Selamat Datang

Selamat Datang, Diharapkan bersedia untuk memberikan komentar dan saran. Terima Kasih
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Januari 2011

151 Perusahaan Pasien Gayus Tambunan

Kepolisian sudah menerima data 151 wajib pajak (WP) yang pernah ditangani Gayus Tambunan. Data tersebut sebelumnya sudah pernah disebutkan Gayus saat menjalani pemeriksaan terkait kasus mafia pajak dan mafia hukum.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, enggan menyebutkan siapa saja 151 WP Gayus itu. "Nanti kami cek lagi. Kami belum tahu pasti," kata Boy.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan 151 berkas wajib pajak yang diserahkan instansinya kepada Mabes Polri pada pekan lalu, tidaklah serta-merta berarti perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran. "Berkas itu 149 dokumen, ditambah dua. Kasus itu tidak semua harus dikatakan salah ya," kata Agus Martowardojo.

Terkait kasus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi Presiden khusus perkara mafia hukum Gayus Tambunan. Termasuk penjelasan perkembangan penanganan kasus Gayus Tambunan kepada publik.

Menurut pengacara Gayus, Sadly Hasibuan, kliennya sudah menyebutkan 149 WP di dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi.

Sadly menjelaskan dari perusahaan-perusahaan tersebut, Gayus menangani langsung sebanyak 44 perusahaan. "Sedangkan sisanya dia tidak terlibat langsung," ujar Sadly, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 18 Januari 2011.

Ketika dimintai konfirmasi mengenai nama-nama 151 perusahaan yang sudah beredar di masyarakat, Sadly mengatakan, "Nama-nama perusahaan itu sama dengan yang sudah disebutkan Gayus dalam pemeriksaan di Mabes Polri".

Berikut 151 perusahaan tersebut.

1. A. Rahma Abbas
2. BUT Chevron Indonesia Company
3. BUT MOHG Management Ple Ltd
4. BUT Pan PAcific Hotel & Resort Indonesia
5. BUT Tokyo Electic Power Service Co. Ltd
6. CV Sumber Setia Abadi
7. Justinus Christophorus K
8. Muktar Widjaya
9. PD Chander Vinod Laroya
10. PT Adei Plantation & Industy
11. PT Adijaya Perdana Mandiri
12. PT Adisarana Indotama
13. PT Aditarwan
14. PT Adriwana Krida
15. PT Aica Indonesia
16. PT Aker Kvaerner Subsea
17. PT Asahi Synchrotech Indonesia
18. PT Asianagro Abadi
19. PT Asianagro Lestari
20. PT Astellas Pharma Indonesia
21. PT Berkatnugraha Sinarlestari
22. PT Bina Sawit Abadi Pratama
23. PT Bintang Utama Lestari
24. PT Bosch Rexroth
25. PT Branita Sandhini
26. PT Bukaka Teknik Utama, Tbk
27. PT Bumi Resources, Tbk
28. PT Cakrawala Mega Indah
29. PT Capri Nusa Raya
30. PT Cemerlang Abadi
31. PT Ceria Worley
32. PT Chevron Oil Products Indonesia
33. PT Chiyoda Internasional Indonesia
34. PT Chuo Senko Indonesia
35. PT Cibalitung Tunggal Plantation
36. PT Citra Link Indonesia
37. PT Daitoh Indar Indonesia
38. PT Delta Dunia Petroindo Tbk
39. PT Dowell Anadrill Schlumberger
40. PT Dunia Express
41. PT Dwi Prima Sembada
42. PT Ecorn Consulting
43. PT Excelcomindo Pratama
44. PT Federal Internasional Finance
45. PT Ford Motor Indonesia
46. PT Fun Motor Indonesia
47. PT Garuda Mataram Motor
48. PT Golden Jaya Abadi
49. PT Gotrans interna Express
50. PT Hasil Jaya Industri
51. PT Honda Trading Indonesia
52. PT Horiguchi Engineering Indonesia
53. PT IDS Manufacturing
54. PT Indah Kiat Pulp & Paper,Tbk
55. PT Indocement Tunggal Prakarsa
56. PT Intan Anugerah Kharisma
57. PT Internasional Paint Indonesia
58. PT Iris Sistem Inforindo
59. PT Jae Hyun Indonesia
60. PT Jasa Teknologi Informasi IBM
61. PT Java Tobacco
62. PT Jewelry Design Services
63. PT JVC Indonesia
64. PT Kaisar Motorindo Industri
65. PT Kapuas Prima Coal
66. PT Karya Cipta Karsa
67. PT KDDI Indonesia
68. PT Kelola Jaya Artha
69. PT Kido Jaya
70. PT Kizone Internasional
71. PT Kornet Trans Utama
72. PT Koryo Internasional Indonesia
73. PT Kuala Pelabuhan Indonesia
74. PT Kurnia Jaya Raya
75. PT Kyung Dong Indonesia
76. PT Kyungseung Trading Indonesia
77. PT Ladangrumput Suburabadi
78. PT Les Nouveaux Premier Real Property Indonesia
79. PT Marga Nusantara Jaya
80. PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia
81. PT Marta Unikatama
82. PT McDermott Indonesia
83. PT Meares Soputan Mining
84. PT Mega Kemiraya
85. PT Melputra Garmindo
86. PT Mesitechmitra Purnabangun
87. PT Metec Semarang
88. PT Mintek Dendrill Indonesia
89. PT Mitra Infoparama
90. PT Mitraland Harapan Sejati
91. PT Molten Aluminium Producer Indonesia
92. PT Multi Adiguna Manunggal
93. PT Multi Rentalindo
94. PT Multi Teknindo Inforonika
95. PT Nelco Indonesia
96. PT Newmont Nusa Tenggara
97. PT Nissan Motor Distributor Indonesia
98. PT Nusantara Secom Infotech
99. PT OOCL Indonesia
100. PT Otsuka Indonesia
101. PT Pacific Wira Berjaya
102. PT Panasia Intersarana
103. PT Pantja Motor
104. PT Paramita Praya Prawatya
105. PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika)
106. PT Pertamina Dana Ventura
107. PT Petrosea,Tbk
108. PT Petrosea-PT Clough
109. PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills
110. PT Pitamas Data Sempurna
111. PT Plaza Adika Lestari
112. PT Prawarasa Gemilang
113. PT Praquaman Konsultan
114. PT Proses Meterial Indonesia
115. PT Prudential Life Assurance
116. PT Quadra Media Publika
117. PT Rakintam Electical
118. PT Reckitt Benckiser
119. PT Rezdamurni Putramandiri
120. PT RTM Viditra Pratama
121. PT Sanko Gosei Technologi
122. PT Santan Batubara
123. PT Sawit Asahan Indah
124. PT Serasu Autoraya
125. PT Sgwicus Indonesia
126. PT Sibalec
127. PT Sierad Produce,Tbk
128. PT SK Food Indonesia
129. PT SKF Indonesia
130. PT SMI Electronic Indonesia
131. PT Sun Motor Indonesia
132. PT Supramatra Abadi
133. PT Sura Indah Wood Industries
134. PT Sun Hyundai Motor
135. PT Symrise
136. PT Tapian Nadenggan
137. PT Tegar Exporindo Jaya
138. PT Teguh Sinar Abadi
139. PT Thiess Contractors Indonesia
140. PT Tjahja Sakti Motor
141. PT Trisula Ulung Medasurya
142. PT Triwahana Jaya
143. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
144. PT U Finance Indonesia
145. PT Wangsa Indra Permana
146. PT Widjaya Karya
147. PT Wiratama Dharma Perkasa
148. Suyardi Syukur
149. Toru Inoue
150. PT Kaltim Prima Coal
151. PT Arutmin

Sumber : Vivanews
Selengkapnya...

Kamis, 02 Desember 2010

Kasus Dugaan Mafia Pajak Dan Mafia Peradilan Yang Terkait Gayus Tambunan

Kasus dugaan mafia pajak dan mafia peradilan yang terkait Gayus Tambunan tak kunjung tuntas. Terakhir, Gayus membuat heboh dengan bebas plesiran menonton tenis di Bali. Di satu sisi, tentulah menjengkelkan dan menggeramkan. Di sisi lain, terungkapnya kasus Gayus semakin terang membuktikan betapa parahnya praktik mafia hukum. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas) sedari awal mengadvokasi dan menseriusi kasus ini karena melihat arti strategisnya untuk membenahi sektor perpajakan dan penegakan hukum.



Mewakili Satgas, saya lima kali bertemu Gayus. Tiga kali sebelum ia mencoba lari ke Singapura. Dua sisanya adalah di Lucky Plaza, Singapura dan di Rumah Tahanan Mako Brimob setelah ia dibawa kembali dari Singapura. Dari lima kali pertemuan banyak hal penting yang diungkapkan Gayus, yang seharusnya bisa menjadi petunjuk dan bukti awal bagi terbongkarnya mafia pajak dan mafia peradilan secara keseluruhan.

Pada awal pertemuan pertama, Gayus masih mencoba bertahan bahwa uang miliaran yang dimilikinya adalah hasil bisnis dengan Andi Kosasih. Gayus dengan wajah tenang masih mencoba berkelit. Dengan agak jengkel saya katakan, "Kami bukan anak kecil, jangan main-mainlah. Sampaikan saja apa adanya. Jujur saja. Tidak ada gunanya berbohong".

Akhirnya, sedikit-demi-sedikit Gayus mulai terbuka. Diakuinya, uang berasal dari wajib pajak, tanpa menyebut nama perusahaan. Praktik mafia pajak sedikit-demi-sedikit dipaparkannya. Ada keterlibatan oknum pajak, pengadilan pajak, konsultan pajak, calo pajak dan wajib pajak. Beberapa nama disebutkannya sebagai orang-orang yang terlibat. Di pertemuan awal ini, Gayus mengaku "hanya" memiliki uang sekitar 28 milar rupiah.

"Kesalahan saya adalah memindahkan uang-uang itu, yang semula aman saya simpan di rumah, ke bank" ujarnya. Sambil menunjuk salah satu lemari di ruangan kami berbincang, yang seukuran 1,5 x 1 meter, ukuran yang diakuinya sama dengan lemari tempatnya menyimpan uang dolar di rumah.

Memang, sejak uang itu disimpan di bank, bau busuk mulai terendus. Laporan bank ke Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan ada transaksi mencurigakan. Mulailah polisi yang mendapatkan Laporan Hasil Analisis PPATK menyelidiki dan akhirnya menyidik kasus Gayus. Ironisnya, yang terjadi bukanlah tegaknya hukum, namun justru melahirkan praktik mafia peradilan. Rentang pelaku mafia menyebar ke seluruh penegak dan profesi hukum, yaitu oknum: polisi, jaksa, hakim, advokat dan calo kasus. Gayus menyatakan uangnya yang 28 miliar habis digunakan untuk menyuap para mafioso peradilan tersebut.

Sejak pertemuan pertama dengan Gayus, satgas segera melihat kasus ini penting untuk ditangani KPK. Jelas, kasus Gayus mengandung unsur korupsi yang konspiratif, yang merupakan domain kerja KPK.

Namun, belum sempat ditangani KPK, polisi bergerak lebih cepat. Kapolri kala itu membentuk tim independen. Lalu Kabareskrim mengejar Gayus hingga ke Singapura. Satgas yang mendengar Gayus di negeri singa segera berkoordinasi dengan Komjen Ito Sumardi untuk ikut mengupayakan Gayus kembali ke tanah air.

Sebelum berangkat ke Singapura, Gayus memang sempat bertemu Satgas untuk kali ketiga. Menurutnya, setelah pertemuan, dia membaca berita online bahwa Andi Kosasih sudah ditangkap dan menjadi tersangka. "Saya panik Mas, dan akhirnya mendadak memutuskan ke bandara", katanya ketika bertemu saya dan Mas Achmad Santosa di Singapura.

Pertemuan di Singapura berlangsung lebih dari dua jam. Gayus yang membeli makanan buat anak-istrinya, yang menyusul ke Singapura, bertemu dengan kami yang ingin makan malam. Tidak sedikit pihak yang meragukan pertemuan kebetulan itu. Saya mempertaruhkan kebenarannya dunia-akhirat. Itulah yang memang terjadi.

Sebelum masuk ke Asian Food Court, di lantai dasar Lucky Plaza, saya berucap sambil memandang Mas Otta, "Ya Allah, semoga ada Gayus di sini". Sambil mata saya melihat sekeliling pasar makanan itu yang cukup padat pengunjung. Tak sampai 10 langkah kemudian, Mas Otta memanggil saya, dan agak berbisik menunjuk seseorang, "Gayus ... "

Saya yang melihat seseorang dari arah belakangnya mengatakan, "Bukan ah ... Jangan guyon" kata saya agak jengkel. Mas Otta kembali mengatakan, "Betul, Gayus...!" Kali ini wajahnya serius. "Coba kamu mundur dan lihat dari samping", katanya. Saya mundur, dan terkesiap. Orang di samping saya betul-betul Gayus. Masih setengah percaya, saya memandang ke Mas Otta, "Gayus...???" bisik saya. Mas Otta hanya mengangguk mantap.

Saya tepuk pundak Gayus. Dia terkejut melihat kami. Sempat terdiam beberapa saat. Wajahnya tegang sebentar, tapi segera tenang kembali. Akhirnya, saya ajak dia untuk bicara sambil makan di pojok masakan padang. Sebelum bicara, Mas Otta minta saya menelepon Pak Ito, Kabareskrim, untuk mengabarkan kami bertemu Gayus.

Lebih dari 2 jam kami berbincang, mempersuasi Gayus untuk pulang. Mas Otta bilang, "sudahlah buka saja buku baru, tutup yang lama". Saya membujuk dengan menegaskan betapa ruginya ia dan seluruh keluarganya, jika Gayus terus lari. Saya coba sentuh perasaannya, "Anak-anakmu, akan ingat ayahnya hanya sebagai koruptor dan buron”. Saya lanjutkan, “Waktumu tidak banyak Passport-mu sudah dicabut. Kamu sekarang ilegal di Singapura. Besok pagi, polisi Singapura akan menangkapmu. Kecuali kamu pulang ke Indonesia. Lebih baik di penjara di Jakarta, dekat dengan keluarga, daripada di Singapura".

Gayus terlihat bimbang. Dia bingung bagaimana anak-istrinya jika ia di penjara. Ia minta ada kepastian keringanan hukuman. Kami katakan, satgas tidak bisa menjanjikan apa-apa yang di luar kewenangan kami. Kami hanya menjanjikan dia akan tetap selamat dan sehat, tidak akan mengalami kekerasan fisik selama proses hukumnya berjalan.

Pada satu ketika, Gayus tiba-tiba bilang, "Sebenarnya ada lagi Mas?" Melihat sorot matanya, saya langsung menangkap gelagatnya, "Apa? Kamu punya duit lagi? Di luar yang 28 miliar?".

"Iya" jawabnya. "Berapa?" tanya saya, yang sudah menduga uang Gayus tidak hanya 28 miliar saja. "Ada lagi di safe deposit box sekitar 75 M. Tolong itu buat anak-istri saya, kalau bisa jangan diganggu", katanya dengan suara agak memelas. Dengan tegas saya dan Mas Otta katakan, "Tidak bisa! Uang itupun harus diserahkan ke negara! Jadi berapa uangmu sebenarnya?" Gayus menjawab, "Ya sekitar 100 miliaran-lah". Saya, meski sudah menduga Gayus banyak uang, tersandar ke kursi. Kaget! Saya bayangkan dengan uang 28 M saja, respon publik sudah sangat marah, apalagi jika tahu uang korupsi Gayus jauh lebih banyak.

Gayus lalu bercerita darimana asal uang 75 M itu. Disebutnya nama wajib pajak yang membuat kami mengernyitkan kening. Kami tidak dalami keterangan Gayus tersebut, karena misi malam itu adalah membujuknya untuk pulang. Jika fokus ke asal uang, dan terungkap betapa beratnya potensi ancaman yang akan dihadapinya, bisa jadi Gayus menolak kembali ke tanah air.

Akhirnya, setelah lebih diyakinkan, Gayus minta izin bertukar pikiran dengan istrinya. Kami antar dia sampai depan kamar hotel ia dan keluarganya menginap. Saat akan keluar menuju hotel, keluar dari Lucky Plaza itulah, petugas polri menampakkan dirinya dan bergabung. Gayus terlihat kenal dekat dengan salah satu polisi. Belakangan saya baru tahu, bahwa beberapa bagian pertemuan dengan Gayus itu direkam oleh polri. Setelah kembali ke Indonesia, Satgas kembali bertemu Gayus di rutan brimob. Memastikan dia sehat dan aman.

Waktu terus berjalan. Kasus Gayus mulai disidangkan. Fulus Gayus kembali menunjukkan kesaktiannya. Dia berhasil keluar tahanan selama total 68 hari, termasuk plesir nonton tenis ke Bali. Uang Gayus memang sakti, meski belum juga diperjelas siapa pemberinya.

Agar tidak menjadi fitnah, tidak mudah dipolitisasi, asal fulus Gayus harus diperjelas. Jangan digeneralisir semua wajib pajak yang berhubungan dengan Gayus pasti menyuapnya; jangan pula dilokalisir hanya sedikit perusahaan saja yang menyuap Gayus. Proses hukumlah yang harus membuktikannya, bukan - dan tidak boleh - proses lainnya, apalagi proses dan negosiasi politik. (*)

Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN

Sumber : http://dennyindrayana.blogspot.com/
Selengkapnya...

Selasa, 23 November 2010

Gayus Halomoan Tambunan

Ia pegawai pajak golongan IIIA yang gajinya berkisar Rp 1,6 sampai Rp 1,8 juta/bulan
Usianya masih 30 tahun. Tapi sepak terjangnya sudah menggegerkan Mabes Polri. Gayus Halomoan Tambunan, belakangan ini namanya santer disebut sebagai makelar kasus pajak yang ditangani tidak sesuai aturan alias penuh rekayasa. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah jenderal di kepolisian.

Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.

Dalam kasus pajak ini Gayus dibidik Polri dengan 3 pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, namun di persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Belakangan dia dibebaskan.

Uang sebanyak itu tentu saja mengejutkan menilik Gayus hanya pegawai pajak golongan IIIA. Dirjen Pajak Mochmamad Tjiptardjo pun tidak kalah terkejutnya.

Sebagai perbandingan, gaji PNS golongan IIIA dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun hanya berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan. Namun angka ini belum memperhitungkan tunjangan menyusul adanya remunerasi di Ditjen pajak

Di kantor pusat pajak, Gayus memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Namun seiring merebaknya kasus markus ini, jabatan Gayus langsung dicopot. Dia kini hanya menjadi pegawai pajak biasa. Seharian kemarin Gayus menjalani pemeriksaan di Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumbaer Daya Aparatur (KISDA) Pajak.

Sejauh ini Gayus memang masih menjadi pegawai pajak. Ditjen Pajak belum mengambil tindakan memecatnya karena menilai kasusnya masih simpang siur. Rekeningnya juga masih diperiksa, apakah dana itu terkait pekerjaannya atau tidak.

Gayus sendiri sebelumnya menegaskan, uang miliknya sebanyak Rp 395 juta sudah disita karena kasus penggelapan. Sedangkan sisanya yang Rp 24 miliar dibantah untuk bancakan para polisi. Uang itu kata dia ditarik untuk pelaksanaan proyek milik teman bisnisnya yang tinggal di Batam, Andi Kosasih, yang akan membuat ruko di Jakarta Utara.

Gayus mengaku hubungannya dengan Andi sangat dekat sebagai partner bisnis, mulai dari properti, tambang, dan lainnya. Karena itu ia menganggap wajar uang sebesar itu dititipkan kepada dia. Namun Susno Duadji tetap yakin ada praktik markus dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Vonis ringan terhadapnya adalah salah satu bukti yang tidak terbantahkan.

Sumber : VIVAnews
Selengkapnya...

Sabtu, 20 November 2010

Situasi Hukum Saat Ini, Disini

1.Kata orang situasi hukum saat ini >>> seperti dua mata pisau, yang tumpul keatas dan tajam
kebawah. Maksudnya? kalau untuk orang-orang yang "Powerfull" sulit untuk diterapkan (yang salah
bisa benar), tapi kalau untuk orang-orang yang “Powerless” ya gitu deh (terima saja)

2.Kata orang >>> “seperti jaring laba-laba”. Maksudnya? Kalau yang lewat Gajah (powerfull) maka
akan bisa lewat, bahkan jaring laba-laba tersebut dapat rusak, tapi kalau yang lewat itu nyamuk
dan binatang kecil sejenisnya (powerless) maka akan tersangkutlah ia

3.Kalau menurut anda ??? Selengkapnya...

Jumat, 19 November 2010

Hak Anda saat ditangkap

>>>> Salam Blogger... postingan ini tidak ada maksud apapun melainkan hanya sebagai share informasi diantara kita yang mungkin dinilai perlu untuk disampaikan dan diketahui. Postingan ini juga tentunya banyak terdapat kekurangan yang memerlukan kritik dan saran yang positif. >>>

Kita sering mendapatkan berita atau informasi baik dari media cetak maupun elektronik tentang banyaknya kasus pelanggaran terhadap hak tersangka, terdakwa dan terpidana terjadi dinegara yang sangat kita cintai ini. Seorang warga digeledah, ditangkap, ditahan, dan dipenjara namun kemudian terungkap fakta bahwa dia tidak bersalah. Mungkin masih segar dalam ingatan kita mengenai berita terkait kasus salah tangkap dijombang Jawa Timur ( Siapa yang ingat ???) atau mungkin banyak kasus sejenis lainnya
Pada prinsipnya sepertinya mungkin ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. Pertama, aparat yang berwenang bisa jadi mau cari mudah, maksudnya bahwa penyidik atau penuntut terkadang mengabaikan prosedur yang telah ditentukan ketika melakukan penyidikan dan pemeriksaan. Untuk mendapatkan pengakuan, seseorang dipaksa dengan berbagai modus bahkan mungkin “maaf ” sampai disiksa.
Kedua, masih banyak warga masyrakat yang kurang mengetahui hak-haknya terutama ketika digeledah, ditangkap, ditahan, maupun ketika dipenjara. Akibatnya ketika menghadapi masalah hukum, mereka menurut saja apa yang dilakukan pihak yang berwenang/aparat penegak hukum, bahkan perlakuan yang bertentangan dengan KUHAP/aturan yang berlaku sekalipunpun diterima begitu saja (mudah-mudahan tidak terjadi lagi).
Dalam postingan ini baru hanya mengenai “ hak saat ditangkap “
Penyidik/pejabat/pihak yang berwenang bisa menyambangi rumah anda atau menghampiri anda kapanpun dan dimanapun anda berada dengan maksud untuk menangkap anda. Anda mungkin kaget/terkejut atau bahkan shock (apalagi kalau memang merasa ada kesalahan he3). Untuk menghindari hal-hal tersebut mungkin ada baiknya anda mengetahui seluk-beluk penagkapan. Penting juga untuk anda cermati adalah mengenai apa alasannya dan apakah proses tersebut telah mengikuti mekanisme/prosedur yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Berikut hal yang berkaitan dengan penangkapan dalam peradilan pidana yang mungkin dapat menjadi sedikit informasi yang bermanfaat untuk anda seperti mengetahui hak-hak anda sekaligus memastikan bahwa anda ditangkap sesuai dengan prosedur

1. Hakikat Penangkapan
Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan seseorang apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau pengadilan. Artinya bahwa tindakan penangkapan ini dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukti permulaan minimal didasarkan pada dua bukti atau keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan, misalnya adanya barang bukti dan keterangan saksi/ahli

2. Para Pihak Yang Berwenang Melakukan Penangkapan
Pihak yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyidik dan penyidik pembantu. Penyidik terdiri dari pejabat polri dengan pangkat minimal inspektur dua dan PNS yang diberi wewenang khusus oleh UU yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b atau yang disamakan dengan itu) sementara penyidik pembantu terdiri dari pejabat polri dengan pangkat minimal Brigadir Dua dan PNS dilingkungan POLRI dengan pangkat minimal Pengatur Muda (golongan II/a atau yang disamakan dengan itu)

