apabila tidak mau berubah maka dapat dilakukan penuntutan secara hukum karena telah melakukan pelanggaran terhadap UU perlindungan Anak dan Pengapusan KDRT seperti yang telah penulis uraikan pada Bab III Analisis masalah































1. Memahami masyarakat, berkaitan dengan kebutuhan (masalah) dikaitkan dengan potensi/sumber
2. Melaksanakan penerapan model pengembangan masyarakat terutama dengan tekhnik partisipasi
3. Menyusun perencanaan program berdasarkan prioritas masalah
4. Melaksanakan kegiatan penyusunan proposal berkaitan dengan kebutuhan masalah yang dialami masyarakat
Salah satu Kegiatan kuliah lapangan yang dilaksanakan tersebut adalah “ Community Action Plan “ atau lebih dikenal dengan istilah “CAP”.
CAP merupakan kegiatan proses belajar mengajar di jurusan Pengembangan Sosial Masyarakat (PSM) yang diikuti oleh para mahasiswa dan seluruh dosen jurusan PSM. Untuk mahasiswa adalah angkatan tahun 2008 yaitu sebanyak 136 orang. Dilakukannya kegiatan CAP adalah untuk memberikan pengalaman lapangan dalam penerapan pengetahuan, penanaman nilai serta aplikasi keterampilan dalam praktek pekerjaan sosial
Maksud dan tujuan CAP ini adalah untuk :
1. Mengaplikasikan teknologi pengembangan masyarakat dalam asesmen dan perencanaan partisipatif
2. Meningkatkan keterampilan mahasiswa dan memberikan pengalaman bekerja bersama masyarakat
Tujuannya adalah mempersiapkan profesionalisme mahasiswa dalam bidang pekerja sosial. Didalam kegiatan CAP ini lebih difokuskan pada kegiatan aplikasi teknologi asesmen dengan menggunakan MPA (metode asesmen partisipatif) dan teknik perencanaan berupa TOP (teknologi of participation) pada komunitas lokal yang ada dipedesaan. Dengan demikian aplikasi teknologi tersebut diarahkan pada masalah atau kebutuhan dan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pengembangan masyarakat pedesaan. Dalam kegiatan ini dilakukan Didesa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat Khusus untuk kelompok kami ditempatkan di RW 10 RT 19. Secara garis besar, Tahap kegiatan kuliah lapangan adalah sebagai berikut
1. Penerimaan oleh pemerintah setempat
2. Persiapan awal dan persiapan sosial
3. Aplikasi MPA
4. Aplikasi TOP
5. Implementasi atau Aksi
6. Lokakarya

D. Rumusan Masalah
1. Profil Desa Sudajaya Girang
2. Proses
3. Hasil
E. Tujuan Penulisan
3. Sebagai bahan laporan kegiatan Community Action Plan (CAP) jurusan Pengembangan Sosial Masyarakat (PSM) tahun 2010
4. Sebagai laporan tugas mata kuliah Praktek Pekerjaan Sosial Makro pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) semester 5






















BAB II
PEMBAHASAN

A. Gambaran Umum Lokasi RW 10 Desa Sudajaya Girang
1. Sejarah
Menurut hasil wawancara dengan ketua RW 10 Bapak Yunan Ahmad, RW 10 terbentuk pada tahun 1990 yang merupakan hasil pemekaran dari RW 6. Karena dirasa diperlukan maka dilakukanlah pemekaran. Di RW 10 terdiri dari 2 RT yaitu RT 18 dan RT 19. Bapak Yunan Ahmad telah mulai menjabat sebagai ketua RW sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang.
2. Batasan Georafis
Batas wilayah RW 10 yaitu :
Utara : RW 5 Desa sudajaya girang
Timur : RW 5 Desa sudajaya girang
Selatan : RW 6 Desa sudajaya girang
Barat : RW 1 Desa sudajaya girang
Keadaan wilayah RW 10 berupa dataran tinggi yang berbukit dengan kontur tanah yang bergelombang atau tidak merata yang mengakibatkan akses jalan yang ada relatif menanjak dan cenderung agak sulit. Hal ini dapat kami rasakan secara langsung ketika baru pertama kali masuk RT 19 menuju rumah tempat tinggal sementara kelompok kami. ke RW lain atau Desa lain menjadi agak sulit.
3. Perkembangan Masyarakat
Masyarakat RT 19 RW 10 desa sudajaya Girang menurut saya sudah termasuk dalam kondisi masyarakat yang berkembang. Ini dapat dilihat dari letak atau lokasi RW yang tidak terlalu jauh dari Balai Desa Sudajaya Girang ( kira-kira 200 meter ), berada dipinggir jalan poros dalam desa. Dari segi sosial masyarakat RT 19 RW 10 Desa Sudajaya Girang sudah menyadari pentingnya musyawarah untuk mufakat, partisipasi masyarakat, kerjasama dan gotong royong, serta memanfaatkan sumber-sumber yang ada di sekitar mereka. Hal ini dapat dibuktikan dengan relative terselesaikannya berbagai masalah yang terjadi di masyarakat dengan musyawarah, dan juga terealisasinya bangunan fisik yang ada seperti Masjid Jamik Al Hidayah, Madrasah Al Hidayah, dan WC umum yang semua itu dibuat oleh dengan swadaya masyarakat.
4. Karakteristik Demografi
Kepadatan penduduk cukup padat dimana dapat dilihat dari bangunan pemukiman yang rapat dan sangat berdekatan. Komposisi penduduk RW 10 desa Sudajaya Girang berjumlah lebih kurang 540 jiwa yang terdiri dari 180 Kepala Keluarga (KK). Pertumbuhan penduduk sekitar 10 orang per tahun. Tingkat pendidikan masyarakat terdiri dari 30 % sekolah dasar, sekolah menengah pertama 20%, sekolah menengah atas 50%. Sekitar 50% penduduknya bermata pencaharian sebagai buruh baik sebagai buruh tani, buruh pabrik/perkebunan maupun buruh bangunan, 15% pedagang, 35% wiraswasta seperti penjual bunga, penyulam payet, home industry dan lain sebagainya.
5. Struktur Ekonomi
Di RW 10 terdapat dua buah perusahaan tanaman hias, dan sekitar 30 industri rumahan (home industri) seperti pembuat kripik, penyulam payet. Pendapatan masyarakatnya cukup baik dikarenakan masyarakat selain kepala keluarga bekerja, isteri-isteri mereka atau ibu-ibu dirumah juga mempunyai kegiatan yang menghasilkan seperti membuat keripik ubi, keripik pisang, penyulam, dan lain-lain. Untuk warga yang bercocok tanam tanaman hias hasilnya dipasarkan ke beberapa daerah diluar Sukabumi, diluar pulau jawa, bahkan ada yang diekspor ke luar negeri.


6. Kondisi Perumahan
Kondisi perumahan pemukiman warga ada yang permenen yang dimiliki sekitar 80 % dan ada yang semi permanen sekitar 20 %. Pemukiman warga pada umumnya berhimpitan, tidak memiliki pekarangan yang luas, banyak juga rumah-rumah warga yang terletak di gang yang hanya bisa dilalui oleh kendaraaan roda dua. Warga mendapatkan sumber air bersih yang diperoleh dari mata air dan air pegunungan Gede dan tidak ada pelayanan air dari pemerintah seperti PDAM. Saluran pembuang air limbah melalui pipa saluran pembuangan yang tertimbun didalam tanah.
7. Tingkat Pendapatan Penduduk
Pendapatan rata-rata penduduk yang bekerja sebagai Buruh setiap bulannya sekitar Rp.600.000 s.d Rp.750.000, penjual bunga Rp.5.000.000, Home industri Rp.500.000.
8. Struktur Kepemimpinan
Ketua RW dijabat oleh Bapak Yunan Ahmad mulai dari tahun 2001, tokoh masyarakatnya terdiri dari 6 orang, tokoh agama 4 orang, tokoh pemudanya 5 orang, tokoh perempuan 5 orang. Untuk sementara jabatan Ketua RT 19 (lokasi kelompok kami) sedang kosong dikarenakan ketua RT mengundurkan diri.
9. Sistem Nilai Budaya
Masyarakat RW 10 Desa Sudajaya Girang masih menganut dan tetap mempertahankan nilai-nilai budaya, adat istiadat, tradisi serta kebiasaan yang telah mereka lakukan sejak lama dan kini masih tetap dijalankan dengan baik, seperti :
- Memperingati hari-hari keagamaan islam (Maulid Nabi, Isra Miraj, Tahun baru Muharram, dll)
- Pemanfaatan Mesjid Jamik Al-Hidayah dengan cara melaksanakan sholat 5 waktu berjamaah (dikhususkan untuk laki-laki)
- Rutinnya melakukan kegiatan yasinan setiap malam jum’at
- Bagi pemuda yang datang bertamu kerumah seorang perempuan hanya dibatasi waktu sampai jam 10 malam.
- Wajib lapor bagi tamu atau pendatang 1x 24 jam diwajibkan untuk melapor di RT/RW
- Setiap kepala keluarga diberikan jadwal bergilir untuk melakukan ronda malam, apabila Kepala keluarga tersebut tidak dapat melaksanakan ronda dapat digantikan dengan orang lain tetapi biasanya diberikan uang rokok.
10. Sistem Pengelompokan Masyarakat
Masyarakat yang masih banyak memegang nilai-nilai keagamaan maka kelompok-kelompok yang terbentuk cenderung berorientasi keagamaan seperti adanya kelompok-kelompok
• Kelompok yasinan (Tawasulan)
• Kelompok arisan lebaran
• Kelompok pengajian ibu – ibu (majelis taklim) yang sering dilakukan di Madrasah AL-HIDAYAH RW.10
• Kelompok remaja masjid Jamik AL –Hidayah
• Kelompok remaja yang bertugas membangunkan masyarakat untuk sholat subuh
11. Kehidupan Interaksi Sosial Masyarakat
Masyarakat RW 10 RT 19 Desa Sudajaya Girang mempunyai tingkat kerjasama yang cukup baik. Mereka selalu berusaha menjaga keharmonisan di antar warga masyarakat. Menurut cerita yang kami dapatkan, dulunya RW 10 ini merupakan lokasi atau tempat pemuda-pemuda yang sering membuat onar seperti berkelahi, namun dengan perjuangan seluruh lapisan masyarakat kondisi seperti tersebut dapat diatasi bahkan sekarang sudah sangat berbeda dimasyarakatnya sudah sangat jarang terjadi konflik, dan apabila terjadi konflik akan diselesaiakan bersama-sama dengan cara musyawarah. Setiap pengambilan keputusan untuk memutuskan suatu masalah selalu mengadakan musyawarah mufakat. Begitu pula dengan respon mereka yang sangat baik dan ramah dalam menerima tamu atau orang pendatang yang masuk di RW 10 RT 19. Mereka dengan senang hati menerima kedatangan kami dengan perlakuan yang sangat ramah dan terbuka.
B. Laporan Proses
1. Kegiatan Awal
Tanggal 25 November 2010
a. Pukul 10.15 WIB
Kami tiba didesa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, tepatnya dikantor Desa Sudajaya Girang
b. Pukul 10.50 WIB
Acara penyambutan dibuka di aula pertemuan Desa Sudajaya Girang
- Sambutan dari Ketua Jurusan Pengembangan Sosial Masyarakat (PSM) Bp. Drs. Bambang Sugeng, MP. Beliau menyampaikan maksud dan tujuan CAP dan kedatangan mahasiswa dan dosen jurusan PSM STKS. Menerangkan bahwa jumlah mahasiswa yang mengikuti kegiatan CAP 136 orang dan dosen 34 orang yang akan disebar dalam 11 RW dalam 23 kelompok. Menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kuliah lapangan adalah sebagai sarana belajar pengaplikasian teori dalam kehidupan dimasyarakat
- Sambutan Camat Sukabumi Bp. Nur Komarudin, SH, M.Si. Beliau menyatakan selamat datang, selayang pandang tentang kecamatan sukabumi seperti nama kecamatan Sukabumi pernah diusulkan untuk diganti menjadi kecamatan “Selambi Tanah”. Kabupaten Sukabumi terdiri dari 47 kecamatan dimana kecamatan Sukabumi termasuk didalam 5 besar kecamatan yang maju ( terbaik ). Luas desa Sudajaya Girang lebih kurang 2.346 Ha dengan penduduk sekitar 44.306 jiwa. Program rencana kecamatan Sukabumi sejalan dengan program Kabupaten dimana secara garis besar adalah : program pendidikan, program perekonomian, program kesehatan
- Sambutan Ketua STKS Bp. Drs. Wawan Heryana, M.Pd. Beliau berpesan kepada mahasiswa untuk dapat melaksanakan kegiatan CAP secara baik, menjaga nama baik almamater STKS. Kepada Camat Sukabumi, Kades Sudajaya Girang serta masyarakat yang hadir untuk dapat menerima kedatangan mahasiswa dan apabila ada tingkah laku mahasiswa yang kurang berkenan maka harap ditegur dan dimaklumi.
- Penutup, Doa oleh Bp. Nu’man
c. Pukul 11.30 WIB
Kami bertemu dan berkenalan dengan pendamping lokal kami yakni Bp. Nu’man Heryawandi
d. Pukul 11.40 WIB
Kami kelokasi RT 19 RW 10. Dari Balai Desa Sudajaya Girang kami berjalan kaki lebih kurang sekitar 20 menit. Lokasi kami hanya berjarak sekitar 300 meter dari balai desa
e. Pukul 12.00 WIB
Setelah tiba dilokasi kami langsung menuju rumah tempat tinggal kami sementara. Rumah yang kami tempati adalah milik dari Ibu Neng.
- Kami berbicara dengan pendamping lokal untuk menjelaskan kembali maksud dan tujuan kedatangan dan kegiatan yang akan dilakukan di RT 19 RW 10
- Kami melakukan wawancara sedikit tentang gambaran lokasi dengan pendamping lokal. Dari wawancara tersebut didapatkan informasi bahwa saat ini jabatan ketua RT 19 sedang kosong karena ketua RT nya mengundurkan diri, jadi jika ingin mengetahui lebih banyak informasi bisa menanyakan langsung kepada ketua RW atau langsung kepada beliau juga bisa.
- Kami menyampaikan juga bahwa pada tanggal 25 Nov malam akan diadakan pertemuan dengan masyarakat setempat, kami menanyakan siapa saja orang ataupun tokoh yang dapat diundang dalam pertemuan tersebut. Pendamping lokal memberikan saran/masukan sekitar 15 orang, kemudian untuk pertemuan waktu undangan dibuat pukul 20.00 WIB, menurut beliau jika mengundang pukul 19.00 WIB pada malam jumat maka banyak warga yang masih melakukan kegiatan pengajian/yasinan atau kalau mereka menyebutnya dengan istilah “Tawasulan”
f. Pukul 13.00 WIB
- Ishoma
- Menulis Undangan untuk warga yang akan diundang
- Berkenalan dengan warga tetangga sekitar
g. Pukul 13.45 WIB
Kami melakukan orientasi lingkungan sekaligus menyebarkan undangan kepada warga yang telah disarankan oleh pendamping lokal
h. Pukul 16.00 WIB
Kami kembali ke posko RT 19 dan istirahat serta berdiskusi kembali tentang hasil dari pengamatan, bagaimana teknis pertemuan dan bahan-bahan yang akan dipergunakan. Disepakati juga bahwa peran ataupun tugas masing-masing anggota kelompok pada saat pertemuan dengan masyarakat adalah :




Pada saat MPA
- Fasilitator : Dolly Belta Hemawan dan Muthia
- Notulen : Tegi
- Seksi Konsumsi : Yulisda Wulandhari
- Seksi Peralatan : Chyka
- Dokumentasi : A. Muh. Kamil Yamin
Pada saat TOP
- Fasilitator : Chyka dan A. Muh.Kamil Yamin
- Notulen : Yulisda Wulandhari
- Seksi Konsumsi : Dolly Belta Hemawan
- Seksi Peralatan : Tegi
- Dokumentasi : Muthia
Meskipun peran dan tugas telah dibagi namun kami sepakat bahwa akan tetap saling membantu.
i. Pukul 17.45 WIB
Sesuai saran dari pendamping lokal yang juga menjabat sebagai ketua DKM Masjid Jamik Al Hidayah, jika ingin melaksanakan sholat berjamaah dan melihat kondisi lain masyarakat maka kami anggota kelompok yang laki-laki melaksanakan sholat magrib berjamaah di Masjid Jamik Al Hidayah. Kami mengetahui bahwa yang melaksanakan sholat berjamaah di Masjid hanya kaum laki-laki saja, sedangkan kaum perempuan sholat dirumah masing-masing
j. Pukul 20.00 WIB
Seperti yang telah direncanakan, serta warga yang diundang telah hadir maka kami mengadakan kegiatan pertemuan dengan masyarakat (community meeting). Sebelum dimulai pelaksanaan MPA dan TOP, pendamping lokal kami membuka acara terlebih dahulu dengan beberapa kalimat pengantar, kemudian diikuti oleh kami dengan memperkenalkan diri menyebutkan nama dan asal daerah
2. Pelaksanaan MPA (Methode for Participation Assessment)

MPA adalah salah satu teknik dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat partisipatif yang digunakan oleh pekerja sosial untuk melakukan penilaian dan penafsiran terhadap kondisi sosial suatu masyarakat. Pada mulanya, kami/ saya yang berperan sebagai Fasilitator menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan yang kami selenggarakan pada malam itu merupakan kegiatan kuliah lapangan, ingin mengenal masyrakat lebih jauh, berbagi informasi serta belajar bagaimana menerapkan atau mencoba memperaktekan ilmu/teori yang didapat dibangku kuliah dalam kehidupan masyarakat, belajar cara untuk mengungkapkan atau memahami kebutuhan dan permasalahan serta sistem sumber yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, maupun sumber-sumber lain yang terdapat di RW 10. Intinya kami ingin sharing bersama masyarakat sehingga bisa saling memperoleh pengetahuan melalui penerapan teknik yang sudah kami peroleh di bangku kuliah. Selanjutnya, kami menjelaskan tentang teknik yang kami gunakan untuk mengidentifikasi atau menemukenali masalah yang ada di RT 19 RW 10, yaitu teknik MPA (Metode Partisipatori Asesmen). Kami terutama saya sebagai Fasilitator MPA menjelaskan bahwa nantinya dari berbagai macam kebutuhan maupun masalah yang terungkap maka akan dibuatkan skala prioritas yang akan dicoba diselesaikan esok hari tanggal 26 November dengan dana atau biaya dari masyarakat. Sebelum mengidentifikasi masalah, saya mencoba meminta pendapat dari masyarakat tentang apa itu “masalah” menurut versi mereka. Ada sekitar 2 orang masyarakat yang berpendapat mengenai apa itu yang dimaksud dengan masalah, bahkan ada yang menyebutkan langsung permasalahannya, seperti masalah ekonomi yang sulit, jalan yang rusak dan lain sebagainya. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa masyarakat paham tentang masalah sosial meskipun kurang begitu paham tentang konsep yang sebenarnya. Akhirnya kami pun meminformasikan pengertian tentang masalah sosial dengan tidak mengabaikan pendapat-pendapat dari masyarakat. Konsep masalah sosial yang kami sampaikan yaitu tentang kriteria masalah sosial, antara lain: (a) kondisi yang dirasakan banyak orang, (b) kondisi yang dinilai tidak menyenangkan, (c) kondisi yang menuntut pemecahan, (d) pemecahan tersebut harus dilakukan melalui aksi sosial secara kolektif. Kami berusaha menuntun masyarakat untuk mengungkapkan masalah-masalah yang ada di lingkungan mereka melalui kertas metacard yang telah kami sediakan. Sebelumnya itu kami memberitahukan tentang cara penggunaan alat tersebut sesuai dengan ketentuan seperti menggunakan kertas metacard secara mendatar (landscape), maksimal 7 kata dan tidak boleh saling mencontek karena tidak ada pendapat yang salah, semua jawaban masyarkat benar semua. Masyarakat terlihat antusias dan aktif dalam kegiatan ini. Ada yang menuliskan lebih dari satu permasalahan. Setelah metacard diisi oleh warga kami mengumpulkanya serta menempelkan didinding dihadapan masyarakat.










Hasil yang diperoleh setelah melalui proses pengelompokan (cluster) dan pemberian judul (title), yaitu:
Jalan Listrik/
penerangan Air Keagamaan Lahan Kosong Kebersihan Lingkungan
Jalan yang rusak parah Aliran listrik yang sering padam Kurangnya air bersih untuk kebutuhan air minum Atap mesjid bocor
Keadaan lahan bebas yang tidak terawat Kurangnya kebersihan lingkungan
Kurangnya penerangan jalan Sering terjadi pemadaman
Tidak tertata rapihnya saluran air di RT 19 RW 10 Sumur bor mesjid

Jalan yang roboh tidak diperbaiki Listrik putus-putus
Saya merasa senang dalam masalah air Kurangnya lampu di mesjid Al-Hidayah
Kurangnya penerangan jalan Terjadi kecelekaan motor karena gelap Pengecetan mesjid Jamik Al Hidayah belum selesai
Penerangan lampu jalan
Terjadi Tindakan kriminal.
Pengecetan tembok madrasah Al Hidayah
Ada warga yang terpeleset karena kurangnya penerangan Ingin masyarakat untuk selalu melakukan sholat bersama di mesjid
Penambahan lampu di ruangan madrasah
Anak-anak dan ibu-ibu tidak nyaman mengaji dan pengajian di madrasah Al-Hidayah

Setelah teridentifikasi masalah yang ada, maka dilanjutkan dengan proses penentuan prioritas masalah. Penentuan prioritas ini dilakukan melalui pengambilan suara terbanyak (voting), dengan hasil sebagai berikut
No Masalah Jumlah

1 Jalan IIIII
2 Listrik III
3 Air III
4 Keagamaan IIIII III
5 Lahan Kosong I
6 Kebersihan Lingkungan I

Berdasarkan hasil kesepakatan maka yang menjadi prioritas masalah yaitu keagamaan dimana dalam hal ini adalah masalah “Kurangnya Kenyamanan dalam kegiatan belajar mengaji dan majelis taklim di madrasah Al-Hidayah RW 10”

Analisis Masalah
Dari hasil analisis masalah maka diperoleh beberapa faktor penyebab masalah antara lain:
- Belum adanya sekat pembatas antar kelompok pengajian (TPA, Majelis Taklim)
- Ruangan di Madrasah Al-Hidayah hanya ada satu sehingga proses kegiatan seperti belajar mengaji dan majelis taklim berada dalam satu ruangan dimana kegiatan ini saling mengganggu satu sama lain.
Adapun akibat yang ditimbulkan dari faktor penyebab masalah yaitu
- Proses belajar mengaji , kegiatan majelis taklim suasananya sering tidak kondusif sehingga menyebabkan ketidak nyamanan.
- Anak-anak mengaji yang berbeda kelompok kadangkala masih saling mengganggu karena tidak adanya sekat pembatas

Analisis Tujuan
Terciptanya situasi yang nyaman dalam kegiatan belajar mengaji dan majelis taklim di madrasah Al-Hidayah RW 10.
Untuk itu intervensi atau aksi yang akan dilaksanakan adalah “Menyediakan sekat atau pembatas ruangan di madrasah Al-Hidayah RW 10”. Dari pembuatan itu maka diharapkan kegiatan pengajian anak-anak dan majelis taklim dapat tetap terlaksana dengan baik meskipin hanya mempunyai satu ruangan di madrasah Al-Hidayah RW 10.

Analisis Sumber
Sumber-sumber yang diperoleh setelah melakukan diskusi dengan peserta berdasarkan prioritas masalah yaitu :
- Sumber manusia : tenaga, motivasi dan inisiatif masyarakat
- Sumber keuangan: galosor (kotak amal) masjid, sumbangan suka rela dari masyarakat

3. Pelaksanaan ToP (Technology of Participation)
Setelah proses MPA dilakukan, maka selanjutnya adalah merencanakan tindak atau kegiatan yang akan dilakukan dengan menggunakan teknik ToP (Technology of Participation). ToP adalah salah satu teknologi yang bersifat partisipatif untuk memfasilitasi warga dalam pengambilan keputusan yang sesuai untuk memecahkan masalah yang ada di daerah tersebut.
Diskusi merupakan cara yang kami pilih untuk memilih rencana kegiatan tanpa menggunakan metacard. Adapun hasil yang diperoleh dari diskusi tersebut merumuskan kegiatan sebagai berikut:
- Pembuatan dan pengecetan sekat pembatas ruangan di madrasah Al-Hidayah RW 10 secara permanen (beton)
- Pembuatan dan pengecetan sekat pembatas ruangan di madrasah Al-Hidayah RW 10 menggunakan bahan triplek
- Pembuatan sekat pembatas ruangan di madrasah Al-Hidayah RW 10 menggunakan bahan kain
Diantara beberapa kegiatan yang sudah dirumuskan oleh kemudian dipih salah satu kegiatan yang memungkinkan warga masyarakat dan mahasiswa untuk melaksanakan pada keesokan harinya pada tanggal 26 November 2010. Sehingga diperolehlah kegiatan yang disepakati untuk ditindaklanjuti yaitu “ Pembuatan dan pengecetan sekat pembatas ruangan di madrasah Al-Hidayah RW 10 menggunakan bahan triplek”.
Kegiatan/aksi ini dipilih mengingat bahwa pembuatan dan pengecatan sekat pembatas dengan menggunakan bahan triplek lebih murah biayanya, bisa dikerjakan dan selesai dalam 1 hari, dan bisa tahan lama, meskipun ada sekat pembatas namun jika sewaktu-waktu ada acara/kegiatan yang melibatkan banyak warga maka sekat pembatas tersebut dapat diangkat agar ruangan bisa dipergunakan secara utuh dan luas.
Setelah menyepakati kegiatan yang akan dilakukan, tim fasilitator membuat suatu kerangka untuk memudahkan masyarakat dalam mengorganisir suatu kegiatan. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut ;





- Nama Kegiatan ;
“Pembuatan dan pengecetan sekat pembatas ruangan di madrasah Al-Hidayah RW 10 menggunakan bahan triplek”
- Jadwal Kegiatan :
Hari Jumat, 26 November 2010 pukul 08.00 WIB s.d selesai di Madrasay Al Hidayah RW 10
- Kebutuhan Bahan Rancangan anggaran kegiatan
Tripleks 6 lembar @Rp.50.000,- = 300.000,
Paku @Rp.25.000,- = 25.000,
Cat 3 kaleng @Rp.45.000,- = 135,000,
Kayu Kasau 15 batang @Rp.10.000,- = 150.000,
Tenaga Tukang 2 orang = Swadaya
Total = Rp. 610.000,-
Rp. 150.000 (Dana kegiatan dari lembaga STKS)
Rp. 100.000 (Sumbangan dari dosen Bp. Dede Kuswanda)
Sisanya swadaya masyarakat yang akan dikumpulkan besok hari dengan cara pengumuman melalui pengeras suara (toa) Masjid Jamik Al Hidayah RW 10
- Pembentukan Tenaga Kerja Masyarakat (TKM) yang terdiri dari
Ketua : Bapak Nu’man
WakilKetua : Bapak Nanang
Sekretaris : Bapak Aliman
Bendahara : BapakYunan Achmad
Seksi Konsumsi : 1. IbuLina, 2. IbuEdoy, 3. Ibu Yati
Seksi Peralatan : Bapak Sarodin
- Membuat Kesepakatan (Janji hati)
Setelah membuat perencanaan di atas, masyarakat diminta kesediaannya untuk menyukseskan kegiatan dengan memberikan kontribusi yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat. Kesediaan tersebut dapat juga dinamakan sebagai komitmen atau janji hati.
Isi janji hati
“ KAMI SEPAKAT PADA TANGGAL 26 NOVEMBER 2010 AKAN MELAKSANAKAN PEMBUATAN DAN PENGECETAN SEKAT PEMBATAS RUANGAN DI MADRASAH AL-HIDAYAH RW 10 DESA SUDAJAYA GIRANG KECAMATAN SUKABUMI KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT “
Setelah semua proses selesai, tim fasilitator melakukan sedikit refleksi dari kegiatan yang telah diadakan pada malam itu, mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf jika ada kekurangan dan kesalahan kata yang menyinggung perasaan masyarakat.
4. Laporan Kegiatan ( aksi )
Kegiatan yang dilakukan pada tanggal 26 November 2010 sesuai kesepakatan dalam pertemuan masyarakat adalah “Pembuatan dan pengecetan sekat pembatas ruangan di madrasah Al-Hidayah RW 10 menggunakan bahan triplek”. Pada saat setelah sholat subuh, imam masjid Jamik Al Hidayah mengumumkan kepada warga melalui pengeras suara di masjid bahwa pada hari ini tanggal 26 November 2010 akan ada kegiatan di madrasah Al Hidayah yaitu pembuatan Sekat pembatas ruangan, untuk itu diharapkan kepada warga dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut baik sumbangan tenaga maupun dana, sumbangan dana sangat diharapkan karena untuk membeli bahan-bahan yang dibutuhkan. Bagi warga yang akan memberikan sumbangan dapat langsung menuju ke madrasah Al Hidayah. Kegiatan kami diawali dari pukul 07.30 WIB kami sudah berada dilokasi madrasah untuk menerima sumbangan. Kegiatan pengumpulan dana ini berlangsung selama lebih kurang 2 jam. Sekitar pukul 09.30 WIB kami membeli bahan-bahan yang dibutuhkan. Kegiatan pembuatan sekat dimulai dari pukul 10.00 s.d 11.00 WIB yang dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 s.d 16.00 WIB.
Dalam kegiatan ini keterlibatan masyarkat dirasa sudah cukup baik. Keterlibatan mereka baik secara langsung seperti datang ke madrasah dengan memberikan sumbangan tenaga maupun dana. Ini dapat dilihat dari dana yang didapatkan dan pembuatan sekat pembatas. Pada saat kegiatan ini saya melihat bahwa peran tokoh-tokoh seperti tokoh agama Bp. Nu’man dan Tokoh Masyarakat Bp. Aliman sangat terasa dalm mengkoordinir kegiatan. Kami terutama saya sebagai mahasiswa lebih bersifat hanya memantau kegiatan dengan menolong membantu mengerjakan hal-hal yang saya mampu seperti mengangkat/menyingkirkan barang-barang yang ada didalam ruangan keluar dan sebaliknya. Kesempatan ini juga saya manfaatkan untuk kadangkala bertanya bagaiman cerita warga, lingkungan, kehidupan interaksi sosial. Setelah proses kegiatan telah hampir selesai 80 % saya melakukan wawancara singkat dengan Ketua RW 10 Bp. Yunan Ahmad dan salah satu warga yakni Bp.Sugandi yang lebih dikenal dengan panggilan Kang Odet

C. Laporan Hasil
Hasil dari kegiatan yang dilakukan pada tanggal 26 November 2010 adalah terbuatnya sekat pembatas sebanyak 6 buah. Adanya sekat pembatas ini diharapkan dapat bermanfaat dan dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai dengan tujuan awal dari pembuatan.







BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan / Refleksi Kegiatan
Community Action Plan telah menambah pengalaman saya dalam berinteraksi dengan masyarakat. Tidak hanya bersosialisasi, tapi juga membantu masyarakat dalam menemukenali masalah yang mereka hadapi serta membantu untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan masalah dan sumber daya yang dimiliki.
Kegiatan yang hanya berlangsung selama tiga hari dua malam tersebut, terasa masih kurang untuk berinteraksi secara maksimal dengan masyarakat setempat. Namun, saya sangat senang karena masyarakat menerima kelompok kami dengan baik. Hal ini terbukti dengan pelayanan yang diberikan kepada kelompok saya. Sewaktu datang kelokasi, kami telah disediakan tempat tinggal sementara (posko/sekre) yang cukup memadai dan refresentatif yakni rumah ibu neng, disuguhkan minum, dan makanan ringan seperti keripik pisang dan keripik ubi.
Perbedaan kultur antara anggota kelompok kami yang bukan suku sunda dengan warga tidak membuat jarak dalam berkomunikasi, karena seluruh warga yang kami temui dapat berbahsa Indonesia (kalau yang tidak bertemu dengan kami tidak tahu). Meskipun saya bukan berasal dari suku sunda namun apabila saya faham dan mengerti maka bahasa yang saya faham tersebut akan saya coba ucapkan untuk semakin mendekatkan hubungan emosional dengan warga, seperti “punten, nuhun, muhun, dan lain sebagainya”.
Pada saat akan dan pelaksanaan kegiatan penerapan MPA dan ToP, banyak anggota teman-teman kelompok saya yang merasa grogi, minder dan belum percaya diri, begitu juga dengan saya, namun untuk saya hal tersebut (pertemuan dengan masyarakat) bukanlah hal baru sehingga rasa minder, grogi dan kurang percaya diri dapat dengan cepat saya atasi. Rasa percaya diri dapat muncul selain karena pernah melakukannya (pengalaman) juga dapat muncul apabila kita menguasai bahan pembicaraan atau apa yang akan kita lakukan, dalam hal ini bahan-bahan/tahapan-tahapan MPA dan TOP harus dapat dipahami semaksimal mungkin. Kegiatan pertemuan dengan warga semua berjalan lancar, meskipun ada sedikit hambatan itu wajar-wajar saja dan dapat dijadikan pengalaman dan pijakan untuk saya dan teman-teman menjadi lebih dewasa dalam menyikapi suatu persoalan.
Ketika di kegiatan aksi akan berakhir, saya sempat menanyakan tanggapan dari beberapa warga mengenai kedatangan dan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan warga. Tanggapan mereka tentang kegiatan pertemuan malam itu(community meeting) dapat menambah pengalaman, seperti mencoba mengungkapan pendapat. Mereka juga senang ada mahasiswa yang datang karena dapat mengenalkan daerah mereka dengan masyarakat diluar lingkungan mereka. Suatu kebanggaan dan rasa puas dari kami khususnya saya yang berperan sebagai fasilitator ketika mendapatkan pernyataan seperti itu. Artinya, masyarakat sedikit banyaknya memahami dan menikmati proses kegiatan yang berlangsung. Namun, ke depan tim fasilitator akan berusaha untuk meningkatkan kapasitas terutama ilmu dan rasa percaya diri.
Community Action Plan telah berakhir dengan meninggalkan kenangan yang indah bagi saya. Kekompakan, keakraban, saling bantu antar kelompok dan teman lainnya sangat dirasakan. Penerimaan dari masyarakat yang baik dan suasana desa yang nyaman dan tentunya lebih dingin dari kota Bandung khususnya Dago 367, menjadi kenangan tersendiri bagi saya. Kelompok kami pun harus pamit pulang ke Bandung dengan memberikan oleh-oleh keu brownis amanda kepada pendamping lokal kami. Kami juga berpamitan menemui ketua RW 10 dan beberapa warga yang ketemu dijalan.
Pengalaman yang saya dapatkan sewaktu kegiatan CAP di RT 19 RW 10 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, dihubungkan dengan konsep Praktik Pekerjaan Sosial Makro adalah dapat belajar bagaimana proses pemberdayaan didalam praktek pekerja sosial dengan masyarakat, kita perlu memperhatikan tahapan-tahapan proses yang harus dilakukan, meskipun standar operasional yang ada bersifat tidak baku dan kaku, namun kita juga harus mempunyai pedoman-pedoman atau rambu-rambu yang sesuai agar proses tersebut dapat berjalan sehingga menghasilkan sesuatu yang baik dan bermanfaat seperti proses pemberdayaan yang harus diawali dengan proses dialog, penemukenalan dan pengembangan.
Faktor Pendukung Kegiatan
1. Pendamping lokal kami Bp. Nu’man H merupakan orang Tokoh yang banyak disegani oleh warga, Saat ini dilingkungan RW 10 beliau menjabat sebagai ketua DKM Masjid Jamik Al Hidayah, dilingkungan Desa Sudajaya Girang beliau dipercaya oleh KUA kecamatan sebagai penghulu/orang yang menikahkan orang atau P3N. Bp. Nu’man juga menjabat sebagai Kaur kessos didesa Sudajaya Girang. mempunyai banyak pengalaman karena dulunya adalah orang perantau (hasil dari pengamatan dan wawancara). Besarnya peran pendamping lokal tersebut membuat proses kami untuk masuk kedalam lingkungan masyarakat setempat berjalan dengan lancer dan mudah hampir dikatakan tidak ada hambatan yang berarti.
2. Kami mendapatkan tempat tinggal sementara (posko/sekre) yang representatif atau cukup memadai untuk kelompok. Seperti ruang tamu dapat dipergunakan sebagai tempat melakukan pertemuan dengan warga (community meeting)
3. Warga masyarakat yang bersifat terbuka, hal ini dapat dilihat pada saat kami melakukan orientasi awal dan dalam kegiatan aksi. Ini juga tidak terlepas dari peran pendamping lokal kami
4. Pada saat pertemuan dengan warga. Hampir seluruh undangan hadir, mereka yang tidak hadir pada umumnya mewakilkan kepada orang lain. Ini dapat dilihat dari foto dan daftar hadir community meeting (terlampir)
5. Peran pendamping lokal dalam kegiatan pertemuan dengan warga sangat penting, seperti memberikan pengertian, masukan saran, ide. Beliau menjelaskan maksud dan tujuan kami disini adalah untuk belajar, berbagi informasi, fasilitator dan bukan untuk membagikan dana
6. Pada saat melakukan aksi/kegiatan kami tidak terlalu khawatir dengan kondisi cuaca yang tiba-tiba berubah menjadi hujan, karena kegiatan kami banyak berada didalam ruangan, meskipuhn ada diluar namun apabila huja kegiatan diluar dapat dipindahkan kedalam ruangan
Faktor Penghambat Kegiatan
1. Waktu yang singkat membuat kami tidak dapat melakukan orientasi lapangan dan observasi yang maksimal
2. Di RT 19 jabatan ketua RT sedang kosong dikarenakan ketua RT nya mengundurkan diri
3. Waktu yang sedikit membuat kami belum terlalu maksimal dalam membangun kepercayaan dengan masyarakat
4. Buku panduan kegiatan CAP yang baru dibagikan pada saat akan berangkat pagi harinya, sedangkan malam harinya kami sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat, sehingga tidak ada waktu lagi bagi kami mempelajari dan berdiskusi secara maksimal tentang pedoman CAP
5. Pada awalnya banyak warga masyarakat yang salah persepsi /menilai mengenai kedatangan mahasiswa ke Desa mereka. Mereka mengira bahwa mahasiswa datang akan membagikan bantuan sehingga disaat akan menyusun rencana kegiatan yang berkaitan dengan aksi mereka mengira sumber dananya berasal dari mahasiswa
B. Saran
Untuk saat ini belum ada saran, karena menurut saya sudah berjalan dengan baik.



Lampiran

JAKARTA - Kisruh konflik Arumi Bachsin dengan ibundanya, Maria Lilian Pesch, telah masuk ke ranah hukum. Namun, pers diminta memberikan ruang bagi Arumi dan Maria menyelesaikan masalah ini karena termasuk aib keluarga. "Sudahlah. Ini kan masalah aib keluarga. Jadi, tidak perlu dibesar-besarkan," ujar Kepala Sub Bidang Publikasi Polda Metro Jaya AKBP Mahbub, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2010). Arumi melaporkan Maria ke polisi pada 25 Oktober 2010, dengan nomor laporan 3655/10/2010. Maria dilaporkan putrinya sendiri atas dugaan eksploitasi. Perjalanan kasus ini masih pada seputar pemeriksaan para saksi yang baru akan dilakukan paling lama pekan depan. "Rencananya dalam waktu dekat atau minggu-minggu ini para saksi akan diperiksa. Paling lama minggu depan sudah bisa dipanggil," tegasnya. Dalam laporannya ada dugaan kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam pasal 99 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta eksploitasi anak yang tertuang dalam pasal 45 UU 23/2004 tentang KDRT. Arumi menghilang dari rumah keluarga sejak akhir Oktober lalu. Dia saat ini berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kepada KPAI, Arumi mengaku dijodohkan oleh ibunya dengan pengusaha Kudus berusia 30 tahun.(ang)
(http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/24/33/396482/kasus-arumi-bachsin-aib-keluarga)


Miller Sudah Punya Istri!
JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari aktor tampan Miller. Ternyata, pria asal Malaysia ini sudah mempunyai istri. "Kita mendapatkan fakta bahwa Miller bukanlah bujangan. Jadi, dia ini sudah menikah," ujar Hendarsam Marantoko selaku tim kuasa hukum Rudi, ayah kandung Arumi Bachsin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2010). Dengan didapatnya bukti dan fakta yang dimiliki oleh orangtua bintang film “18+” ini, maka semakin mencemaskan hubungan anak mereka. "Dengan adanya hal ini, maka semakin memperkuat kecemasan dari orangtua, akan hubungan Miller dengan Arumi," ucap Hendarsam.
Herdarsam mengatakan tidak sembarang berbicara, sebab pihaknya telah mengonfirmasi pada pihak yang terkait dan berwenang. "Kita telah melakukan kroscek ke beberapa intansi dan keluarga dengan mendapatkan data dengan status seperti ini," tegasnya. Bukti yang didapatkannya belum lama ini yaitu Miller telah mempunyai istri.
"Belum lama ini kita tahu hal tersebut. Kita tidak tahu detail seperti apa, tapi yang pasti setelah masuk ke sini dan itu statusnya seperti ini," tutupnya.(tty)
(http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/27/33/397657/miller-sudah-punya-istri)


Arumi Kabur karena Takut Sudah Langgar Komitmen
Kamis, 25 November 2010 - 17:36 wib
JAKARTA - Perwakilan keluarga Arumi Bachsin, Meidy Juniarto SH, mengungkap kaburnya bintangNot for Sale itu karena dia takut telah melanggar komitmen yang dia buat kepada keluarga. “Arumi sekarang takut, karena ada yang dia langgar. Yaitu, dia berjanji sebelum 17 tahun tidak boleh pacaran. Jadi masalahnya ini saja, enggak semua anak harus dikabulkan maunya. Harus ada batasannya,” papar Meidy kepada wartawan, di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jalan Teuku Umar No 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2010).
Dia mengatakan belum bisa menyimpulkan puas. Pasalnya, kedatangan mereka ke KPAI belum bertemu dengan Arumi. Minola menambahkan, kali ini mereka datang tanpa mengikutsertakan ibunda Arumi, Maria Lilian Pesch. Pasalnya, pemberitaan di media dinilainya telah menghakimi sepihak.
“Ini akibat ada pemberitaan KPAI melalui Pak Hadi Supeno, tentang masalah Arumi. Artinya,statement itu jadi penghakiman, yang mengundang media untuk meliput berita. Jadi ibunya tidak leluasa lagi pergi kemana-mana,” tuding Minola. Dia berpendapat, jika hari ini Maria tidak datang ke KPAI, maka belum berdampak lebih jauh. Pasalnya, KPAI sendiri belum memberikan kepastian kapan keluarga bisa bertemu Arumi, karena semua tergantung bintang 18+ itu mau atau tidak. “Artinya, kalaupun datang hari ini, apakah ada jaminan akan langsung selesai masalahnya. Kecuali, kalau undangan pertemuan Ibu Maria dengan Arumi. Kami juga berhak untuk mendengar langsung dari Arumi langsung apa yang di sampaikan oleh KPAI,” pungkasnya.(nov)
(http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/25/33/397106/arumi-kabur-karena-takut-sudah-langgar-komitmen)

Arumi Bachsin Pintar Akting, KPAI Diminta Teliti
Kamis, 25 November 2010 - 16:12 wib
JAKARTA - Kuasa hukum Arumi Bachsin, Minola Sebayang SH, mengingatkan lembaga negara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), seharusnya hati-hati pada setiap ucapan seorang aktris. Dia menambahkan, sebagai anak yang masih di bawah umur, Arumi ditengarai akan melakukan kebohongan-kebohongan kecil. “Kami menyatakan bahwa KPAI jangan terlalu overprotective, karena anak terus dianggap benar. Pasti bohong-bohong kecil, adalah,” ujar Minola ditemui di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar No 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2010). Apalagi, Arumi dikenal sebagai seorang aktris yang kerap memerankan banyak karakter di beberapa judul film dan sinetronnya. “Arumi itu seorang artis yang harus diwaspadai. Apapun yang dilakukannya, ditelaah. Apakah benar-benar fakta atau bukan,” tegas Minola mengingatkan KPAI. KPAI sendiri mencurigai kasus kaburnya Arumi Bachsin untuk kedua kali, hanya akal-akalan untuk mendongkrak pamor film Heart 2 Heart yang dibintangi Arumi. Hal tersebut diungkap Sekretaris/PJ Pokja Data dan Informasi KPAI, Ir Satriandayaningrum kepada wartawan. Apalagi anak-anak di usia Arumi sudah pintar untuk mengatur cerita. Meskipun demikian, KPAI berpegang kepada landasan bahwa anak Indonesia patut mendapat perlindungan. Oleh sebab itu, KPAI juga mengundang orangtua Arumi untuk datang ke KPAI.(nov)
(http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/25/33/397068/arumi-bachsin-pintar-akting-kpai-diminta-teliti)


ADIK-ADIK ARUMI BACHSIN TIDAK BERANI BERSEKOLAH
Kamis, 25 November 2010 - 15:48 wib
JAKARTA - Dampak pemberitaan tentang keluarga Arumi Bachsin sangat nyata. Adik-adik Arumi enggan bersekolah, setelah ibunda diberitakan telah dilaporkan oleh kakak mereka ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Arumi, Minola Sebayang SH, dan perwakilan keluarga, Meidy Juniarto SH, mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2010). “Kami di sini bertemu dengna KPAI membahas masalah Arumi. Kami masih bersikap tegas. Soalnya, keempat adik dari Arumi tidak berani sekolah, karena ada pemberitaan yang membuat seakan ibunya karakter yang tidak pantas dimiliki oleh orang tua,” papar Minola kepada wartawan. Dalam pertemuan dengan KPAI, dia dan Meidy menawarkan tiga solusi kepada ketua KPAI, Hadi Supeno. Minola yakin, KPAI tidak akan bisa menyimpan Arumi lebih lama dari ibunda, Maria Lilian Pesch. “Kami yakin KPAI tidak bisa menyimpan lebih lama Arumi dari ibunya. Dia (Arumi) masih di Jakarta dan masih dalam pengawasan KPAI,” imbuhnya. Menurut Minola, untuk mempertemukan Arumi dengan ibunda, KPAI beranggapan tetap harus bertanya kepada Arumi. Apakah Arumi setuju atau tidak untuk bertemu keluarga. “Kami menyatakan bahwa KPAI jangan terlalu overprotective,” tegasnya.(nov)
(http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/25/33/397057/adik-adik-arumi-bachsin-tidak-berani-bersekolah)


TERANCAM DIBUI 7 TAHUN, MILLER MASIH ASYIK SYUTING
Kamis, 25 November 2010 - 15:46 wib
JAKARTA - Tak tampak ada kekhawatiran Miller atas ancaman keluarga Arumi Bachsin akan melaporkannya ke polisi. Aktor asal Malaysia masih asyik syuting. "Reaksi Miller biasa saja. Dia masih fokus main sinetron, enggak mau ambil pusing," kata Roni, asisten Miller, saat dihubungi via telepon, Kamis (25/11/2010). Dua kali dituding menjadi aktor di balik kaburnya Arumi, Miller belum menggelar jumpa pers. Ditanya soal ini, Roni cuma bisa menjanjikan Miller secepatnya akan memberi klarifikasi. "Iya nanti, tapi tidak hari ini karena dia masih sibuk syuting," ujarnya. Ini kali kedua nama Miller diseret keluarga Arumi dalam kasus pelarian putri mereka. Sebelumnya pada Mei 2010, Arumi kabur minta perlindungan kepada Komnas Perlindungan Anak. Saat itu, Miller dituduh sebagai orang yang mencuci otak aktris 18+ itu agar melawan orangtua. Miller dituduh sebagai otak di balik pelarian Arumi sejak akhir Oktober lalu. Keluarga mendeteksi ada kontak antara Arumi dengan Miller di Singapura, sebelum akhirnya Arumi kabur minta perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hingga kini, Arumi berada dalam perlindungan KPAI. Miller diultimatum keluarga Arumi 2x24 jam terhitung sejak Selasa, 23 November. Hari ini, somasi itu berakhir. Jika ancaman keluarga Arumi direaliasikan, Miller bakal dijerat dua pasal sekaligus, yakni 330 dan 331, dengan ancam hukuman tujuh tahun ke atas.(ang) (http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/25/33/397055/terancam-dibui-7-tahun-miller-masih-asyik-syuting)


MILLER TAK TAKUT DILAPORKAN KELUARGA ARUMI
Kamis, 25 November 2010 - 15:33 wib
JAKARTA - Batas waktu somasi keluarga Arumi Bachsin terhadap Miller berakhir hari ini. Aktor asal Malaysia itu terancam dilaporkan ke polisi dengan ancaman penjara tujuh tahun. Miller siap menghadapinya. "Kalau mau melaporkan, silakan saja. Silakan saja buktikan kalau Miller yang membawa kabur. Tunjukkan saja dulu buktinya," tantang Roni, asisten Miller, saat dihubungi via telepon, Kamis (25/11/2010). Miller diultimatum keluarga Arumi 2x24 jam terhitung sejak Selasa, 23 November. Hari ini, somasi itu berakhir. Jika ancaman keluarga Arumi direaliasikan, Miller bakal dijerat dua pasal sekaligus, yakni 330 dan 331, dengan ancam hukuman tujuh tahun ke atas. "Ini kan sudah lewat dari 2x24 jam, jadi silakan saja," ujar Roni penuh percaya diri. Menurut Roni, Miller sudah tahu akan dilaporkan ke polisi. "Miller sudah tahu dari media, akan dilaporkan. Kalau kita bersalah, pasti akan ada rasa takut. Buktinya kita masih santai saja. Kenapa harus takut?" katanya. Ini kali kedua nama Miller diseret keluarga Arumi dalam kasus pelarian putri mereka. Sebelumnya pada Mei 2010, Arumi kabur minta perlindungan kepada Komnas Perlindungan Anak. Saat itu, Miller dituduh sebagai orang yang mencuci otak aktris 18+ itu agar melawan orangtua. Miller dituduh sebagai otak di balik pelarian Arumi sejak akhir Oktober lalu. Keluarga mendeteksi ada kontak antara Arumi dengan Miller di Singapura, sebelum akhirnya Arumi kabur minta perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hingga kini, Arumi berada dalam perlindungan KPAI.(ang)
(http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/25/33/397044/miller-tak-takut-dilaporkan-keluarga-arumi)


DITUDING BAWA KABUR ARUMI BACHSIN
Miller Terancam Penjara 7 Tahun
Kamis, 25 November 2010 - 15:23 wib
JAKARTA - Miller terancam penjara tujuh tahun karena dituding membawa kabur Arumi Bachsin. Keluarga Arumi akan melaporkan Miller ke polisi jika somasi diabaikan Miller. Miller diultimatum keluarga Arumi 2x24 jam terhitung sejak Selasa, 23 November. Hari ini, somasi itu berakhir. "Kita menduga dia di belakang tindakan Arumi. Somasinya masih berlaku dan akan berakhir pada hari ini. Kalau tidak ada itikad baik, meminta maaf atau menjelaskan, keluarga akan bertindak membawa ke kepolisian karena ada bukti-bukti dan nama-nama," ancam pengacara keluarga Arumi, Minola Sebayang.

Ditemui di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2010), Minola dan perwakilan keluarga, Meidy Juniarto, baru bertemu pihak KPAI. Menurut Minola, KPAI menyebutkan, Arumi telah berada di bawah pengawasan KPAI sejak 26 Oktober.

"Ada dasar kita melaporkan M (inisial Miller). Dasarnya adalah membawa kabur Arumi. Kalau menurut KPAI, Arumi sudah di KPAI sejak 26 Oktober, dan Arumi pergi dari tanggal 23 Oktober, berarti dalam rentang hari itu pasti ada aktornya," tuding Minola.

Meski sudah terang kalau Miller dituduh keluarga Arumi sebagai dalang kaburnya Arumi, Minola menolak menyebutkan dengan gamblang siapakah aktor yang dimaksud.

"Yang mau dilaporkan yang ada di belakang ini, ya dari keluarganya sih berinisial M," ujarnya.

Jika ancaman keluarga Arumi ini direaliasikan, Miller bakal dijerat dua pasal sekaligus, yakni 330 dan 331. "Ancaman hukumannya tujuh tahun ke atas," imbuhnya.

Ini kali kedua nama Miller diseret keluarga Arumi dalam kasus pelarian putri mereka. Sebelumnya pada Mei 2010, Arumi kabur minta perlindungan kepada Komnas Perlindungan Anak. Saat itu, Miller dituduh sebagai orang yang mencuci otak aktris 18+ itu agar melawan orangtua.(ang) http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/25/33/397036/miller-terancam-penjara-7-tahun

Keluarga Arumi Tawarkan Tiga Solusi ke KPAI
Kamis, 25 November 2010 - 15:18 wib
JAKARTA - Keluarga Arumi Bachsin akhirnya mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2010).

“Tadi kami juga sampaikan, kami menyesalkan tindakan KPAI dan akhirnya kami menawarkan solusi,” ujar kuasa hukum Arumi, Minola Sebayang SH.

Ada tiga solusi yang ditawarkan keluarga. Pertama, ibunda Arumi, Maria Lilian Pesch, bertemu dengan KPAI. Kedua, kuasa hukum ingin bertemu langsung dengan Arumi. Ketiga, Arumi dipertemukan langsung dengan ibunda.

“Satu atau dua hari ini. Kita harus cepat dan akan sampai di mana pertemuan antara Arumi dengan ibundanya yang didampingi oleh pihak KPAI,” tandasnya.

Mengenai kekecewaan pihak keluarga, menurut Minola, KPAI bisa memaklumi. Soalnya, pantas orangtua kecewa, karena itu adalah hak orangtua.

“KPAI cukup bijak menerima kekecewaan yang kita sampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, keluarga Arumi Bachsin menuding Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak menghubungi mereka. KPAI membela diri. Kata Ketua KPAI Hadi Supeno, orangtua Arumi telah diundang mediasi sejak pekan lalu.(nov)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/25/33/397029/keluarga-arumi-tawarkan-tiga-solusi-ke-kpai
KPAI Curiga Kasus Arumi Akal-akalan Film 'Heart 2 Heart'
Kamis, 25 November 2010 - 15:09 wib
JAKARTA - Kasus kaburnya Arumi Bachsin untuk kedua kali, dicurigai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hanya akal-akalan untuk mendongkrak pamor film Heart 2 Heart yang dibintangi Arumi.

"Kami di KPAI juga berpikir ke arah sana (akal-akalan dongkrak pamor film). Tidak menutup kemungkinan anak usia segitu sudah pintar. Tapi kami berpikir seorang anak harus tetap terlindungi, makanya kami juga mengundang orangtuanya," ujar Ir Satriandayaningrum, Sekretaris/PJ Pokja Data dan Informasi KPAI, ditemui di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2010).

Hari ini, KPAI mengundang orangtua Arumi datang ke kantor KPAI untuk membicarakan masalah Arumi. Namun, yang datang hanya kuasa hukum Minola Sebayang dan perwakilan keluarga, Meidy Juniarto.

"KPAI mengundang ibu Arumi, tapi yang datang pengacara dan pihak keluarga saja. Kami sepakat bahwa perlindungan yang baik untuk anak menurut undang-undang, harus mencintai keluarga dan teman. Tetap ada hak anak, seperti pendidikan dan kesehatan," paparnya.

Lantaran hari ini KPAI belum berhasil bertemu ibunda Arumi, Maria Lilian Pesch, KPAI merancang pertemuan berikutnya.

"Saya berharap bisa berjumpa dengan ibu Arumi sebagai seorang ibu. Kita akan mempertemukan, mengupayakan semuanya berjalan baik," imbuhnya.

Ditanya kapan pertemuan berikutnya itu akan digelar, Satriandayaningrum belum bisa memastikan. "Pertemuan sedang diupayakan. Kita akan mempertemukan agar masalah secepatnya selesai. Semuanya kan ada prosesnya, pasti ada langkah selanjutnya," katanya.

Sejak kabur dari orangtua pada akhir Oktober lalu, Arumi berada dalam perlindungan KPAI. Bintang film 18+ itu ditempatkan di sebuah rumah yang aman di mana lokasinya masih di Jakarta.

"Dalam menampung Arumi, kami bekerja sama dengan psikolog. Kondisi Arumi saat ini aman karena dia tinggal di rumah yang aman," urainya.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/25/33/397020/kpai-curiga-kasus-arumi-akal-akalan-film-heart-2-heart

Miller Akui Bertemu Arumi Bachsin di Singapura
Rabu, 24 November 2010 - 09:25 wib
JAKARTA - Telah membantah menjadi penyebab kaburnya Arumi Bachsin dari rumah, namun Miller mengakui bertemu Arumi di Singapura.

"Kalau ketemu di Singapura itu benar. Malahan Miller yang bantu Arumi. Coba pikir saja, kalau ada cowok satu kamar dengan perempuan yang baru dikenal," ujar asisten Miller, Roni, ditemui di kediaman Miller di kawasan Setiabudi Timur, Jakarta, Selasa (23/11/2010) malam.

Roni membantah kepergian Miller ke Singapura sudah direncanakan dan disengaja untuk bertemu bintang film Not for Sale itu.

"Sekira tiga minggu yang lalu Miller ada di Singapura karena ada urusan, sekalian mengurus visa. Terus Arumi telepon minta bantuan. Jadi, semua kebetulan saja," katanya.

Demi membuktikan ucapannya, Roni menjanjikan Miller akan mengklarifikasi semua tuduhan yang dialamatkan keluarga Arumi kepadanya. Namun, dia belum bisa memastikan waktunya karena Miller masih sibuk syuting.

"Nanti Miller akan ngomong kok. Tapi belum tahu kapan, karena sekarang dia lagi mau fokus main sinetron dan syuting di daerah Jakarta Selatan," paparnya.

Arumi kabur ke kantor KPAI pada 23 Oktober 2010 malam. Kepada KPAI, bintang film Not For Sale itu mengaku dijodohkan oleh Maria. Dalam perjodohan itu, Arumi dipaksa Maria menemani lelaki itu berlibur ke Singapura berdua saja.

Setibanya di Singapura, pria tersebut memesan satu kamar hotel untuk ditempati berdua dengan Arumi. Tanpa basa-basi, lelaki itu menciumi Arumi. Tak senang mendapat perlakuan tidak senonoh, Arumi mengontak Miller yang memang tinggal di Singapura.

Miller datang ke hotel dan menyelamatkan aktris 18+ itu. Kemudian, Arumi dan pengusaha itu kembali ke Jakarta. Tapi bukannya dipulangkan ke rumah orangtua, Arumi kembali dibawa ke sebuah hotel.

Arumi punya akal memperdaya pengusaha itu dengan menyuruhnya membelikan sesuatu di luar hotel. Seketika itu pula, Arumi kabur dengan menyamar menggunakan topi, jaket, dan kacamata. Aktris yang belum genap berusia 18 tahun itu berjalan kaki menuju kantor KPAI.

Hingga kini, Arumi berada dalam perlindungan KPAI. Dia ditempatkan di sebuah rumah yang aman dan lokasinya dirahasiakan.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/24/33/396369/miller-akui-bertemu-arumi-bachsin-di-singapura


Miller Benarkan Arumi Dijodohkan Ibunda
Rabu, 24 November 2010 - 09:06 wib
JAKARTA - Arumi Bachsin mengaku dijodohkan paksa oleh ibundanya, Maria Lilian Pesch, dengan pengusaha asal Kudus berusia 30 tahun. Mantan pacar Arumi, Miller, membenarkan pengakuan Arumi.

"Iya, masalah perjodohan itu kejadian yang sebenarnya. Sekira tiga minggu yang lalu kejadiannya," jelas Roni, asisten Miller, saat ditemui di kediaman Miller di kawasan Setiabudi Timur, Jakarta, Selasa (23/11/2010) malam.

Arumi kabur ke kantor KPAI pada 23 Oktober 2010 malam. Kepada KPAI, bintang film Not For Sale itu mengaku dijodohkan oleh Maria. Dalam perjodohan itu, Arumi dipaksa Maria menemani lelaki itu berlibur ke Singapura berdua saja.

Setibanya di Singapura, pria tersebut memesan satu kamar hotel untuk ditempati berdua dengan Arumi. Tanpa basa-basi, lelaki itu menciumi Arumi. Tak senang mendapat perlakuan tidak senonoh, Arumi mengontak Miller yang memang tinggal di Singapura.

Miller datang ke hotel dan menyelamatkan aktris 18+ itu. Kemudian, Arumi dan pengusaha itu kembali ke Jakarta. Tapi bukannya dipulangkan ke rumah orangtua, Arumi kembali dibawa ke sebuah hotel.

Arumi punya akal memperdaya pengusaha itu dengan menyuruhnya membelikan sesuatu di luar hotel. Seketika itu pula, Arumi kabur dengan menyamar menggunakan topi, jaket, dan kacamata. Aktris yang belum genap berusia 18 tahun itu berjalan kaki menuju kantor KPAI.

Hingga kini, Arumi berada dalam perlindungan KPAI. Dia ditempatkan di sebuah rumah yang aman dan lokasinya dirahasiakan.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/24/33/396359/miller-benarkan-arumi-dijodohkan-ibunda

Miller Bantah Bawa Kabur Arumi Bachsin
Rabu, 24 November 2010 - 08:54 wib
JAKARTA - Keluarga Arumi Bachsin kembali menuding Miller sebagai otak di balik kaburnya Arumi. Merasa tak melakukan, Miller langsung membantah.

"Tidak benar tuduhan itu. Bagaimana mungkin, orang Miller saja tinggalnya di sini," tampik Roni, asisten Miller, saat ditemui di kediaman Miller di kawasan Setiabudi Timur, Jakarta, Selasa (23/11/2010) malam.

Pesinetron asal Malaysia itu heran mengapa selalu dikait-kaitkan dengan Arumi. Namun Miller tak mau ambil pusing soal tuduhan keluarga Arumi membawa lari anaknya.

"Miller tidak marah karena sudah sering dibilang seperti itu. Jadi, sudah biasa diperlakukan seperti itu. Tapi kalau kenapa Miller yang selalu dibawa-bawa, itu tanya saja orangtuanya. Dulu bilangnya sakit, sekarang berubah lagi," sindirnya.

Arumi menghilang dari rumah keluarga sejak akhir Oktober lalu. Dia saat ini berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kepada KPAI, Arumi mengaku dijodohkan oleh ibunya dengan pengusaha Kudus berusia 30 tahun.

Dalam perjodohan itu, Arumi dipaksa sekamar dengan lelaki tersebut di Singapura dan sempat diciumi dengan paksa. Arumi berhasil bebas dari lelaki itu di Singapura berkat bantuan Miller.

Namun, keluarga Arumi justru menduga Miller (inisial M) sebagai dalang di balik pelarian Arumi. "Orangnya masih yang itu-itu juga. Ini pembunuhkan karakter kepada keluarga Arumi. Ada timbul masalah lagi, menggangu martabat keluarga," kata perwakilan keluarga Arumi, Meidy.

Saat Arumi kabur pertama kali pada Mei lalu, Miller juga dituding sebagai orang yang mencuci otak Arumi hingga kabur dari rumah. Waktu itu, Miller bersikap diam atas tuduhan orangtua Arumi.

Diakui Roni, Miller dan Arumi pernah pacaran setahun. Namun kini, hubungan keduanya telah berakhir.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/24/33/396356/miller-bantah-bawa-kabur-arumi-bachsin

Miller Setahun Pacari Arumi Bachsin
Rabu, 24 November 2010 - 08:42 wib
JAKARTA - Selalu berkelit jika ditanya hubungan asmara dengan Arumi, Miller akhirnya mengaku pernah pacaran dengan bintang film 18+ itu. Bahkan, hubungan asmara kedua artis itu berlangsung setahun lamanya.

"Iya, mereka memang pacaran, tapi itu dulu. Kira-kira satu tahun pacaran. Kalau sekarang sudah pada sibuk sendiri-sendiri," ungkap asisten Miller, Roni, saat ditemui di kediaman Miller di kawasan Setiabudi Timur, Jakarta, Selasa (23/11/2010) malam.

Roni membenarkan, saat masalah yang berujung kaburnya Arumi beberapa waktu lalu, Miller memang sedang berpacaran dengan bintang film Not for Sale itu.

"Iya, saat kasus yang pertama dulu itu memang sedang pacaran," bebernya.

Bahkan menurut Roni, Arumi pernah diajak pesinetron asal Malaysia itu berkunjung ke rumahnya. Namun sejak hubungan mereka kandas, Miller dan Arumi kian jarang berkomunikasi.

"Dulu waktu mereka pacaran, Arumi pernah main ke sini. Semenjak putus, sudah jarang bertemu. Apalagi, semenjak Miller ada di Singapura," pungkasnya.

Pada pelarian pertama Arumi, Mei lalu, Miller dituding keluarga Arumi sebagai pelaku yang mencuci otak Arumi hingga berani kabur dari rumah. Kemudian, Arumi kabur lagi dari rumah pada akhir Oktober kemarin.

Lagi-lagi Miller dituduh sebagai orang yang memengaruhi Arumi. Bahkan, aktor berkulit putih itu disebut-sebut membawa lari Arumi.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/24/33/396354/miller-setahun-pacari-arumi-bachsin

Arumi Bachsin Telah Diperiksa Polisi
Selasa, 23 November 2010 - 19:08 wib
JAKARTA - Artis cantik Arumi Bachsin telah melaporkan ibunda, Maria Lilian Pesch, ke Polda Metro Jaya, 25 Oktober 2010. Bintang sinetron Kawin Muda ini telah diperiksa polisi, terkait laporannya tersebut.

“Yang pasti, si pelapor (Arumi Bachin) telah diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya, terkait pelaporannya yang diduga dieksploitasi oleh salah satu anggota keluarganya,” tegas AKBP Mahbub selaku Kepala Sub Bidang Publikasi Polda Metro Jaya saat ditemui di kantornya Polda Metro, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2010).

Hanya saja, kapan Arumi diperiksa, Mahbub tidak bisa memastikan tanggalnya. Berkas pemeriksaan pun masih berada di tangan penyidik.

“Tepatnya kapan, saya lupa. Sebab, semua berkasnya ada di penyidik reserse. Saya pun hanya mendapat laporan, kalau yang Anda tanyakan telah diperiksa,” tukasnya.

Seperti diketahui, perempuan yang dikabarkan dekat dengan Miller ini telah melaporkan sang ibu ke Polda Metro Jaya tanggal 25 Oktober, dengan dugaan sementara eksploitasi.

Kasus kaburnya Arumi Bachsin bukan kali pertama. Arumi pernah kabur dari rumah sekira pukul 23.00 WIB, 10 Mei 2010. Dia meninggalkan rumahnya selama 10 hari.

Selama kabur, Arumi tinggal di Rumah Penampungan Anak Bambu Apus, Jakarta Timur. Arumi pun kembali ke rumah, setelah dimediasi oleh Komnas Perlindungan Anak (PA). Saat itu, ayahanda Arumi, Rudi Bachsin, mengatakan akan melindungi putrinya tersebut.(nov)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/23/33/396261/arumi-bachsin-telah-diperiksa-polisi

Empat Kali Arumi Bachsin Minta Perlindungan KPAI
Selasa, 23 November 2010 - 18:38 wib
JAKARTA - Apa artinya jika seorang anak Indonesia mendatangi lembaga negara bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebanyak empat kali? Itulah yang dilakukan Arumi Bachsin.

“Terus terang, Arumi minta ke KPAI itu yang keempat kalinya, bukan kedua kali, sejak sebulan pulang ke rumah,” ungkap Ketua KPAI Hadi Supeno ditemui di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta, Selasa (23/11/2010).

Dia mengatakan, KPAI terus mencegah keinginan Arumi untuk pergi dari rumah. Pasalnya, setelah kabur dari rumah medio Mei 2010, Arumi sudah berada di tempat yang tepat.

Hadi menambahkan, keputusan KPAI menerima Arumi, sebab gadis kelahiran 19 Februari 1994 ini datang ke KPAI di malam hari seorang diri.

“Dia ada di jalanan, seorang gadis cantik, masih di bawah umur, berjalan kaki dengan wajah lusuh, depresi, penuh tekanan. Masak KPAI membiarkan hal itu? Kan, tentu tidak,” tegas Hadi.

Arumi datang pada 23 Oktober di atas pukul 12 malam. Hadi mengatakan, KPAI pun tidak akan membiarkan hal itu.

“Dan yang kedua, sudah ada laporan dari pihak kepolisian dan itu dia bawa laporan dari Kepolisian Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Lebih lanjut Hadi menambahkan, akhirnya KPAI menanggapi aduan Arumi, sebab aktris Not for Sale ini sudah beranjak dewasa dan dia memiliki hak untuk didengar pendapatnya.

“Arumi ini kan sudah beranjak dewasa dan marilah kita dengarkan dulu pendapatnya sebab kasus anak di KPAI itu banyak dan besar sekali,” pintanya.

Di mana Arumi berada, Hadi belum mau memberitahu. Dia mengatakan, Arumi tidak akan bertemu siapapun dalam waktu dekat ini. Masalahnya, Arumi masih dalam kondisi depresi.

“Dia ada di Jakarta. Arumi tidak akan bertemu siapapun, baik itu kalian, keluarga, Miller, sahabat, atau siapapun, dan kita yang menjamin keberadaan Arumi. Kalau tidak ada jaminan dari kami, buat apa ada KPAI,” pungkas Hadi.(nov)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/23/33/396245/empat-kali-arumi-bachsin-minta-perlindungan-kpai

KPAI Lindungi Arumi hingga Usia 18 Tahun
Selasa, 23 November 2010 - 18:28 wib
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan akan memberikan perlindungan kepada Arumi Bachsin hingga aktris cantik itu genap berusia 18 tahun.

"Perlindungan diberikan sampai dia berumur 18 tahun. Kita berupaya terus. Usia dbawah 18 tahun tetap anak. Kita harus bisa masuk dalam umur tersebut," papar ketua KPAI Hadi Supeno, ditemui di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2010).

Hadi menjelaskan, Arumi sudah berada dalam perlindungan KPAI sebulan lamanya. "Itu terhitung sejak Arumi keluar dari Komnas Perlindungan Anak, beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Alasan KPAI memberikan perlindungan kepada Arumi, menjauhkannya dari publik termasuk keluarga, karena Arumi terancam. "Dia terancam. Itu saja alasannya," sebut Hadi tanpa menjelaskan ancaman yang dimaksud.

Bukan tanpa alasan KPAI akhirnya bersedia menampung bintang film 18+ itu. "Dia sendirian datang ke KPAI malam hari. Bayangkan, dia ada di jalanan. Seorang wanita cantik, masih di bawah umur, berjalan kaki, dengan muka lusuh, depresi, penuh tekanan. Masak KPAI membiarkan hal itu? Kan tentu tidak," tegasnya.

Arumi kabur ke kantor KPAI pada 23 Oktober. "Saat itu, dia datang di atas jam 12 malam," katanya.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan KPAI menerima Arumi adalah kasus pelarian itu sudah yang kedua kali.

Arumi menghilang dari rumah keluarga sejak akhir Oktober lalu. Dia saat ini berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kepada KPAI, Arumi mengaku dijodohkan oleh ibunya dengan pengusaha Kudus berusia 30 tahun.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/23/33/396243/kpai-lindungi-arumi-hingga-usia-18-tahun
Somasi Keluarga Arumi ke KPAI Salah Alamat
Selasa, 23 November 2010 - 17:52 wib
JAKARTA - Meskipun secara tersirat pernyataan pihak keluarga dalam jumpa pers akan melayangkan somasi kepada lembaga negara, KPAI menjawab, tugas yang mereka laksanakan memiliki dasar kuat.

“Kita ada dasarnya, jangan memaksakan anak dan itu ada pasalnya,” tegas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno, saat ditemui di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2010).

Dia mengingatkan, jika KPAI membiarkan anak Indonesia yang meminta perlindungan dalam kondisi depresi, maka lembaga tersebut juga bisa disebut melanggar.

“Kalau kita membiarkan, kita pun bisa kena pasal 178, yaitu membiarkan anak dengan terlantar,” jelas Hadi.

Menanggapi permintaan keluarga agar Arumi dikembalikan ke rumah, KPAI menghormati hak itu. Hadi mengingatkan, bukan berarti KPAI tidak peduli dengan hak hidup Arumi sebagai seorang anak yang seharusnya berada di dalam rumah bersama keluarganya.

“KPAI itu sangat perhatian dengan anak-anak. Masalahnya, Arumi datang membawa laporan. Kalau Anda lihat pas Arumi datang (ke KPAI), pasti timbul rasa manusiawi. Dia terlihat depresi dan banyak tekanan psikis,” tegas Hadi.

Sebelumnya, keluarga Arumi bersikeras memberikan pernyataan bahwa Arumi di rumah keluarga, karena sedang sakit cacar. Hal itu pun diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum Arumi, Minola Sebayang SH, ketika bertemu wartawan di Bandara Soekarno-Hatta.

Meskipun awalnya keluarga membantah keberadaan Arumi yang disebut Hadi berada di bawah perlindungan KPAI, namun akhirnya keluarga menyerah dan membuat pernyataan kepada pers bahwa kaburnya Arumi, karena ada pengaruh seseorang berinisial ‘M’. Artinya, keluarga telah mengakui kalau Arumi tidak berada di rumah dan meminta KPAI untuk mengembalikan Arumi.(nov)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/23/33/396220/somasi-keluarga-arumi-ke-kpai-salah-alamat

KPAI Undang Keluarga Arumi Sejak Pekan Lalu
Selasa, 23 November 2010 - 14:40 wib
JAKARTA - Keluarga Arumi Bachsin menuding Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak menghubungi mereka. KPAI membela diri. Katanya, orangtua Arumi telah diundang mediasi sejak pekan lalu.

"Sudah diundang sejak minggu lalu, sudah dikirim via pos. Kita menghargai keluarga. Kita ingin yang terbaik," papar ketua KPAI Hadi Supeno, ditemui di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2010).

Keluarga Arumi berniat melayangkan surat berisi pernyataan kecewa kepada KPAI. Keluarga juga tengah mempertimbangkan kemungkinan memperkarakan ke jalur hukum bila Arumi tak kunjung dipulangkan.

"Kita ada dasarnya. Jangan memaksakan anak. Itu ada pasalnya. Kalau kita membiarkan, kita pun bisa kena pasal 178 yaitu membiarkan anak terlantar," kata Hadi.

Bukan tanpa alasan KPAI akhirnya bersedia menampung bintang film 18+ itu. Apa saja?

"Dia sendirian datang ke KPAI malam hari. Bayangkan, dia ada di jalanan. Seorang wanita cantik, masih di bawah umur, berjalan kaki, dengan muka lusuh, depresi, penuh tekanan. Masak KPAI membiarkan hal itu? Kan tentu tidak," tegasnya.

Arumi kabur ke kantor KPAI pada 23 Oktober. "Saat dia datang di atas jam 12 malam," imbuhnya.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan KPAI menerima Arumi adalah kasus pelarian itu sudah yang kedua kali.

"Ini sudah kedua kali dan dia bawa laporan dari Polda Metro Jaya. Pertama tidak begitu berarti, tapi ini sudah kedua kali. Makanya kita tanggapi sebab Arumi ini sudah beranjak dewasa. Mari kita dengarkan dahulu pendapatnya," ajak Hadi.

Arumi menghilang dari rumah keluarga sejak akhir Oktober lalu. Dia saat ini berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kepada KPAI, Arumi mengaku dijodohkan oleh ibunya dengan pengusaha Kudus berusia 30 tahun.(ang) http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/23/33/396103/kpai-undang-keluarga-arumi-sejak-pekan-lalu

Keluarga Khawatir Arumi Bachsin Jadi Manohara II
JAKARTA - Keluarga menyayangkan pelarian kedua Arumi Bachsin. Mereka khawatir Arumi menjadi Manohara jilid II.

Keluarga menuding ada otak di balik kaburnya Arumi. Dia berinisial 'M', merupakan orang yang sama yang dituduh keluarga sebagai dalang di balik pelarian pertama Arumi pada Mei lalu. Pada pelarian pertama Arumi itu, aktor Malaysia Miller sempat disebut-sebut sebagai pelaku yang mencuci otak Arumi hingga berani meninggalkan rumah.

"Apa Arumi mau dibikin sebagai Manohara kedua? Tujuannya apa merusak Arumi? Arumi kan aset negara di bidang seni," kata perwakilan keluarga Arumi, Meidy, dalam jumpa pers di Tee Box Cafe, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010).

Meidy yang didampingi pengacara Minola Sebayang, membantah terjadi eksploitasi dan kekerasan psikis terhadap Arumi.

"Ini kan pilihan Arumi. Arumi happy menjalani ini. Kan Arumi masih di bawah umur, jadi enggak salah kalau ibunya ikut dalam pengelolaan keuangan Arumi. Apa salah seorang ibu mendampingi pengelolaan keuangan anaknya?" tegas Minola.

Keluarga menduga, Arumi berada di bawah kontrol M. "Arumi di bawah kontrol aktor intelektual si M itu. Kalau Arumi benar sekarang di KPAI, itu enggak menunjukkan ibunya bersalah. Jadi tanyakan di mana Arumi kepada pihak-pihak yang bertingkah di balik semua ini," tuding Minola.

Arumi menghilang dari rumah keluarga sejak akhir Oktober lalu. Dia saat ini berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kepada KPAI, Arumi mengaku dijodohkan oleh ibunya dengan pengusaha Kudus berusia 30 tahun.

Dalam perjodohan itu, Arumi dipaksa sekamar dengan lelaki tersebut di Singapura dan sempat diciumi dengan paksa. Arumi berhasil bebas dari lelaki itu di Singapura berkat bantuan Miller.

Namun, keluarga Arumi justru menduga Miller (inisial M) sebagai dalang di balik pelarian Arumi. "Orangnya masih yang itu-itu juga. Ini pembunuhkan karakter kepada keluarga Arumi. Ada timbul masalah lagi, menggangu martabat keluarga," kata Meidy.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/23/33/396018/keluarga-khawatir-arumi-bachsin-jadi-manohara-ii

"Kembalikan Arumi Bachsin atau Hukum Bicara"
Selasa, 23 November 2010 - 11:18 wib
JAKARTA - Sejak kabur akhir Oktober lalu, Arumi Bachsin dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tanpa sepengetahuan Keluarga. Keluarga minta agar Arumi segera dipulangkan.

"Kami akan membuat pernyataan bahwa kami kecewa atas pernyataan KPAI. Tapi itu bukan yang terpenting sekarang. Yang paling penting, Arumi dikembalikan. Kembalikan Arumi. Kalau tidak, hukum berbicara," kata pengacara keluarga Arumi, Minola Sebayang, setengah mengancam.

Minola ditemani Meidy, perwakilan keluarga Arumi, menggelar jumpa pers di Tee Box Cafe, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010). Mereka membeberkan kronologis kaburnya Arumi versi keluarga. Juga menuding pria berinisial 'M' sebagai dalang di balik kaburnya bintang film18+ itu. Mereka juga mengultimatum M dalam 2x24 jam supaya menghentikan ulahnya.

Keluarga menduga, Arumi berada di bawah kontrol M. "Arumi di bawah kontrol aktor intelektual si M itu. Kalau Arumi benar sekarang di KPAI, itu enggak menunjukkan ibunya bersalah. Jadi tanyakan di mana Arumi kepada pihak-pihak yang bertingkah di balik semua ini," tuding Minola.

Arumi menghilang dari rumah keluarga sejak akhir Oktober lalu. Dia saat ini berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kepada KPAI, Arumi mengaku dijodohkan oleh ibunya dengan pengusaha Kudus berusia 30 tahun.

Dalam perjodohan itu, Arumi dipaksa sekamar dengan lelaki tersebut di Singapura dan sempat diciumi dengan paksa. Arumi berhasil bebas dari lelaki itu di Singapura berkat bantuan Miller.

Namun, keluarga Arumi justru menduga Miller (inisial M) sebagai dalang di balik pelarian Arumi. "Orangnya masih yang itu-itu juga. Ini pembunuhkan karakter kepada keluarga Arumi. Ada timbul masalah lagi, menggangu martabat keluarga," kata Meidy.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/23/33/395977/kembalikan-arumi-bachsin-atau-hukum-bicara

Bukan Eksploitasi Anak, Arumi Bisa Bikin Malu KPAI
Selasa, 23 November 2010 - 10:42 wib
menjadi korban eksploitasi dan kekerasan psikis orangtua. Menurut keluarga, yang terjadi sebenarnya bukan itu.

"Itu bukan eksploitasi, itu tidak benar. Dalam hukum, kalau satu saksi bicara, itu bukan saksi. Itu harus dibuktikan dengan alat bukti lain," ujar pengacara keluarga Arumi, Minola Sebayang, ditemui di Tee Box Cafe, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010).

Dalam jumpa pers tersebut, Minola didampingi Meidy, perwakilan keluarga Arumi. Meidy menyatakan, Arumi kabur bukan karena terjadi eksploitasi dan kekerasan psikis dari orangtua. Melainkan kabur karena dipengaruhi pihak ketiga, yakni lelaki berinisial 'M'. Keluarga memiliki bukti data rekaman percakapan dan SMS dari ponsel Arumi dengan M.

"Kalau nanti dari data dan bukti keluarga ini, ternyata terbukti Arumi dilarikan dan bukan kabur, ya malulah KPAI," kata Minola.

Minola menyayangkan tindakan KPAI yang mengamankan Arumi di sebuah tempat yang dirahasiakan dari keluarga.

"Ini kan sudah pernah terjadi. Dulu Arumi ke Komnas Perlindungan Anak, sekarang ke KPAI. Keluarga menyayangkan KPAI karena KPAI tidak melakukan upaya memfasilitasi Arumi dengan orangtua. Keluarga menganggap, upaya KPAI malah preskon ke media, malah tidak memikirkan keluarga. Hubungan antara anak-ibu sekarang terganggu karena ada orang dewasa yang bertindak tidak bijaksana," tudingnya.

Arumi menghilang dari rumah keluarga sejak akhir Oktober lalu. Dia saat ini berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kepada KPAI, Arumi mengaku dijodohkan oleh ibunya dengan pengusaha Kudus berusia 30 tahun.

Pada pelarian pertama Arumi, Mei lalu, dia meminta perlindungan kepada Komnas Perlindungan Anak. Setelah dimediasi Kak Seto, Arumi kembali ke pelukan keluarga.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/23/33/395949/bukan-eksploitasi-anak-arumi-bisa-bikin-malu-kpai

'M' Diultimatum Keluarga Arumi 2x24 Jam
Selasa, 23 November 2010 - 07:56 wib
JAKARTA - Keluarga Arumi Bachsin menuding lelaki berinisial 'M' sebagai otak di balik kaburnya Arumi. Keluarga mengultimatum supaya M menghentikan perbuatannya dalam 2x24 jam.

"Orangnya masih yang itu-itu juga. Ini pembunuhkan karakter kepada keluarga Arumi. Ada timbul masalah lagi, menggangu martabat keluarga. Jadi, saya ingatkan kepada orang itu 2X24 jam, segera hentikan itu," kata perwakilan keluarga Arumi, Meidy, dalam jumpa pers di Tee Box Cafe, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010).

Patut diketahui, pada pelarian pertama Arumi, Mei lalu, aktor Malaysia Miller dituding sebagai dalang yang mencuci otak Arumi supaya kabur meninggalkan keluarga.

Meidy menuding M ini adalah orang yang mengeksploitasi Arumi. "Padahal si M inilah yang mengatur dan mengeksploitasi ini semua," tudingnya.

M dalam melancarkan aksinya, kata Meidy, dibantu sejumlah orang. "Pasti dia punya teman. Tolong sampaikan agar dia hentikan. Saya baca di Twitter, Facebook, dengan lantangnya dia menghina orangtua Arumi. Seolah-olah si M ini yang mengatur Arumi. Kan lucu. Jadi terbalik, seolah-olah si Arumi itu ada di bawah kendali M," paparnya.

Menurut Meidy, sebenarnya masalah yang terjadi dalam kasus kaburnya Arumi ini cuma karena cinta.

"Mungkin si M ini ada kepentingan yang lebih besar lagi kepada Arumi. Masak gara-gara seorang wanita yang jatuh cinta kepada laki-laki, kasih sayang orangtua yang sudah 16 tahun jadi hilang begitu saja," tandasnya.

Arumi menghilang dari rumah keluarga sejak akhir Oktober lalu. Dia saat ini berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kepada KPAI, Arumi mengaku dijodohkan oleh ibunya dengan pengusaha Kudus berusia 30 tahun.

Dalam perjodohan itu, Arumi dipaksa sekamar dengan lelaki tersebut di Singapura dan sempat diciumi dengan paksa. Arumi berhasil bebas dari lelaki itu di Singapura berkat bantuan Miller.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/22/33/395822/m-diultimatum-keluarga-arumi-2x24-jam

Kronologis Kaburnya Arumi Bachsin Versi Keluarga
Senin, 22 November 2010 - 18:57 wib
JAKARTA - Arumi Bachsin kabur dari rumah untuk kedua kali karena dijodohkan oleh ibundanya, Maria Lilian Pesch. Keluarga Arumi menggelar jumpa pers dan membeberkan kronologis kaburnya Arumi.

Menurut pengacara keluarga Arumi, Minola Sebayang, yang ditemui di Tee Box Cafe, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010), Arumi minta izin hendak main ke Singapura, akhir Oktober kemarin. Arumi hendak pergi sendiri tanpa orangtua.

Ibundanya meminta Arumi ditemani perwakilan keluarga karena dia peduli dengan keselamatan dan reputasi Arumi.

"Arumi berangkat dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta didampingi perwakilan keluarga. Lalu ibu meminta Arumi segera kembali ke tanah air, karena mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," katanya tanpa menjelaskan identitas 'perwakilan keluarga' yang dimaksud.

Oleh pihak keluarga, ponsel Arumi sudah diproteksi tanpa sepengetahuan Arumi sehingga kelularga bisa melacak di mana keberadaan Arumi. Termasuk siapa saja yang berkirim SMS dan bertelepon dengan bintang film 18+ itu.

"Ternyata, alat ini memberikan sinyal mengkhawatirkan. Setibanya Arumi di Singapura, ada seseorang yang saya tidak bisa sebutkan namanya, ada di Singapura. Oleh karena itu, ibu Arumi langsung menyuruh Arumi balik," paparnya.

'Seseorang yang mengkhawatirkan' itu belakangan disebutkan Minola berinisial M. Dia ini lelaki yang juga dituding sebagai dalang dalam pelarian pertama Arumi pada Mei lalu. Saat itu, aktor Malaysia Miller, dituduh sebagai orang yang mencuci otak Arumi supaya melawan orangtua.

"Oleh karena itu, orangtua menyuruh perwakilkan keluarga agar mendampingi Arumi di kamar itu. Jadi, tidak benar Arumi dijodohkan dengan laki-laki tua," tegas Minola.

Lalu, Arumi kembali ke Jakarta dengan perwakilan keluarga duduk di kursi berbeda di pesawat. Arumi pisah kendaraan dengan perwakilan keluarga. Mereka mampir di hotel Kemang, Jakarta Selatan, karena ingin menitipkan barang.

Arumi menginap di kamar perwakilan keluarga. Arumi mengaku sedang haid dan meminta kepada dibelikan pembalut di Circle K, depan hotel. Sehabis dari Circle K, perwakilan keluarga itu menemuikan Arumi sudah tidak ada di kamar hotel Kemang.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/22/33/395819/kronologis-kaburnya-arumi-bachsin-versi-keluarga

Inisial 'M' Dituding Dalang di Balik Kaburnya Arumi
Senin, 22 November 2010 - 17:57 wib
JAKARTA - Keluarga Arumi Bachsin didampingi pengacara Minola Sebayang, menggelar jumpa pers. Mereka menuding ada aktor di balik kaburnya Arumi. Dia adalah lelaki berinisial 'M'.

Minola yang ditemui di Tee Box Cafe, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010), menyatakan, ketika berlibur ke Singapura, Arumi ketahuan ada kontak dengan M. Keluarga yang memang sudah melakukan proteksi terhadap ponsel Arumi, menangkap ada panggilan dan SMS dengan M.

Ibunda Arumi, Maria Lilian Pesch, langsung menyuruh Arumi pulang ke Jakarta. "Menurut ibu Arumi, ada seseorang yang mengkhawatirkan di Singapura, hadir di hotel di Singapura dan hadir di kamar Arumi," kata Minola.

Menurut Minola, M diberikan syok terapi dengan memforward SMS ke pihak di balik peristiwa ini. Namun Minola tak menjelaskan siapakah pihak yang dimaksud.

"Kami khawatir, handphone dibanting karena sejak 23 Oktober handphone tidak bisa dilacak. Terus 7 November, handphone on lagi. Dari pembicaraan itu ada sopir seseorang dengan istrinya. Kita dapat rekapitulasi siapa yang mengatur ini semua," paparnya.

Dari ponsel yang sudah diproteksi oleh keluarga Arumi itu ada rekaman percakapan 'Sebentar, saya lagi di X, rumah produksi, nganterin Y'. "Bagaimana mungkin hp pribadi Arumi bisa dikuasai oleh orang lain, di mana orang itu sopir, di mana itu sudah direncanakan sejak awal," ujarnya.

Validitas data yang didapat dari ponsel yang diproteksi itu, kata Minola, bisa dipercaya. "Itu ada ahlinya, tapi ini alat handphone bisa merekam aktivitas handphone. Jadi, ini bukan alat sadap. Kalau SMS, bisa terekam. Makanya saya katakan ada omongan seperti itu," tambahnya.

Seperti diketahui, Arumi kabur dari rumah untuk kedua kali. Dia melaporkan ibundanya ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2010 dengan tuduhan eksploitasi dan kekerasan psikis. Arumi sekarang berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kepada KPAI, Arumi mengaku dijodohkan ibunya dengan pengusaha asal Kudus berusia 30 tahun. Lalu oleh ibunya Arumi dan lelaki itu disuruh berlibur berdua ke Singapura. Di sana, Arumi dipaksa sekamar dengan lelaki itu dan diperlakukan kurang senonoh.

Arumi mengaku sempat ditolong oleh Miller. Miller ini adalah aktor Malaysia yang beken main sinetron di Tanah Air. Dalam pelarian pertama Arumi pada Mei lalu, Miller dituding keluarga Arumi sebagai dalang yang mencuci otak Arumi agar melawan orangtua dan kabur dari rumah.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/22/33/395782/inisial-m-dituding-dalang-di-balik-kaburnya-arumi

Saran Mpok Atiek untuk Arumi Bachsin
Senin, 22 November 2010 - 16:30 wib
JAKARTA - Mpok Atiek prihatin dengan masalah yang menimpa Arumi Bachsin. Komedian senior ini punya saran untuk Arumi dan ibundanya, Maria Lilian Pesch, yang tengah berseteru.

"Barang kali, itu salah paham sama orangtua dan sebaliknya. Duduk bareng sama anaklah, bicara baik-baik. Maunya anak apa dan maunya ortu apa? Kalau sampai ribut begitu dan melapor ke polisi, sekarang jadi banyak yang tahu masalahnya. Kayaknya kurang etis saja," tutur Mpok Atiek yang ditemui okezone di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (22/11/2010).

Sebagai orangtua yang juga punya anak, artis yang memiliki nama lengkap Atiek Riwayati itu menyarankan agar akar masalahnya segera dicari dan ditemukan solusi.

"Kalau sudah seperti ini harus ngerangkul. Istilahnya dari pihak keluarga mereka yang memang disegani Arumi maupun ortunya. Menurut Mpok Atiek, kalau memang ortunya yang salah, enggak tabu kok meminta maaf sama anak," sarannya.

Pun demikian halnya bila ternyata aktris pemain film 18+ itu yang salah. Sebagai anak, dia seharusnya memikirkan masak-masak sebelum melaporkan ibundanya ke polisi.

"Bagaimana pun keadaan orangtua kita, itu merupakan ibu yang melahirkan kita, merawat kita, dan membesarkan kita. Jangan sampai ke polisi. Cukup libatkan orang ketiga dalam keluarga saja. Kalau memang sulit didamaikan, ya sudah minta tolong sama pemerhati anak yang memang bisa bicara dengan ortu atau anak," bebernya.

Mpok Atiek mengaku kenal dengan Arumi, meski tidak kenal secara personal karena dahulu pernah terlibat di satu produksi yang sama. Walau kenal, perempuan yang suka latah ini enggan ikut campur urusan Arumi.

"Soal Itu, kayaknya Mpok Atiek enggak mau ikut campur rumah tangga keluarga Arumi," tampiknya halus.

Arumi kembali kabur dari rumah untuk kedua kali. Arumi kabur karena menolak dijodohkan ibunya dengan pengusaha asal Kudus berusia 30 tahun. Dalam usaha perjodohan tersebut, Arumi dipaksa menemani pria itu berlibur berdua saja ke Singapura.

Arumi sempat diperlakukan tak senonoh oleh pria itu. Tidak terima, Arumi kabur. Kemudian melaporkan ibundanya ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2010.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/22/33/395733/saran-mpok-atiek-untuk-arumi-bachsin

Disebut Sakit Cacar, Arumi Bachsin Tertawa
Minggu, 21 November 2010 - 12:17 wib
JAKARTA - Keluarga dan pengacara Arumi bersikeras membantah kaburnya Arumi dengan alasan sedang sakit cacar. Mendengar dirinya disebut sakit cacar, bintang film Not for Sale itu tertawa.

"Terakhir saya komunikasi dengan Arumi, tadi malam (Jumat malam). Dia ketawa waktu diberitakan sakit cacar. Masa anak sendiri dibilang sakit cacar. Penyakit cacar itukan bisa merusak kulit wajah. Itu tentu akan menjatuhkan citra dia sebagai artis," ungkap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno saat dihubungi Okezone lewat telepon, Sabtu (20/11/2010) malam.

Arumi, menurut Hadi, tak habis pikir mengapa keluarganya tetap membantah kabar Arumi melarikan diri. Hadi kembali menegaskan Arumi berada dalam perlindungan lembaga negara yang dipimpinnya itu.

"Saya berani memastikan, Arumi yang pemain film dan sinetron itu, dalam perlindungan KPAI, dan dalam kondisi sehat. Tapi saya tetap tidak bisa katakan di mana keberadaan Arumi. Yang pasti, dia ada di Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, KPAI mengaku telah mendapat laporan dari Arumi tentang tindak eskploitasi yang dilakukan ibunya. Mendengar laporan itu, Arumi lalu diberi perlindungan di suatu tempat yang dirahasiakan.

Namun keesokan harinya, Minola Sebayang SH selaku kuasa hukum Arumi, membantah keberadaan Arumi di KPAI. Hal yang sama juga disampaikan keluarga Arumi, saat hendak dikonfirmasi wartawan di kediaman Arumi.

Mereka kompak berkilah Arumi sedang pergi ke luar kota lantaran terkena penyakit cacar.(nov)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/21/33/395268/disebut-sakit-cacar-arumi-bachsin-tertawa

Arumi Bachsin: Baru Kenal, Dia Sudah Minta Cium
Minggu, 21 November 2010 - 11:45 wib
JAKARTA - Wanita mana yang tak marah dilecehkan pria yang baru dikenalnya. Begitu juga dengan Arumi bachsin. Bintang film 18+ itu marah, lalu melarikan diri, karena menolak dicium oleh pria tua yang baru dikenalkan orang tuanya.

"Arumi merasa dilecehkan oleh pria yang baru dikenalnya itu. Kata Arumi kepada saya, dia sebal dicium-ciumi orang itu. Masa baru kenal sudah mau cium-ciuman begitu saja," ungkap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno saat dihubungi Okezone lewat telepon, Sabtu (20/11/2010) malam.

Menurut Hadi, tindakan pria berusia sekira 30 tahun itu melanggar hukum. Apalagi pria yang identitasnya belum terungkap itu, menggunakan tipu muslihat untuk bisa memperdaya Arumi.

"Tapi bagaimanapun, kalau mau lebih dalam, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran. Menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat untuk mengajak menginap di hotel, tetaplah sebuah bentuk pelanggaran. Polisi harus membuktikan itu," tegasnya.

Meski ada tindakan melanggar hukum, Hadi memastikan pelaporan yang dilakukan Arumi, bukan tindak pelecehan yang dialaminya. Melainkan dugaan eksploitasi yang dilakukan ibunda Arumi, Maria Lilian Pesch.

"Tapi Arumi tidak melaporkan tindakan pelecehan itu ke Polda, dia hanya melaporkan eksploitasi saja. Kalau memang Arumi mengalami kekerasan seksual, pasti sudah ada laporannya," jelasnya.(nov)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/21/33/395266/arumi-bachsin-baru-kenal-dia-sudah-minta-cium

Sembunyi, Arumi Isi Waktu dengan Baca Buku
Sabtu, 20 November 2010 - 18:03 wib
JAKARTA - Arumi Bachsin diamankan KPAI di tempat yang dirahasiakan. Selama di sana, aktris cantik ini mengisi waktu dengan baca buku.

"Dia banyak membaca buku, belajar untuk mengisi kegiatannya," tutur ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno yang dihubungi okezone, Sabtu (20/11/2010).

Sayang, Hadi merahasiakan di mana Arumi saat ini berada dengan alasan demi keselamatan dan pemulihan mentalnya. "Saya tetap tidak bisa katakan di mana keberadaan Arumi. Yang pasti dia ada di Jakarta," tegas Hadi.

Arumi Bachsin melaporkan ibundanya, Maria Lilian Pesch, ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2010, dengan dugaan eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Maria diduga menjodohkan Arumi dengan pengusaha asal Kudus berusia 30 tahun, dengan cara 'mengumpankan' Arumi menemani lelaki itu berlibur di Singapura.

Ini kali kedua Arumi kabur dari rumah. Sebelumnya, aktris cantik itu pernah kabur selama 10 hari, sejak 10 Mei 2010, pukul 23.00 WIB. Kala itu, selama dalam pelarian, bintang film 18+ ini tinggal di sebuah rumah penampungan anak di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/20/33/395218/sembunyi-arumi-isi-waktu-dengan-baca-buku

KPAI Bantah Arumi Bachsin Sakit Cacar
Sabtu, 20 November 2010 - 15:59 wib
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno membantah ucapan pengacara Minola Sebayang yang mengatakan, Arumi Bachsin sakit cacar.

"Kami berani menjamin 100 persen Arumi tidak sakit. Arumi berada dalam perlindungan KPAI. Mungkin yang dibilang sedang sakit itu Arumi yang lain. Atau mungkin pengacaranya tidak bisa menghubungi Arumi. Jadi, tidak benar kalau dibilang Arumi sakit cacar," jelas Hadi, saat dihubungiokezone, Sabtu (20/11/2010).

Menurut Hadi, KPAI tak mungkin berdusta karena merupakan lembaga negara.

"Kami ini lembaga negara, jadi tentu kami lembaga yang kredibel dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Kami lembaga yang ditunjuk oleh Presiden. Mana mungkin lembaga yang ditunjuk Presiden, tidak bisa dipercaya. Kalau KPAI berbohong taruhannya jabatan saya," tegas Hadi.

Sejak meminta pertolongan kepada KPAI, Arumi berada dalam pengawasan KPAI. Bintang film 18+ itu ditempatkan di sebuah rumah yang aman dan lokasinya dirahasiakan.

"Saya tadi malam masih sempat berkomunikasi dengan Arumi untuk menanyakan kondisinya. Arumi dalam kondisi sehat, aman, baik-baik saja dan tetap cantik," paparnya.

Arumi kabur dari rumah orangtuanya untuk kedua kali. Dia kabur karena menolak dijodohkan oleh ibunya.(ang)
http://celebrity.okezone.com/read/2010/11/20/33/395181/kpai-bantah-arumi-bachsin-sakit-cacar



DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Web
- Sekilas Tentang Advokasi Pekerjaan Sosial







Tidak ada komentar:

Posting Komentar