PETUGAS UPTSP IPUH MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA WARGA YANG AKAN MENGURUS IZIN USAHA
lzin adalah dokumen yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan
sah atau diperbolehkannya seseorang
atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/
kegiatan tertentu, baik dalam bentuk
izin maupun tanda daftar usaha.
Menurut
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun
2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan yang dimaksud dengan Retribusi Perizinan Tertentu adalah
retribusi atas kegiatan tertentu, Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin kepada
orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang gangguan sumber
daya alam barang, prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Izin Gangguan
yang selanjutnya disebut retribusi adalah Pembayaran atas Pemberian Izin Tempat
Usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan
bahaya, kerugian dan gangguan. Tempat Usaha adalah Tempat Wajib Retribusi
melaksanakan Usaha untuk mencari keuntungan atau laba. Wajib Retribusi
adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-Undangan
retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Setiap orang atau
badan yang mendirikan mengalihkan atau memperluas tempat usahanya, lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian atau gangguan,
termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk
mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum,
memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan
kerja, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh
Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memiliki Izin Gangguan dari Bupati
Mukomuko. Bagi setiap orang atau badan yang akan mengadakan usaha, memperluas
atau mendaftar ulang, dimana usaha berpotensi mengeluarkan limbah pencemaran
diwajibkan melengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau
Upaya Pengolahan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Menurut Petugas Unit
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kecamatan Ipuh dan sekitarnya Andri
Kusnadi, SE “diperkirakan
masyarakat yang mempunyai usaha dan mengurus izin usaha baru berjumlah sekitar
30 %, sedangkan 70 % lainnya belum mengurus izin usaha. Rata-rata masyarakat
yang mengurus izin usaha adalah untuk mengurus syarat pinjaman kredit di Bank.
Andri juga menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai usaha untuk dapat
mengurus izin usahanya tersebut. Bagi masyarakat Kecamatan Ipuh, Air Rami, Malin
Deman dan sekitarnya yang memiliki usaha menengah kebawah dapat langsung
mengurus izin di UPTSP Kecamatan Ipuh. Untuk usaha yang sudah memiliki izin
usaha, namun dalam perjalanannya tidak memenuhi standar operasional maka izin
usaha tersebut dapat dicabut dan ditutup usahanya”.
Dalam hal wajib retribusi
tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan
dari besarnya retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan
ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Penagihan
retribusi terhutang sebagaimana dimaksud didahului dengan Surat Teguran. Dalam
Perda ini pula mengatur Ketentuan
Pidana bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga
merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang. Tindakan
Pidana yang dimaksud adalah pelanggaran dan Denda sebagaimana dimaksud merupakan
penerimaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar