Selamat Datang

Selamat Datang, Diharapkan bersedia untuk memberikan komentar dan saran. Terima Kasih

Rabu, 09 Februari 2011

Pemerintah Tolak RUU Badan Jaminan Sosial

Pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali terhambat setelah pemerintah dan DPR lagi-lagi tak memperoleh titik temu. Pemerintah bahkan secara resmi mengaku tidak siap membahas RUU yang meliputi jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, kematian, dan hari tua ini.

"Pembahasan RUU ini sudah tertunda hingga enam tahun. Ini saat yang tepat untuk membuat perubahan. Apalagi tujuan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) untuk melindungi sektor swasta tidak berhasil. Dari 33 juta pekerja swasta, hanya 9 juta yang diurusi," kata anggota Panitia Khusus RUU BPJS dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 9 Februari 2011.



"Kami anggap pemerintah menghambat dan berlambat-lambat dalam pembahasan ini. Pemerintah tidak konsisten," ujar anggota pansus dari Fraksi PKS, Zuber Safawi, tidak kalah geram. Ia mengingatkan, pemerintah harus serius membahas RUU BPJS karena merupakan tugas negara untuk melindungi rakyatnya.

Ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR dalam menyusun RUU krusial ini. DPR ingin agar RUU bersifat penetapan sekaligus pengaturan BPJS, sedangkan pemerintah ingin pengaturan BPJS dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) saja.

"(Persoalan) yang paling utama adalah penetapan dan pengaturan. Kalau memang tidak ada titik temu, maka kami (pemerintah) akan minta fatwa ke Mahkamah Agung," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat antara pemerintah dan Pansus RUU BPJS.

Tanpa fatwa MA, menurut Menkeu, pemerintah tidak siap melanjutkan pembahasan RUU BPJS. "Kami tidak siap membahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah RUU BPJS). Mohon maaf," kata Agus.

Fatwa ke MA diperlukan karena UU yang telah ada sebelumnya, yakni UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SSJN), dinilai pemerintah akan bertentangan dengan RUU BPJS yang akan dibahas. "Jadi perlu dilakukan uji materi lebih dulu di MA terkait UU SSJN," kata Menkeu. Ia menyatakan, pembahasan RUU BPJS baru bisa dilakukan setelah merevisi UU SSJN yang kini masih berlaku.

Selain persoalan penetapan dan pengaturan BPJS, pemerintah dan DPR juga berbeda pendapat mengenai soal status badan hukum BPJS -- apakah bersifat badan hukum atau nirlaba, BUMN atau non-BUMN. Sifat BPJS itu sendiri pun diperdebatkan, apakah bersifat tunggal atau multi.


Sumber : VIVAnews


Tidak ada komentar:

Posting Komentar