3. Persyaratan Penangkapan
Suatu penangkapan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :
 Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan atau peradilan
 Penangkapan dilakukan setelah memiliki suatu bukti permulaan yang cukup
 Penangkapan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh kepala kesatuan atau instansi misalnya Kapolda, Kapolres atau Kapolsek
 Penangkapan dilakukan terhadap tersangka pelaku pelanggaran yang mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah saat dipanggil oleh penyidik
 Petugas pelaksana wajib berita acara penangkapan setelah dilakukan penangkapan
 Jangka waktu penangkapan paling lama sehari. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan status orang yang ditangkap apakah selanjutnya ia ditahan, wajib lapor atau dilepaskan. Bila pejabat yang berwenang menangkap seseorang lewat dari sehari maka dapat dikategorikan pejabat tersebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang (pasal 19 ayat (1) KUHAP)

4. Tata Cara Penangkapan
Tata cara penangkapan yang diatur dalam KUHAP yakni
 Harus memperlihatkan surat tugas kepada tersangka dan keluarga tersangka
 Memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alas an penangkapan serta uraian perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa
 Menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan

5. Isi Surat Perintah Penangkapan
Surat perintah penangkapan dalam prakteknya menggunakan model Serse : A. 5 (kalau belum berubah) dan memuat beberapa poin antara lain :
1) Pertimbangan dan dasar hokum tindakan penangkapan
2) Nama-nama petugas, pangkat dan jabatan
3) Identitas tersangka yang ditulis lengkap dan jelas
4) Uraian singkat mengenai tindak pidana yang disangkakan
5) Tempat/kantor tersangka akan diperiksa
6) Jangka waktu berlakunya surat perintah penangkapan

6. Hak-hak Ketika Ditangkap
Walaupun ditetapkan sebagai tersangka namun seseorang tetap mempunyai hak-hak yang harus diperhatikan oleh penyidik, antara lain
1) Hak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya kepada petugas yang melakukan penangkapan
2) Hak untuk meminta penjelasan tentang tuduhan kejahatan yang dituduhkan kepadanya, tempat ia akan dibawa/diperiksa atau ditahan, serta bukti awal terhadap tuduhan yang dituduhkan kepadanya
3) Hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah
4) Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama masa penangkapan atas dirinya
5) Hak untuk mendapatkan juru bahasa atau penerjemah yang akan menjelaskan kepada tersangka bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami
6) Hak untuk mendapatkan juru bahasa yang menguasai bahasa isyarat apabila ia seorang tunarungu atau tunawicara
7) Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dari polisi atau penyidik
8) Hak untuk didampingi oleh satu atau lebih penasihat hokum yang ia pilih sendiri untuk mendapatkan bantuan hokum
9) Hak untuk mendapatkan penasehat hokum secara Cuma-Cuma atau gratis
10) Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan tanpa adanya tekanan
11) Hak untuk diam dalam arti tidak mengeluarkan penyataan ataupun pengakuan. Jadi tidak diperkenankan adanya tekanan

7. Tindak Pidana Yang Termasuk Tertangkap Tangan
- Tindak pidana perjudian (pasal 303 KUHP)
- Tindak pidana pengedar narkotika/penjual/penyimpan dan atau pemakai narkotika/obat terlarang (UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- Pelanggaran di zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (UU No. 5 tahun 1983)
- Tindak pidana perikanan (UU No. 9 tahun 1985)
Untuk hal diatas pejabat yang berwenang dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana tersebut tanpa surat perintah penangkapan, akan tetapi dalam jangka waktu 1x24 jam, eksekutornya harus menyerahkan orang yang ditangkap beserta atau tanpa barang buktinya kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (pasal 18 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 KUHAP)

8. Penangkapan Dalam Tindak Pidana Terorisme
Tindak pidana terorisme diatur dalam UU No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ketentuan terkait penangkapan dalam UU tersebut berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP
Dalam KUHAP diatur bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu 1x24 jam sementara dalam UU pidana terorisme jangka waktunya adalah 7x24 jam (pasal 28). Hal ini terkait dengan tindak pidana yang menggangu keamanan nasional. Sehingga sebelum penangkapan dilakukan terhadap tersangkanya, terlebih dahulu penyidik mendapat laporan intelijen yang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup

Sumber Bacaan
- Hak Anda saat digeledah, disita, ditangkap, ditahan, didakwa, dipenjara. Disusun oleh L & J Law Firm. Jakarta. November 2009
- dll Selengkapnya...