Selamat Datang

Selamat Datang, Diharapkan bersedia untuk memberikan komentar dan saran. Terima Kasih

Rabu, 31 Oktober 2012

SOSIALISASI DAN SIMULASI TENTANG UNDANG-UNDANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DAN PERLINDUNGAN ANAK DI KECAMATAN IPUH KABUPATEN MUKOMUKO



Ipuh – Pada hari rabu tanggal 24 oktober 2012 pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Kantor Camat Ipuh telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Dan Simulasi Tentang Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dan Perlindungan Anak. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKKB dan PP) Kabupaten Mukomuko. Dalam kegiatan ini Nara sumber ataupun pemateri yang menyampaikan kepada para peserta adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Mukomuko Hj. Rosna Ichwan, Kepala BKKB dan PP Kabupaten Mukomuko Hj.Faridah Ariani, M.Pd dan dari pihak Kepolisian Resort Mukomuko AKP. Rufaicen. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menghindari ataupun mengurangi terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimasyarakat. Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang dimaksudkan dengan KDRT diantaranya adalah penelantaran, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, memaksa bekerja dan lain sebagainya. Asas dalam UU ini adalah pengormatan kepada hak asasi manusia, keadilan kesetaraan gender, non diskriminasi, perlindungan korban. Untuk tujuannya adalah mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungan korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan serta memulihkan keutuhan dalam rumah tangga. Penyebab KDRT diantaranya adalah karena laki-laki dan perempuan dalam posisi yang setara, masyarakat menganggap laki-laki lebih kuat, KDRT sebagai permasalahan sosial masih sering dianggap sebagai permasalahan pribadi, pemahaman kultural yang menganggap bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan. Sanksi hukum yang diatur didalam UU No.23 Tahun 2004 diantaranya untuk kekerasan fisik 5 hingga 20 tahun penjara, dan kekerasan psikis 3 tahun penjara. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghadapi permasalahan KDRT seperti membangun kesadaran persoalan KDRT serta mendorong kepada korban untuk berani melapor. Jika terjadi KDRT langkah-langkah yang dapat dilakukan diantaranya menceritakan kepada orang lain yang dapat dipercayai, konsultasi dan laporkan kepada Polisi. Laporan kepada Polisi setidaknya untuk mendapatkan perlingdungan. Menurut data Susenas tahun 2006 penyebab KDRT permasalahn ekonomi 35 %, kecemburuan 14 %, stress 7 % dan 60 % pelaku KDRT adalah laki-laki. Untuk korban 59 % perempuan korban tidak melaporkan kejadian, 33 % melapor kepada keluarga serta 76 % perempuan korban KDRT belum memperoleh pelayanan. (Dob)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar