Selamat Datang

Selamat Datang, Diharapkan bersedia untuk memberikan komentar dan saran. Terima Kasih

Selasa, 06 Agustus 2013

KESADARAN MASYARAKAT MENGURUS IZIN USAHA MASIH RENDAH

PETUGAS UPTSP IPUH MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA WARGA YANG AKAN MENGURUS IZIN USAHA


lzin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2011  Tentang Retribusi Izin Gangguan yang dimaksud dengan Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu, Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang gangguan sumber daya alam barang, prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut retribusi adalah Pembayaran atas Pemberian Izin Tempat Usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Tempat Usaha adalah Tempat Wajib Retribusi melaksanakan Usaha untuk mencari keuntungan atau laba. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Setiap orang atau badan yang mendirikan mengalihkan atau memperluas tempat usahanya, lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memiliki Izin Gangguan dari Bupati Mukomuko. Bagi setiap orang atau badan yang akan mengadakan usaha, memperluas atau mendaftar ulang, dimana usaha berpotensi mengeluarkan limbah pencemaran diwajibkan melengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengolahan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Menurut Petugas Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kecamatan Ipuh dan sekitarnya Andri Kusnadi, SE “diperkirakan masyarakat yang mempunyai usaha dan mengurus izin usaha baru berjumlah sekitar 30 %, sedangkan 70 % lainnya belum mengurus izin usaha. Rata-rata masyarakat yang mengurus izin usaha adalah untuk mengurus syarat pinjaman kredit di Bank. Andri juga menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai usaha untuk dapat mengurus izin usahanya tersebut. Bagi masyarakat Kecamatan Ipuh, Air Rami, Malin Deman dan sekitarnya yang memiliki usaha menengah kebawah dapat langsung mengurus izin di UPTSP Kecamatan Ipuh. Untuk usaha yang sudah memiliki izin usaha, namun dalam perjalanannya tidak memenuhi standar operasional maka izin usaha tersebut dapat dicabut dan ditutup usahanya”.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Penagihan retribusi terhutang sebagaimana dimaksud didahului dengan Surat Teguran. Dalam Perda ini pula mengatur Ketentuan Pidana bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang. Tindakan Pidana yang dimaksud adalah pelanggaran dan Denda sebagaimana dimaksud merupakan penerimaan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar