Selamat Datang

Selamat Datang, Diharapkan bersedia untuk memberikan komentar dan saran. Terima Kasih

Rabu, 01 Desember 2010

DPD RI Setuju Keistimewaan Yogyakarta

Secara bulat, DPD RI mendukung penuh tata cara penetapan langsung Sri Sultan Hamengkubuwono dari Keraton Yogyakarta sebagai kepala pemerintahan provinsi.


Sikap yang diputuskan 26 Oktober lalu itu disampaikan oleh Anggota DPD RI Paulus Yohanes Sumino di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Rabu (1/12/2010).
"Mencermati fenomena, DPD salah satunya mengusulkan penetapan Sri Sultan dan Sri Adipati Paku Alam yang jumeneng sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Sikap ini didasarkan pada landasan konstitusional yang telah dibangun oleh pendiri NKRI yang telah dituangkan dalam UUD 1945. Berdirinya NKRI dan keistimewaan Yogyakarta itu bersama-sama," ungkapnya.
Pria yang baru saja mengundurkan diri sebagai Ketua Tim Perumus RUU Keistimewaan Yogyakarta ini mengatakan, landasan konstitusional menunjukkan bahwa sistem monarki dan demokrasi dalam konteks Yogyakarta tidak perlu ditabrakkan.
Menurutnya, penunjukan dan penetapan langsung Sri Sultan oleh rakyat Yogyakarta merupakan cara yang demokratis menurut rakyat di sana. "Karena menurut rakyat Yogya itu cara yang terbaik, melalui mekanisme pemilihan di dalam keraton. Ada mekanisme persiapan dan pemilihan sultan di dalam keraton. Apakah itu bertentangan dengan demokrasi? Demokrasi kan sesuai aspirasi rakyat," katanya.
"Rakyat Yogyakarta mau melalui cara penetapan itu. Kalau itu kemudian dipersoalkan, saya pahami sikap Sultan untuk mendorong dibuatnya referendum. Meski kalau referendum digunakan, memang itu ujian terkini dari demokrasi," paparnya lagi.
DPD sendiri, lanjutnya, telah mengambil prakarsa penyusunan RUU tentang DIY melalui Komite I DPD RI.

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar