Selamat Datang

Selamat Datang, Diharapkan bersedia untuk memberikan komentar dan saran. Terima Kasih

Jumat, 17 Desember 2010

Draft RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta

Draf RUUK DIY yang telah diserahkan ke DPR, tetap pada konsep gubernur dipilih melalui DPRD. Adapun Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam ditempatkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

Dalam draf tersebut, tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Bab VI. Sumber calon Pasal 17

1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berasal dari : a. Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertakhta; b. Kerabat Kesultanan dan kerabat Pakualaman, c. Masyarakat umum.




2. Dalam hal calon Gubernur diikuti oleh Sri Sultan Hamengku Buwono, Sri Sultan Hamengku Buwono berpasangan dengan Sri Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf a.

3. Pasangan calon Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, otomatis didaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur melalui mekanisme perseorangan khusus.

4. Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur, kerabat Kesultanan dan kerabat Pakualaman tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

5. Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak sebagai calon, pemilihan hanya dilakukan untuk memilih Gubernur.

6. Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur, Sri Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur.



Mekanisme Pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam Pasal 18 sebagai berikut:

1. Penyelenggara pemilihan kepala daerah Provinsi menanyakan kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.



2. Kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan.



3. Surat pernyataan, sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, harus diserahkan kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi selambat-lambatnya sebelum masa pendaftaran berakhir.

Draf RUUK versi pemerintah juga mengatur mekanisme pencalonan kerabat Kesultanan dan kerabat Pakualaman serta masyarakat umum. Calon yang berasal dari kerabat Kesultanan dan kerabat Pakualaman serta masyarakat umum diajukan melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Seluruh calon gubernur yang mendaftarkan diri melalui penyelenggaran pemilihan kepala daerah provinsi akan diserahkan kepada DPRD provinsi. Pasal 20 Ayat (2) mengatur, DPRD provinsi melakukan pemilihan terhadap calon gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah provinsi. Calon terpilih akan diajukan ke Presiden untuk disahkan sebagai gubernur (Pasal 20 Ayat 5).

Ketentuan lain yang diatur dalam draf RUUK DIY versi pemerintah adalah Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX yang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY saat ini ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY untuk waktu paling lama dua tahun sejak diundangkannya UU. Selesai.

Sumber : kompasiana.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar