Sejujurnya saya tidak paham dengan tujuan pernyataan SBY yang mempertanyakan keistimewaan Yogyakarta terkait dengan status gubernur DIY, yaitu Sri Sultan Hamengkubowono X, yang terpilih tanpa melalui proses pemilu. Tidak ada angin ataupun hujan, secara mendadak SBY mengatakan bahwa konsep Monarki Yogyakarta tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang diadopsi pemerintahan NKRI.
Dalam ilmu politik ada dua macam monarki, yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut adalah monarki yang bertentangan dengan demokrasi karena rakyat hanya dianggap sebagai objek dalam pemerintahan dan pemerintah (raja) bertindak sesukanya tanpa ada regulasi yang mengaturnya. Sedangkan Monarki Konstitusional adalah bentuk monarki yang sangat sesuai dengan demokrasi karena seorang raja “diawasi” oleh konstitusi yang notabenenya adalah dibuat oleh rakyat itu sendiri melalui dewan-dewan perwakilannya.
Terlepas dari apapun tujuan SBY, ini adalah suatu blunder fatal SBY dalam usahanya mempersatukan negeri ini dalam berbagai hal. Justru yang terjadi kini adalah perpecahan yang terjadi antara rakyat Yogya dengan pemerintah Pusat. Hubungan harmonis selama puluhan yang bahkan bisa dibilang tanpa masalah samasekali, kini menjadi terganggu akibat pernyataan kontroversial SBY tersebut.
Jika anda pernah tinggal di Jogja atau paling tidak mengunjungi dan memperhatikan kultur masyarakat disana, sangat terlihat betapa rakyat Yogya “bangga” dan “mencintai” kesultanan dan sultannya. Bahkan pemandangan seperti ini tidak hanya tampak dikampung-kampung (yang ada kemungkinan mereka kurang informasi mengenai kinerja pemerintahannya), namun dukungan ini juga sangat tampak di institusi-institusi akademis nya.
Sangat berbeda dengan apa yang anda temui di Jakarta. Kalau di Jakarta, SBY dan Foke di hujat dan dikritik sana-sini oleh kaum terpelajarnya (mahasiswa dan pengamat) karena memang kinerjanya yang sangat jauh dari memuaskan. Sedangkan bila kita pergi ke Yogya dan memperhatikan kaum terpelajarnya, mereka cenderung “terpuaskan” dengan kinerja sultan. Memang dalam sebuah negara tidak dapat dihindarkan adanya kritik terhadap pemerintahan, namun porsinya jauh lebih sedikit ketimbang kritik yang ditujukkan kepada SBY ataupun Foke. Hal ini menunjukkan bahwa kaum intelek Yogya pun tidak mengalami masalah dengan otoritas Sultan yang istimewa.
Saya pun memang bukan orang asli Yogya, namun saya mencintai Yogya apa adanya tanpa embel-embel demokrasi kita yang kebablasan ini. Kawan-kawan yang kuliah di Yogya, terutama mahasiswa Fisip UGM, secara aklamasi tidak setuju dengan wacana SBY untuk merubah DIY menjadi sama seperti provinsi lain di Indonesia, walaupun mereka bukan orang Yogya atau orang Jawa. Alasannya sederhana, mereka tidak ingin kegagalan demokrasi seperti yang ditunjukkan provinsi lain dengan banyaknya konflik horizontal pada masa-masa pra dan pasca pemilu gubernur baru. Selain itu pula kata mereka, tanpa pemilu pun ternyata index korupsi dan pembangunan Yogyakarta lebih baik ketimbang provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Lalu mengapa SBY tiba-tiba mengusik ketenangan Yogya? Mengapa SBY tiba-tiba mengkritisi status istimewa Yogyakarta ini? Apakah tidak lebih baik jika pemerintah pusat mencontoh performa pemerintah daerah Yogyakarta yang sukses membuat rakyatnya bisa mencintai pemimpinnya, tidak perduli itu kaum intelektual ataupun kaum yang tidak terpelajar? Coba kita bandingkan pemerintahan SBY yang luar biasa banyak menuai kritik dan perlawanan dari berbagai elemen di Jakarta.
Selain itupun tidak masalah jika Gubernur DIY menggunakan metode ala monarki, toh di Jogja juga sudah ada DPRD yang mengawasi kinerja eksekutif (legislatif) dan ada sistem hukum yang tidak berhak diintervensi oleh gubernur (Yudikatif). Lokasinya yang dengan Jakarta (hanya sekitar 450 km dari Jakarta, kurang lebih 40 menit dengan pesawat) membuat Yogya tidak sulit untuk dikontrol oleh pemerintah pusat kalaupun seandainya terjadi pelanggaran konstitusi oleh Sultan.
Walaupun banyak pihak yang berspekulasi bahwa ini adalah salah satu strategi SBY untuk “mengeliminasi” lawan politiknya dalam pemilu 2014, namun saya pribadi tidak sampai berspekulasi hingga ke tahap tersebut. Saya lebih suka melihat ini adalah salah satu blunder komunikasi politik SBY yang menginginkan negeri ini menganut sistem demokrasi secara penuh dan tanpa basa-basi. Maksud SBY disini mungkin hanyalah menginginkan kepastian terkait suatu pasal mengenai pemilihan kepala daerah yang tidak menemui jalan tengah antara DPR dengan eksekutif, namun beliau justru muter-muter tidak karuan membahas mengenai keistimewaan Jogja.. Apa susahnya sih bicara to the point?
Sumber : kompasiana.com
Selasa, 30 November 2010
PAK BEYE DAN ISTANANYA
Buku Pak Beye dan Istananya, Buku Wisnu Nugroho - Pak BeYe dan Istananya adalah buku pertama dari tetralogi Sisi Lain SBY. Buku bercerita tentang sisi tidak penting dari seorang sby - Presiden RI sekarang. Ditulis oleh wartawan kompas Wisnu Nugroho.
Buku "Pak Beye dan Istananya" resmi diluncurkan tanggal 4 Agustus 2010 pukul 14.00 WIB di Fab Cafe, Gramedia Grand Indonesia, Jakarta. Wisnu menjelaskan, dia ingin membagi keresahan yang dialaminya saat meliput diistana, ada sesuatu yang menjadi misteri yang hingga kini belum terungkap, dia tidak ingin resah sendirian dan ingin berbagi keresahan dengan pembaca.
Adapun nama Pak Beye adalah nama pemberian Pak Mayar, seorang buruh ladang di Cikeas Udik, tetangga dekat Pak SBY di Cikeas. Nama “Pak Beye” cukup ngetop seiring dengan deklarasi Kerakyatan di kediaman Pak Mayar yang diusung Koalisi Kerakyatan untuk menandingi koalisi Kebangsaan yang diusung rival politiknya.
Alasan lain adalah beberapa hal unik yang perlu di share seperti kendaraan-kendaraan mewah yang keluar-masuk istana, milik siapa? ada apa? ini yang menjadi keresahan Mas Inu. Sampai tukang masak dan tukang pijit pak beye tidak luput dari bidikan Mas Inu yang hobi bersepeda (lipat) ini.
Itu hanya sekilas tentang buku pak beye dan istananya. Penasaran ? Silahkan langsung ke toko buku, beli aja langsung bukunya.
Senin, 29 November 2010
Majapahit Adalah Kerajaan Islam ???
Seorang sejarawan pernah berujar bahwa sejarah itu adalah versi atau sudut pandang orang yang membuatnya. Versi ini sangat tergantung dengan niat atau motivasi si pembuatnya. Barangkali ini pula yang terjadi dengan Majapahit, sebuah kerajaan maha besar masa lampau yang pernah ada di negara yang kini disebut Indonesia. Kekuasaannya membentang luas hingga mencakup sebagian besar negara yang kini dikenal sebagai Asia Tenggara.
Namun demikian, ada sesuatu yang ‘terasa aneh’ menyangkut kerajaan yang puing-puing peninggalan kebesaran masa lalunya masih dapat ditemukan di kawasan Trowulan Mojokerto ini. Sejak memasuki Sekolah Dasar, kita sudah disuguhi pemahaman bahwa Majapahit adalah sebuah kerajaan Hindu terbesar yang pernah ada dalam sejarah masa lalu kepulauan Nusantra yang kini dkenal Indonesia. Inilah sesuatu yang terasa aneh tersebut. Pemahaman sejarah tersebut seakan melupakan beragam bukti arkeologis, sosiologis dan antropologis yang berkaitan dengan Majapahit yang jika dicerna dan dipahami secara ‘jujur’ akan mengungkapkan fakta yang mengejutkan sekaligus juga mematahkan pemahaman yang sudah berkembang selama ini dalam khazanah sejarah masyarakat Nusantara.
‘Kegelisahan’ semacam inilah yang mungkin memotivasi Tim Kajian Kesultanan Majapahit dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Daerah Muhammadiyah Yogyakarta untuk melakukan kajian ulang terhadap sejarah Majapahit. Setelah sekian lama berkutat dengan beragam fakt-data arkeologis, sosiologis dan antropolis, maka Tim kemudian menerbitkannya dalam sebuah buku awal berjudul ‘Kesultanan Majapahit, Fakta Sejarah Yang Tersembunyi’. Buku ini hingga saat ini masih diterbitkan terbatas, terutama menyongsong Muktamar Satu Abad Muhammadiyah di Yogyakarta beberapa waktu yang lalu.
Sejarah Majapahit yang dikenal selama ini di kalangan masyarakat adalah sejarah yang disesuaikan untuk kepentingan penjajah (Belanda) yang ingin terus bercokol di kepulauan Nusantara. Akibatnya, sejarah masa lampau yang berkaitan dengan kawasan ini dibuat untuk kepentingan tersebut. Hal ini dapat pula dianalogikan dengan sejarah mengenai PKI. Sejarah yang berkaitan dengan partai komunis ini yang dibuat di masa Orde Baru tentu berbeda dengan sejarah PKI yang dibuat di era Orde Lama dan bahkan era reformasi saat ini. Hal ini karena berkaitan dengan kepentingan masing-masing dalam membuat sejarah tersebut. Dalam konteks Majapahit, Belanda berkepentingan untuk menguasai Nusantara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Untuk itu, diciptakanlah pemahaman bahwa Majapahit yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia adalah kerajaan Hindu dan Islam masuk ke Nusantara belakangan dengan mendobrak tatanan yang sudah berkembang dan ada dalam masyarakat.
Apa yang diungkapkan oleh buku ini tentu memiliki bukti berupa fakta dan data yang selama ini tersembunyi atau sengaja disembunyikan. Beberapa fakta dan data yang menguatkan keyakinan bahwa kerajaan Majpahit sesungguhnya adalah kerajaan Islam atau Kesultanan Majapahit adalah sebagai berikut:
1. Ditemukan atau adanya koin-koin emas Majapahit yang bertuliskan kata-kata ‘La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah’. Koin semacam ini dapat ditemukan dalam Museum Majapahit di kawasan Trowulan Mojokerto Jawa Timur. Koin adalah alat pembayaran resmi yang berlaku di sebuah wilayah kerajaan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sangat tidak mungkin sebuah kerajaan Hindu memiliki alat pembayaran resmi berupa koin emas bertuliskan kata-kata Tauhid.
2. Pada batu nisan Syeikh Maulana Malik Ibrahim yang selama ini dikenal sebagai Wali pertama dalam sistem Wali Songo yang menyebarkan Islam di Tanah Jawa terdapat tulisan yang menyatakan bahwa beliau adalah Qadhi atau hakim agama Islam kerajaan Majapahit. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Agama Islam adalah agama resmi yang dianut oleh Majapahit karena memiliki Qadhi yang dalam sebuah kerajaan berperan sebagai hakim agama dan penasehat bidang agama bagi sebuah kesultanan atau kerajaan Islam.
3. Pada lambang Majapahit yang berupa delapan sinar matahari terdapat beberapa tulisan Arab, yaitu shifat, asma, ma’rifat, Adam, Muhammad, Allah, tauhid dan dzat. Kata-kata yang beraksara Arab ini terdapat di antara sinar-sinar matahari yang ada pada lambang Majapahit ini. Untuk lebih mendekatkan pemahaman mengenai lambang Majapahit ini, maka dapat dilihat pada logo Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, atau dapat pula dilihat pada logo yang digunakan Muhammadiyah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Majapahit sesungguhnya adalah Kerajaan Islam atau Kesultanan Islam karena menggunakan logo resmi yang memakai simbol-simbol Islam.
4. Pendiri Majapahit, Raden Wijaya, adalah seorang muslim. Hal ini karena Raden Wijaya merupakan cucu dari Raja Sunda, Prabu Guru Dharmasiksa yang sekaligus juga ulama Islam Pasundan yang mengajarkan hidup prihatin layaknya ajaran-ajaran suf, sedangkan neneknya adalah seorang muslimah, keturunan dari penguasa Sriwijaya. Meskipun bergelar Kertarajasa Jayawardhana yang sangat bernuasa Hindu karena menggunakan bahasa Sanskerta, tetapi bukan lantas menjadi justifikasi bahwa beliau adalah seorang penganut Hindu. Bahasa Sanskerta di masa lalu lazim digunakan untuk memberi penghormatan yang tinggi kepada seseorang, apalagi seorang raja. Gelar seperti inipun hingga saat ini masih digunakan oleh para raja muslim Jawa, seperti Hamengku Buwono dan Paku Alam Yogyakarta serta Paku Buwono di Solo. Di samping itu, Gajah Mada yang menjadi Patih Majapahit yang sangat terkenal terutama karena Sumpah Palapanya ternyata adalah seorang muslim. Hal ini karena nama aslinya adalah Gaj Ahmada, seorang ulama Islam yang mengabdikan kemampuannya dengan menjadi Patih di Kerajaan Majapahit. Hanya saja, untuk lebih memudahkan penyebutan yang biasanya berlaku dalam masyarakat Jawa, maka digunakan Gajahmada saja. Dengan demikian, penulisan Gajah Mada yang benar adalah Gajahmada dan bukan ‘Gajah Mada’. Pada nisan makam Gajahmada di Mojokerto pun terdapat tulisan ‘La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah’ yang menunjukkan bahwa Patih yang biasa dikenal masyarakat sebagai Syeikh Mada setelah pengunduran dirinya sebagai Patih Majapatih ini adalah seorang muslim.
5. Jika fakta-fakta di atas masih berkaitan dengan internal Majapahit, maka fakta-fakta berikut berhubungan dengan sejarah dunia secara global. Sebagaimana diketahui bahwa 1253 M, tentara Mongol dibawah pimpinan Hulagu Khan menyerbu Baghdad. Akibatnya, Timur Tengah berada dalam situasi yang berkecamuk dan terjebak dalam kondisi konflik yang tidak menentu. Dampak selanjutnya adalah terjadinya eksodus besar-besaran kaum muslim dari Timur Tengah, terutama para keturunan Nabi yang biasa dikenal dengan ‘Allawiyah. Kelompok ini sebagian besar menuju kawasan Nuswantara (Nusantara) yang memang dikenal memiliki tempat-tempat yang eksotis dan kaya dengan sumberdaya alam dan kemudian menetap dan beranakpinak di tempat ini. Dari keturunan pada pendatang inilah sebagian besar penguasa beragam kerajaan Nusantara berasal, tanpa terkecuali Majapahit.
Inilah beberapa bukti dari fakta dan data yang mengungkapkan bahwa sesungguhnya Majapahit adalah Kesultanan Islam yang berkuasa di sebagian besar kawasan yang kini dikenal sebagai Asia Tenggara ini. Sekali lagi terbukti bahwa sejarah itu adalah versi, tergantung untuk apa sejarah itu dibuat dan tentunya terkandung di dalamnya beragam kepentingan. Wallahu A’lam Bishshawab. [kompas/sejarah]
Sumber : psb-psma.org
Minggu, 28 November 2010
Wisata Sejarah "Benteng Marlborough" Bengkulu
Benteng Marlborough merupakan salah satu obyek wisata sejarah yang dimiliki oleh Kota Bengkulu. Benteng Marlborough merupakan peninggalan Inggris pada awal abad ke-18 ini dibangun oleh East Indian Company (sebuah usaha dagang Inggris terbesar di Nusantara waktu itu) selama kurang lebih enam tahun (tahun 1713—1719) di bawah kepemimpinan Gubernur Joseph Callet ketika berkuasa di Bengkulu. Secara keseluruhan, benteng yang bangunannya menyerupai kura-kura ini berdiri di atas tanah seluas sekitar 44.100 meter persegi dan menghadap ke arah selatan.
Benteng Marlborough dianggap sebagai peninggalan terbesar Inggris di Indonesia. Meskipun latar belakang pembangunan benteng ini adalah untuk kepentingan pertahanan/militer, namun seiring berjalannya waktu, Benteng Marlborough kemudian juga difungsikan untuk kepentingan perdagangan. Benteng ini dijadikan sebagai tempat koordinasi bagi kelancaran suplai lada bagi perusahaan dagang Inggris, East Indian Company, dan pusat pengawasan jalur pelayaran dagang yang melewati Selat Sunda.
benteng yang pernah digunakan sebagai tempat penahanan Bung Karno ini juga digunakan sebagai tempat tinggal oleh para petinggi militer Inggris dan pegawai East Indian Company. Dalam catatan British Library, pada tahun 1792 terdapat kurang lebih 90 pegawai sipil dan militer tinggal dan bekerja dalam benteng ini. Secara fungsional, benteng ini akhirnya lebih menyerupai hunian dalam sebuah kota kecil daripada pusat pertahanan militer atau kantor perdagangan. Hal ini dapat dilihat dari catatan-catatan yang terkait dengan perkawinan, dan kematian, yang masih tersimpan di dalam benteng ini.
Sumber : wisatanesia
Pantai Air Rami
Pantai air Rami berada diwilayah kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu. Letaknya yang berada dipinggir jalan lintas barat (jalinbar) sumatera yang menguhubungkan Propinsi Bengkulu dan Sumatera Barat dan merupakan gerbang masuk dari wilayah selatan ke Kabupaten Mukomuko, dimana apabila kita dari ibukota Propinsi Bengkulu, kabupaten Bengkulu Utara (Kecamatan Putri Hijau) dan kabupaten-kabupaten lainnya yang berada di Bengkulu akan menuju kabupaten Mukomuko maka akan melewati Pantai Air Rami.
Pantai Air Rami atau oleh masyarakat sekitar juga dikenal dengan pantai Agam (karena orang yang pertama kali membuat rumah sementara dan berjualan disana bernama "AGAM") merupakan objek wisata pantai yang mempunyai pasir putih dengan keindahan panorama alam hutan cemara. Pantai Air rami berjarak sekitar 12 KM dari ibukota kecamatan Ipuh, 112 KM dari Ibikota Kabupaten Mukomuko dan 158 KM dari Ibukota Propinsi Bengkulu
Sebagian daerah Objek Wisata Pantai air Rami ini merupakan kawasan cagar alam. Bagi yang menggunakan jalur lintas barat dapat singgah untuk beristirahat Objek Wisata Pantai air Rami sebelum malanjutkan perjalan ke kota Bengkulu, ke Kabupaten Mukomuko atau ke kota-kota lainnya yang berada Provinsi Sumatera Barat.
Anda penasaran ??? silahkan mampir apabila melalui jalan lintas barat sumatera (Bengkulu-Sumatera Barat)
Gempa 8,9 SR Di Kabupaten Mukomuko ???
Berdasarkan hasil penelusuran RB, sebagian warga ada yang sudah bersiap memasukkan pakaiannya di dalam tas. Hal itu sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi gempa dan potensi tsunami warga bisa lekas mengungsi. Seperti yang terjadi di kelurahan Ujung Padang. Hal ini turut diakui oleh warga Ujung Padang yang juga Kabag Humas Pemda MM Yanzuri Nawawi. Iya acara itu membuat resah bahkan warga kami ada yang sudah mempersiapkan segala sesuatunya, terang Yanzuri.
Yanzuri mengatakan warga diharapkan tidak usah takut berlebihan. Dia juga meminta warga tidak mempercayai ramalan yang akan mengarah pada kemusrikan. Sebab seorang ahli gempa saja tidak bisa meramalkan kapan terjadi gempa dan hanya bisa meramalkan potensi gempa saja. Sehingga jika mempercayainya akan sama hal nya telah mendahului kehendak sang pencipta.
Kita ini manusia beragama untuk itu kita harus menyerahkannya pada sang pencipta. Jangan terpengaruh dengan isu yang tak benar itu. Yang tak dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya, terang Yanzuri.
Namun untuk waspada tentu diharuskan mengingat lokasi Mukomuko merupakan jalur patahan beberapa lempeng yang rentan terhadap resiko kegempaan. Sehingga jika suatu ketika terjadi musibah gempa dan tsunami bisa segera menyelamatkan diri.
Sementara Kepala BPBD MM Drs. Irsan juga sudah mengetahui isi ramalan itu. Diga juga berharap supaya warga Mukomuko tidak mempercayainya. Hanya saja warga tetap diminta waspada.
Senin (22/11) kemarin, petugas BPBD mengecek gudang logistik dan beberapa titik evakuasi tsunami di SP 6 dan SP 2 Kecamatan Air Manjuto. Serta melengkapi rambu-rambu jalur evakuasi tsnumai. Yang jelas nya Pemda telah berbuat dan mempersiapkan segala sesuatunya tentang musibah yang akan terjadi. Warga jangan langsung ngungsi lah kalau belum terjadi gempa, terangnya. (del)
Sumber : Rakyat Bengkulu
Yanzuri mengatakan warga diharapkan tidak usah takut berlebihan. Dia juga meminta warga tidak mempercayai ramalan yang akan mengarah pada kemusrikan. Sebab seorang ahli gempa saja tidak bisa meramalkan kapan terjadi gempa dan hanya bisa meramalkan potensi gempa saja. Sehingga jika mempercayainya akan sama hal nya telah mendahului kehendak sang pencipta.
Kita ini manusia beragama untuk itu kita harus menyerahkannya pada sang pencipta. Jangan terpengaruh dengan isu yang tak benar itu. Yang tak dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya, terang Yanzuri.
Namun untuk waspada tentu diharuskan mengingat lokasi Mukomuko merupakan jalur patahan beberapa lempeng yang rentan terhadap resiko kegempaan. Sehingga jika suatu ketika terjadi musibah gempa dan tsunami bisa segera menyelamatkan diri.
Sementara Kepala BPBD MM Drs. Irsan juga sudah mengetahui isi ramalan itu. Diga juga berharap supaya warga Mukomuko tidak mempercayainya. Hanya saja warga tetap diminta waspada.
Senin (22/11) kemarin, petugas BPBD mengecek gudang logistik dan beberapa titik evakuasi tsunami di SP 6 dan SP 2 Kecamatan Air Manjuto. Serta melengkapi rambu-rambu jalur evakuasi tsnumai. Yang jelas nya Pemda telah berbuat dan mempersiapkan segala sesuatunya tentang musibah yang akan terjadi. Warga jangan langsung ngungsi lah kalau belum terjadi gempa, terangnya. (del)
Sumber : Rakyat Bengkulu
Selasa, 23 November 2010
PROSEDUR PENGANUGERAHAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL
I. PENGERTIAN
Pahlawan Nasional
adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seseorang warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Tindak Kepahlawanan
adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.
Nilai Kepahlawanan
adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan
negara.
Keluarga Pahlawan
adalah suami/isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, orang tua apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga.
II. SUMBER HUKUM
UU No. 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan.
Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
III. KRITERIA
Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya :
Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/ merebut /memper tahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
Datam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran-lampiran antara lain :
Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat.
Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.
Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.
V. TATA CARA PENGUSULAN
Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat.
Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutankepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua BPPD kepada Menteri Sosial RI selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP).
Menteri Sosial RI c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada BPPP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI selaku Ketua Umum BPPP diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan RI guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh Presiden RI dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.
VI. BAGAN TATACARA PENGUSULAN GELAR PAHLAWAN
VII. Yang Berhak dimakamkan di TMPN Utama Kalibata
Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maka yang berhak dimakamkan di TMPN Utama Kalibata adalah :
Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Gelar berupa Pahlawan Nasional.
Warga Negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :
Bintang Republik Indonesia Adipurna;
Bintang Republik Indonesia Adipradana;
Bintang Republik Indonesia Utama;
Bintang Republik Indonesia Pratama;
Bintang Republik Indonesia Nararya.
Warga Negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :
Bintang Mahaputera Adipurna;
Bintang Mahaputera Adipradana;
Bintang Mahaputera Utama;
Bintang Mahaputera Pratama;
Bintang Mahaputera Nararya.
Sumber : Kemensos
Pahlawan Nasional
adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seseorang warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Tindak Kepahlawanan
adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.
Nilai Kepahlawanan
adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan
negara.
Keluarga Pahlawan
adalah suami/isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, orang tua apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga.
II. SUMBER HUKUM
UU No. 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan.
Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
III. KRITERIA
Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya :
Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/ merebut /memper tahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
Datam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran-lampiran antara lain :
Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat.
Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.
Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.
V. TATA CARA PENGUSULAN
Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat.
Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutankepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua BPPD kepada Menteri Sosial RI selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP).
Menteri Sosial RI c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada BPPP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI selaku Ketua Umum BPPP diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan RI guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh Presiden RI dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.
VI. BAGAN TATACARA PENGUSULAN GELAR PAHLAWAN
VII. Yang Berhak dimakamkan di TMPN Utama Kalibata
Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maka yang berhak dimakamkan di TMPN Utama Kalibata adalah :
Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Gelar berupa Pahlawan Nasional.
Warga Negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :
Bintang Republik Indonesia Adipurna;
Bintang Republik Indonesia Adipradana;
Bintang Republik Indonesia Utama;
Bintang Republik Indonesia Pratama;
Bintang Republik Indonesia Nararya.
Warga Negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni :
Bintang Mahaputera Adipurna;
Bintang Mahaputera Adipradana;
Bintang Mahaputera Utama;
Bintang Mahaputera Pratama;
Bintang Mahaputera Nararya.
Sumber : Kemensos
DAFTAR NAMA PAHLAWAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
O | Nama | SK Presiden | Asal Daerah / Daerah Pengusul | Ket |
1. | Abdul Muis 1883 - 1959 | 218 Tahun 1959 30 - 8 - 1959 | Sumatera Barat | |
2. | Ki Hadjar Dewantoro 1889 - 1959 | 305 Tahun 1959 28 - 11 - 1959 | D.I. Yogyakarta | |
3. | Surjopranoto 1871 – 1959 | 310 Tahun 1959 30 – 11 - 1959 | D.I. Yogyakarta | |
4. | Mohammad Hoesni Thamrin 1894 - 1941 | 175 Tahun 1960 28 – 7 - 1960 | DKI Jakarta | |
5. | K.H. Samanhudi 1878 - 1956 | 590 Tahun 1961 9 – 11 - 1961 | Jawa Tengah | |
6. | H.O.S. Tjokroaminoto 1883 - 1934 | 590 Tahun 1961 9 – 11 - 1961 | Jawa Timur | |
7. | Setyabudi 1897 - 1950 | 590 Tahun 1961 9 – 11 - 1961 | Jawa Timur | |
8. | Si Singamangaradja XII 1849 - 1907 | 590 Tahun 1961 9 – 11 - 1961 | Sumatera Utara | |
9. | Dr.G.S.S.J.Ratulangi 1890 - 1949 | 590 Tahun 1961 9 – 11 - 1961 | Sulawesi Utara | |
10. | Dr. Sutomo 1888 - 1938 | 657 Tahun 1961 27 – 12 - 1961 | Jawa Timur | |
11. | K.H. Ahmad Dahlan 1868 - 1934 | 657 Tahun 1961 27 – 12 - 1961 | D.I. Yogyakarta | |
12. | K.H. Agus Salim 1884 - 1954 | 657 Tahun 1961 27 – 12 - 1961 | Sumatera Barat | |
13. | Jenderal Gatot Subroto 1907 - 1962 | 222 Tahun 1962 18 – 6 1962 | Jawa Tengah | |
14. | Sukardjo Wirjopranoto 11903 - 1962 | 342 Tahun 1962 29 – 10 - 1962 | Jawa Tengah | |
15. | Dr. Ferdinand Lumban Tobing 1899 - 1962 | 361 Tahun 1962 17 – 11 - 1962 | Sumatera Utara | |
16. | K.H. Zainul Arifin 1909 - 1963 | 35 Tahun 1963 4 – 3 - 1963 | Sumatera Utara | |
17. | Tan Malaka 1884-1949 | 53 Tahun 1963 28 – 3 - 1963 | Sumatera Utara | |
18. | MGR A.Sugiopranoto, S.J. 1896 - 1963 | 152 Tahun 1963 26 – 7 - 1963 | Jawa Tengah | |
19. | Ir. H. Djuanda Kartawidjaja 1911 - 1963 | 244 Tahun 1963 29 – 11 - 1963 | Jawa Tengah | |
20. | Dr. Sahardjo, SH 1909 - 1963 | 245 Tahun 1963 29 – 11 - 1963 | Jawa Tengah | |
21. | Tjuk Njak Dhien 1850 - 1908 | 106 Tahun 1964 2 – 5 - 1964 | D. I. Aceh | |
22. | Tjut Meutia 1870 | 107 Tahun 1964 2 – 5 - 1964 | D. I. Aceh | |
23. | Raden Adjeng Kartini 1879 - 1904 | 108 Tahun 1964 2 – 5 - 1964 | Jawa Tengah | |
24. | Dr. Tjiptomangunkusumo 1886 - 1943 | 109 Tahun 1964 2 – 5 - 1964 | Jawa Tengah | |
25. | H. Fachruddin 1890 - 1929 | 162 Tahun 1964 26 – 6 - 1964 | D.I. Yogyakarta | |
26. | K.H. Mas Mansur 1896 - 1946 | 162 Tahun 1964 26 – 6 - 1964 | Jawa Timur | |
27. | Alimin 1889 - 1964 | 163 Tahun 1964 26 – 6 - 1964 | Jawa Tengah | |
28. | Dr. Muwardi 1907 - 1948 | 190 Tahun 1964 4 – 8 - 1964 | Jawa Tengah | |
29. | K.H. Abdul Wahid Hasjim 1914 - 1953 | 206 Tahun 1964 24 – 8 - 1964 | Jawa Timur | |
30. | Sri Susuhunan Pakubuwono VI 1807 - 1849 | 294 Tahun 1964 17 –11 - 1964 | Jawa Tengah | |
31. | K.H. Hasjim Asjarie 1875 - 1947 | 294 Tahun 1964 17 –11 - 1964 | Jawa Timur | |
32. | Gubernur Surjo 1896 - 1948 | 294 Tahun 1964 17 –11 - 1964 | Jawa Timur | |
33. | Jenderal Soedirman 1916 - 1950 | 314 Tahun 1964 10 – 12 – 1964 | Jawa Tengah | |
34. | Jenderal Oerip Soemohardjo 1893 - 1948 | 314 Tahun 1964 10 – 12 – 1964 | Jawa Tengah | |
35. | Prof. Dr. Soepomo, SH. 1903 - 1958 | 123 Tahun 1965 14 – 5 - 1965 | Jawa Tengah | |
36. | Dr. Koesoemah Atmadja, SH. 1898 - 1952 | 124 Tahun 1965 14 – 5 - 1965 | Jawa Barat | |
37. | Jend. TNI. Anm. Achmad Yani 1922 - 1965 | 111 /KOTI/1965 5 – 10 - 1965 | Jawa Tengah | |
38. | Let. Jen. TNI. Anm. Soeprapto 1920 - 1965 | 111 /KOTI/1965 5 – 10 - 1965 | Jawa Tengah | |
39. | Let.Jen.TNI.Anm.M.T. Harjono 1924 – 1965 | 111 / KOTI/1965 5 – 10 – 1965 | Jawa Timur | |
40. | Let.Jen.TNI.Anm. S. Parman 1918 - 1965 | 111/ KOTI/ 1965 5 – 10 – 1965 | Jawa Tengah | |
41 | Mayjen. TNI. Anm.D.I. Pandjaitan. 1925-1965 | 111/Koti/1965 5-10-1965 | Sumatra Utara | |
42. | Mayjen.TNI.Anm.Soetojo Siswomihardjo. 1922-1965 | 111/Koti/1965 5-10-1965 | Jawa Tengah | |
43. | Kapten.CZI. Anm.Pierre Tendean 1939-1965 | 111/Koti/1965 5-10-1965 | D.K.I. Jakarta | |
44. | Brigadir Polisi Anm. Karel Sasuit Tubun 1928-1965 | 114/Koti/1965 5-10-1965 | M a l u k u | |
45. | Brigjen. TNI. Anm. Katamso 1923-1965 | 118/Koti/1965 19-10-1965 | D.I. Yogyakarta | |
46. | Kol.Inf.Anm.Sugiono 1926-1965 | 118/Koti/1965 19-10-1965 | D.I. Yogyakarta | |
47. | Sutan Sjahrir 1909-1966 | 76 Tahun 1966 9-4-1966 | Sumatra Barat | |
48. | Laksamana Laut R.E.Martadinata 1921-1966 | 220 Tahun 1966 7-10-1966 | Jawa Barat | |
49. | Raden Dewi Sartika 1884-1947 | 252Tahun 1966 1-2-1966 | Jawa Barat | |
50. | Prof.Dr.W.Z.Johannes 1895-1952 | 06/TK/1968 27-3-1968 | Nusa Tenggara Timur | |
51. | Pangeran Antasari 1809-1892 | 06/TK/1968 27-3-1968 | Kalimantan Selatan | |
52. | Serda.KKO. Anm.Djanatin Alias Osman Bin Haji Mohammad Ali 1943-1968 | 050/TK/1968 17-10-1968 | Jawa Timur | |
53. | Kopral.KKO.Anm.Harun Bin Said Alias Tahir 1947-1968 | 050/TK/1968 17-10-1968 | Jawa Timur | |
54. | Jend.TNI.Anm. Basuki Rachmat 1921-1968 | 01/TK/1969 9-1-1969 | Jawa Timur | |
55. | A.F. Lasut 1918-1949 | 012/TK/1969 20-5-1969 | Sulawesi Utara | |
56. | Martha Christina Tijahahu 1800-1818 | 012/TK/1969 20-5-1969 | M a l u k u | |
57. | Maria Walanda Maramis 1872-1924 | 012/TK/1969 20-5-1969 | Sulawesi Utara | |
58. | S u p e n o 1916-1949 | 39/TK/1970 13-7-1970 | Jawa Tengah | |
59. | Sultan Ageng Titajasa 1631-1683 | 45/TK/1970 1-8-1970 | Jawa Barat | |
60. | W.R. Soepratman 1903-1938 | 016/TK/1971 20-5-1971 | Jawa Timur | |
61. | Nyai Achmad Dachlan 1872-1946 | 042/TK/1971 22-9-1971 | D.I. Yogyakarta | |
62. | K.H. Zainal Moestafa 1907-1944 | 064/TK/1972 6-11-1972 | Jawa Barat | |
63. | Sultan Hasanuddin 1631-1670 | 087/TK/1973 6-11-1973 | Sulawesi Selatan | |
64. | Kapitan Pattimura 1783-1817 | 087/TK/1973 6-11-1973 | M a l u k u | |
65. | Pangeran Diponegoro 1785-1855 | 087/TK/1973 6-11-1973 | D.I. Yogyakarta | |
66. | Tuanku Imam Bondjol 1772-1864 | 087/TK/1973 6-11-1973 | Sumatra Barat | |
67. | Teuku Tjik Ditiro 1836-1891 | 087/TK/1973 6-11-1973 | D.I.Aceh | |
68. | Teuku Umar 1854-1899 | 087/TK/1973 6-11-1973 | D.I. Aceh | |
69. | DR. Wahidin Soedirohoesodo 1852-1917 | 088/TK/1973 6-11-1973 | D.I. Yogyakarta | |
70. | R. Otto Iskandardinata 1897-1945 | 088/TK/1973 6-11-1973 | Jawa Barat | |
71. | Robert Wolter Monginsidi 1925-1949 | 088/TK/1973 6-11-1973 | Sulawesi Utara | |
72. | Prof. Mohammad Yamin, SH 1903-1962 | 088/TK/1973 6-11-1973 | Sumatra Barat | |
73. | Laksda.TNI.Anm. Josaphat Soedarso 1925-1962 | 088/TK/1973 6-11-1973 | Jawa Tengah | |
74. | Prof.DR.R. Soeharso 1912-1971 | 088/TK/1973 6-11-1973 | Jawa Tengah | |
75. | Marsda. TNI.Anm.Prof. DR. Abdulrachman Saleh 1909-1947 | 071/TK/1974 9-11-1974 | D.I.Yogyakarta | |
76.. | Marsda, TNI Anm. Mas Agustinus Adisutjipto 1916-1947 | 071/TK/1974 9-11-1974 | D.I.Yogyakarta |
NO | Nama | SK Presiden | Asal Daerah / Daerah Pengusul | Ket |
78. | Nji Ageng Serang 1752-1828 | 084/TK/1974 13-12-1974 | Jawa Tengah | |
79. | H.Rasuna Said 1910-1965 | 084/TK/1974 13-12-1974 | Sumatra Barat | |
80. | Marsda.TNI.Anm.Abdul Halim Perdana Kusuma. 1922-1947 | 063/TK/1975 9-8-1975 | Jawa Timur | |
81. | Marsma. TNI. Anm.R.Iswahjudi 1918-1949 | 063/TK/1975 9-8-1975 | Jawa Timur | |
82. | Kol.TNI.Anm.I.Gusti Ngurah Rai 1917-1946 | 063/TK/1975 9-8-1975 | B a l i | |
83. | Soeprijadi 1925-1945 | 063/TK/1975 9-8-1975 | Jawa Timur | |
84. | Sultan Agung Anyokrokusumo 1591-1645 | 106/TK/1975 3-11-1975 | D.I. Yogyakarta | |
85. | Untung Surapati 1660-1706 | 106/TK/1975 3-11-1975 | Jawa Timur | |
86. | Tengku Amir Hamzah 1911-1946 | 106/TK/1975 3-11-1975 | Sumatra Utara | |
87. | Sultan Thaha Sjaifuddin 1816-1904 | 079/TK/1977 24-10-1977 | Jambi | |
88. | Sultan Mahmud Badaruddin II 1767-1852 | 063/TK/1984 29-10-1984 | Sumatra Selatan | |
89. | Dr.Ir.Soekarno 1901-1970 | 081/TK/1986 23-10-1986 | Jawa Timur | |
90. | DR. H. Moh. Hatta 1902-1980 | 081/TK/1986 23-10-1986 | Sumatra Barat | |
91. | R.P. Soeroso 1893-1981 | 082/TK/1986 23-10-1986 | Jawa Timur | |
92. | Radin Inten II 1834-1856 | 082/TK/1986 23-10-1986 | Lampung | |
93. | Pangeran Sambernyowo (KGPAA Mangkunegoro I ) 1725-1795 | 048/TK/1988 17-8-1988 | Jawa Tengah | |
94. | Sri Sultan Hamengkubuwono IX 1912-1988 | 053/TK/1990 30-7-1990 | D.I. Yogyakarta | |
95. | Sultan Iskandar Muda 1593 - 1636 | 077 /TK/ 1993 14- 9-1993 | D.I. Aceh | |
96. | I Gusti Ketut Jelantik - 1849 | 077 /TK/ 1993 14- 9-1993 | B a l i | |
97. | Frans Kaisiepo 1921 - 1979 | 077 /TK/ 1993 14- 9-1993 | Irian Jaya | |
98. | Silas Papare 1918 - 1978 | 077 /TK/ 1993 14- 9-1993 | Irian Jaya | |
99. | Marthen Indey 1912 - 1986 | 077 /TK/ 1993 14- 9-1993 | Irian Jaya | |
100. | Nuku Muhammad Amiruddin Kaicil Paparangan 1738 - 1805 | 071 /TK/ 1995 7 – 8 - 1995 | M a l u k u | |
101. | Tuanku Tambusai 1784 - 1882 | 071 /TK/ 1995 7 – 8 - 1995 | R I a u | |
102. | Syekh Yusuf Tajul Khalwati 1626 - 1699 | 071 /TK/ 1995 7 – 8 - 1995 | Sulawesi Selatan | |
103. | Ny. Hj. Fatimah Siti Hartinah Soeharto 1923 - 1996 | 060 / TK/ 1996 30 – 7 - 1996 | Surakarta | |
104. | Raja Haji Fisabilillah 1727 - 1784 | 072 / TK / 1997 11 – 8 - 1997 | R I a u | |
105. | H. Adam Malik 1917 - 1984 | 107 / TK / 1998 6 – 11 - 1998 | Jakarta | |
106. | Tjilik Riwut 1918 - 1987 | 108 / TK / 1998 6 – 11 - 1998 | Kalimantan Tengah | |
107. | La Maddukelleng 1700 - 1765 | 109 / TK / 1998 6 – 11 - 1998 | Sulawesi Selatan | |
108. | Sultan Asyaidis Syarif Kasim Sani Abdul Jalil Syarifuddin ( Syarif Kasim II ) 1893 - | 109/ TK / 1998 6 – 11 - 1998 | Riau | |
109. | H. Ilyas Yacoub 1903 - 1958 | 074 / TK / 1999 13 – 8 - 1999 | Sumatera Barat | |
110. | Prof. DR. Hazairin, SH 1906 - 1975 | 074 / TK / 1999 13 – 8 - 1999 | Bengkulu | |
111. | Abdul Kadir Gelar Raden Tumenggung Setia Pahlawan | 114 / TK / 1999 13 - 10 - 1999 | Kalimantan Barat | |
112. | Hj. Fatmawati Soekarno 1923 - 1980 | 118 / TK / 2000 4 – 11 - 2000 | Bengkulu | |
113. | Ranggong Daeng Romo 1915 - 1947 | 109 / TK / 2001 3 – 11 - 2001 | Sulawesi Selatan | |
114. | Brigjen TNI ( Purn ) H. Hasan Basry , 1923 - 1984 | 110 / TK / 2001 3 – 11 - 2001 | Kalimantan Selatan | |
115. | Jenderal Besar TNI A.H. Nasution (1918 – 2000 ) | 073/TK/2002 6 – 11 - 2002 | DKI Jakarta | |
116. | Jenderal TNI GPH Djatikusumo ( 1917 - 1992 ) | 073/TK/2002 6 – 11 - 2002 | DKI Jakarta | |
117. | Andi Djemma ( 1935 – 1965 ) | 073/TK/2002 6 – 11 - 2002 | Sulawesi Selatan | |
118. | Pong Tiku ( 1846 – 1907 ) | 073/TK/2002 6 – 11 - 2002 | Sulawesi Selatan | |
119. | Prof. Mr. Iwa Kusuma Sumantri ( 1899 – 1971 ) | 073/TK/2002 6 – 11 - 2002 | Jawa Barat | |
120. | H. Nani Wartabone ( 1907 – 1986 ) | 085/TK/TH 2003 6 –11-2003 | Gorontalo | |
121. | Maskoen Soemadiredja ( 1907 – 1986 ) | 089/TK/TH 2004 5-11-2004 | Jawa Barat | |
122. | Andi Mappanyukki ( 1885 – 1967 ) | 089/TK/TH 2004 5-11-2004 | Sulawesi Selatan | |
123. | Raja Ali Haji ( 1809 – 1870 ) | 089/TK/TH 2004 5-11-2004 | Kepulauan Riau | |
124. | K.H. Ahmad Rifa’I ( 1786 - 1870 ) | 089/TK/TH 2004 5-11-2004 | Jawa Tengah | |
125. | Gatot Mangkoepradja ( 1896 - 1968 ) | 089/TK/TH 2004 5-11-2004 | Jawa Barat | |
126. | Ismail Marzuki ( 1914 – 1958 ) | 089/TK/TH 2004 5-11-2004 | DKI Jakarta | |
127. | Kiras Bangun (Garamata) (1852-1942) | 082/TK/TH 2005 7-11-2005 | Sumatera Utara | |
128. | Bagindo Azizchan (1910-1947) | 082/TK/TH 2005 7-11-2005 | Sumatera Barat | |
129. | Andi Abdullah Bau Massepe 1918-1947 | 082/TK/TH 2005 7-11-2005 | Sulawesi Selatan | |
130. | Teuku H. Muhammad Hasan | 085/TK/TH 2006 3-11-2006 | Aceh | |
131. | Tirto Adhi Soeryo | 085/TK/TH 2006 3-11-2006 | Jawa Barat | |
132. | KH. Noer Ali | 085/TK/TH 2006 3-11-2006 | Jawa Barat | |
133. | Pajongga Daeng Ngalle | 085/TK/TH 2006 3-11-2006 | Sulawesi Selatan | |
134. | Opu Daeng Risadju | 085/TK/TH 2006 3-11-2006 | Sulawesi Selatan | |
135. | Izaak Huru Doko | 085/TK/TH 2006 3-11-2006 | NTT | |
136. | Hamengkubuwono I | 085/TK/TH 2006 3-11-2006 | Yogyakarta | |
137. | Sultan Daeng Radja | 085/TK/TH 2006 3-11-2006 | Sulawesi Selatan | |
138. | Mayjen TNI (Purn) dr. Adnan Kapau Gani | 066/TK/TH 2007 6-11-2007 | Sumatera Selatan | |
139. | Mr. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung | 066/TK/TH 2007 6-11-2007 | D.I. Yogyakarta | |
140. | Mayjen TNI (Purn) Prof Dr. Moestopo | 066/TK/TH 2007 6-11-2007 | Jawa Timur | |
141. | Brigjen TNI (Anm) Ignatius Slamet Rijadi | 066/TK/TH 2007 6-11-2007 | Jawa Tengah | |
142. | DR. Mohammad Natsir | 041/TK/TH 2008 6-11-2008 | Sumatera Barat | |
143. | KH. Abdul Halim | 041/TK/TH 2008 6-11-2008 | Jawa Barat | |
144. | Sutomo (Bung Tomo) | 041/TK/TH 2008 6-11-2008 | Jawa Timur | |
145. | Laksamana Muda TNI Jahja Daniel Dharma (John Lie) | 058/TK/TH 2009 6-11-2009 | Sulawesi Utara | |
146. | Prof. DR. Ir. Herman Johannes | 058/TK/TH 2009 6-11-2009 | NTT | |
147. | Prof.MR. Achmad Subardjo | 058/TK/TH 2009 6-11-2009 | DKI Jakarta |
Jumlah Pahlawan Nasional laki-laki : 135 orang
Jumlah Pahlawan Nasional perempuan : 12 orang
Jumlah Pahlawan Nasional yang berasal dari kalangan TNI/POLRI : 34 orang
Jumlah Pahlawan Nasional perempuan : 12 orang
Jumlah Pahlawan Nasional yang berasal dari kalangan TNI/POLRI : 34 orang
Jakarta, Januari 2010 Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial |
Sumber : Kemensos
Gayus Halomoan Tambunan
Ia pegawai pajak golongan IIIA yang gajinya berkisar Rp 1,6 sampai Rp 1,8 juta/bulan
Usianya masih 30 tahun. Tapi sepak terjangnya sudah menggegerkan Mabes Polri. Gayus Halomoan Tambunan, belakangan ini namanya santer disebut sebagai makelar kasus pajak yang ditangani tidak sesuai aturan alias penuh rekayasa. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah jenderal di kepolisian.
Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.
Dalam kasus pajak ini Gayus dibidik Polri dengan 3 pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, namun di persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Belakangan dia dibebaskan.
Uang sebanyak itu tentu saja mengejutkan menilik Gayus hanya pegawai pajak golongan IIIA. Dirjen Pajak Mochmamad Tjiptardjo pun tidak kalah terkejutnya.
Sebagai perbandingan, gaji PNS golongan IIIA dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun hanya berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan. Namun angka ini belum memperhitungkan tunjangan menyusul adanya remunerasi di Ditjen pajak
Di kantor pusat pajak, Gayus memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Namun seiring merebaknya kasus markus ini, jabatan Gayus langsung dicopot. Dia kini hanya menjadi pegawai pajak biasa. Seharian kemarin Gayus menjalani pemeriksaan di Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumbaer Daya Aparatur (KISDA) Pajak.
Sejauh ini Gayus memang masih menjadi pegawai pajak. Ditjen Pajak belum mengambil tindakan memecatnya karena menilai kasusnya masih simpang siur. Rekeningnya juga masih diperiksa, apakah dana itu terkait pekerjaannya atau tidak.
Gayus sendiri sebelumnya menegaskan, uang miliknya sebanyak Rp 395 juta sudah disita karena kasus penggelapan. Sedangkan sisanya yang Rp 24 miliar dibantah untuk bancakan para polisi. Uang itu kata dia ditarik untuk pelaksanaan proyek milik teman bisnisnya yang tinggal di Batam, Andi Kosasih, yang akan membuat ruko di Jakarta Utara.
Gayus mengaku hubungannya dengan Andi sangat dekat sebagai partner bisnis, mulai dari properti, tambang, dan lainnya. Karena itu ia menganggap wajar uang sebesar itu dititipkan kepada dia. Namun Susno Duadji tetap yakin ada praktik markus dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Vonis ringan terhadapnya adalah salah satu bukti yang tidak terbantahkan.
•
Sumber : VIVAnews
Usianya masih 30 tahun. Tapi sepak terjangnya sudah menggegerkan Mabes Polri. Gayus Halomoan Tambunan, belakangan ini namanya santer disebut sebagai makelar kasus pajak yang ditangani tidak sesuai aturan alias penuh rekayasa. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah jenderal di kepolisian.
Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.
Dalam kasus pajak ini Gayus dibidik Polri dengan 3 pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, namun di persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Belakangan dia dibebaskan.
Uang sebanyak itu tentu saja mengejutkan menilik Gayus hanya pegawai pajak golongan IIIA. Dirjen Pajak Mochmamad Tjiptardjo pun tidak kalah terkejutnya.
Sebagai perbandingan, gaji PNS golongan IIIA dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun hanya berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan. Namun angka ini belum memperhitungkan tunjangan menyusul adanya remunerasi di Ditjen pajak
Di kantor pusat pajak, Gayus memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Namun seiring merebaknya kasus markus ini, jabatan Gayus langsung dicopot. Dia kini hanya menjadi pegawai pajak biasa. Seharian kemarin Gayus menjalani pemeriksaan di Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumbaer Daya Aparatur (KISDA) Pajak.
Sejauh ini Gayus memang masih menjadi pegawai pajak. Ditjen Pajak belum mengambil tindakan memecatnya karena menilai kasusnya masih simpang siur. Rekeningnya juga masih diperiksa, apakah dana itu terkait pekerjaannya atau tidak.
Gayus sendiri sebelumnya menegaskan, uang miliknya sebanyak Rp 395 juta sudah disita karena kasus penggelapan. Sedangkan sisanya yang Rp 24 miliar dibantah untuk bancakan para polisi. Uang itu kata dia ditarik untuk pelaksanaan proyek milik teman bisnisnya yang tinggal di Batam, Andi Kosasih, yang akan membuat ruko di Jakarta Utara.
Gayus mengaku hubungannya dengan Andi sangat dekat sebagai partner bisnis, mulai dari properti, tambang, dan lainnya. Karena itu ia menganggap wajar uang sebesar itu dititipkan kepada dia. Namun Susno Duadji tetap yakin ada praktik markus dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Vonis ringan terhadapnya adalah salah satu bukti yang tidak terbantahkan.
•
Sumber : VIVAnews
SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL (STKS) BANDUNG
PROFIL
VISI DAN MISI
Visi STKS Bandung
Misi STKS Bandung
Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Pekerjaan Sosial
Melakukan Penelitian Kesejahteraan Sosial
Menyelenggarakan dan meningkatkan pelayanan sosial melalui Pengabdian kepada Masyarakat
Menyelenggarakan kerjasama dalam dan luar negeri
SASARAN
Dosen dan Kurikulum
DOSEN
Dosen Tetap Jurusan PSM :
· Drs. Bambang Sugeng, M.P.
· Dra. Hj. Neni Kusumawardhani, M.S.
· Dra. Hj. Meilani Dewi S., M.S.
· Dra. Hj. Nurani Kusnadi, M.Si.
· Dra. Hj. Emilia Hambali, M.P.
· Dra. Ellya Susilowati, M.Si.
· Drs. Dede Kuswanda, M.Si.
· Drs. Edi Suhanda, M.Si.
· Dra. Ella Nurlela, M.Si.
· Dra. Hj. Ernalia Lia Syaodih, M.Si.
· Dra. Teta Riasih, M.P.
· Dra. Hj. Susilawati, M.Si.
· Dra. Dwi Yuliani, M.Si.
· Dra. Lina Favourita S., M.Si.
· Dra. Tuti Kartika, M.Si.
· Drs. Suradi, M.Si.
· Dra. Nurjanah, M.Pd.
· Dra. Rokna Murni, M.P.
· Drs. M. Ilyas, M.Ag. M.P.S.Sp.
· Dra. Hj. Decky Irianti, M.P.
· Dra. Endah Dwi Winarni, M.Si.
· Hj. Diana, SE, M.P.
· Dra. Yuti Sri Ismudiyati, M.Si.
· Edi Suharto, M.Sc. Ph.D
· Drs. Aribowo, M.Si
· Dr. TM. Marwanti, M.Si.
· Drs. Aries Effendi Ilyas, MP.
· Dr. Didiet Widiowati, M.Si.
· Dr. Bambang Rustanto, M.Hum.
· Drs. Ramli, M.Pd.
· Dra. Popon Sutarsih, M.Pd.
· Dra. R. Betty Widhiaharti, M.Si.
· Aep Rusmana, S.Sos, M.Si.
· Dra. Yana Sundayani, M.Pd
Dosen Tetap Jurusan REHSOS :
· Dr. Herry Koswara, M.Si.
· Dr. Hj. Carolina Nitimihardjo, M.S.
· Drs. Nono Sutisna, M.H.
· Drs. Sri Widodo PS, M.Si.
· Dra. Hj. Meiti Subardhini, M.Si
· Drs. A. Nelson Aritonang, M.S.S.W.
· Dra. Krisna Dewi, M.Si.
· Drs. Bambang Indrakentjana, M.Pd.
· Drs. Epi Supiadi, M.Si.
· Dra. Dorang Luhpuri, SIP, M.S.W.
· Dra. Nurrohmi, M.Pd.
· Drs. Suhendar, M.P.
· Nurhayani Lubis, SH, M.Pd.
· Dra. Milly Mildawati, M.P.
· Dra. Uke Hani Rasalwati, M.Si.
· Drs. Jumayar Marbun, M.Si.
· Dr. Tukino, M.Si.
· Dra. Ami Maryami
· Dr. Kanya Eka Santi, M.S.W.
· Dr. R. Enkeu Agiati, M.Si.
· Drs. Rosyikin, M.Pd.
· Dra. Eni Rahayuningsih, M.P.
· Dra. Nenden Rainy Sundary, M.P.
· Drs. Ajat Sudrajat, M.P.
· Adi Fahrudin, Ph.D.
· Dra. Denti Kardeti, M.Si.
· Dra. Dayne Trikora Wardhani
· Drs. Aam Muharam, M.Si.
· Dra. Yeane EM.Tungga, M.S.W.
· Dra. Kormauli Simanihuruk, M.Si.
· Dra. Paulmaris Yolanda Pella, M.Si.
· Drs. Catur Herry Wibawa, M.M.
· Dra. Rini Hartini RA, M.Pd.
· Moch. Zaenal Hakim, A.Ks, M.Si.
· Dra Hj. Enung Huripah, M.Pd.
· Dra. Ayi Haryani, M.Pd.
KURIKULUM
PROGRAM PASCA SARJANA
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI (SPESIALIS-1)
PEKERJAAN SOSIAL DASAR
VISI
MISI
Lembaga Penelitian
a. Lembaga Studi Pembangunan (LSP)
c. Pusat Kajian Perempuan dan Keluarga (PUSKAPEGA)
d. Pusat Kajian Kelembagaan Lokal dan Pelayanan Masyarakat
e. Pusat Kajian Disabilitas
f. Pusat Kajian NAPZA dan HIV-AIDS
g. Pusat Kajian Lanjut Usia
h. Pusat Kajian Komunitas Adat
Lembaga Pengabdian Masyarakat
2. Kelembagaan Sosial Masyarakat (KSM)
3. NAPZA
4. HIV-AIDS
5. Perempuan
6. Aging Centre
7. Bencana dan Pengungsi
8. Keluarga
9. Disabilitas
10. Anak
11. Komunitas Adat Terpencil (KAT)
Lokasi Kampus Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung
Jl.Ir.H.Juanda No.367 Bandung Jawa Barat-Indonesia 40135
Telp : +6222-2504838
Fax : +6222-2502962
e-mail : humas@stks.ac.id
Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Sosial RI yang menyelenggarakan program pendidikan Diploma IV Pekerjaan Sosial dan Program Pascasarjana Spesialis Pekerjaan Sosial. STKS berdiri sejak tahun 1964 sebagai peningkatan dari Kursus Kejuruan Sosial Tingkat Tinggi (KKST) dan berjangka waktu pendidikan selama 2 (dua) tahun, yang sebelumnya berbentuk Kursus Dasar Sosial A (KDSA) yang didirikan tahun 1957 dan berjangka waktu pendidikan selama 1 (satu) tahun. Sampai dengan tahun 1970, STKS Bandung hanya menyelenggarakan pendidikan Profesional Pekerjaan Sosial Tingkat Sarjana Muda. Pada tahun 1971 Program Pendidikan STKS ditingkatkan dengan dibukanya program sarjana (S1). Dengan adanya ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang dihapuskannya program sarjana muda, maka sejak tahun 1985 selain jenjang pendidikan S1, STKS juga menyelenggarakan program pendidikan jenjang Diploma III, kemudian jenjang pendidikan program Diploma IV dimulai sejak tahun akademik 1989/1990.
Sampai tahun 2007, jumlah lulusan STKS sebanyak 10.627 orang, terdiri atas lulusan program pendidikan KDSA, KKST, Sarjana Muda, Diploma III, Sarjana (S1) dan Diploma IV, serta Pascasarjana (S2). Alumni STKS Bandung tersebar di berbagai instansi pemerintah, swasta maupun lembaga-lembaga internasional (UNHCR, UNICEF, UNDP, UNOCHA dll.).
Pada tanggal 18 Januari 2001 status STKS sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2001. Adapun Organisasi dan Tata Kerja STKS Bandung dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 24 PEG-HUK/2002, dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 51/HUK/2006 tentang Statuta STKS Bandung.
Disamping itu, berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI Nomor: 15/D/T/05 tanggal 10 Januari 2005, mulai tahun akademik 2006 Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung menyelenggarakan Program Studi Profesi Pekerjaan Sosial (Spesialis-1/Sp-1). Program Pendidikan Spesialis-1 (Sp-1) Pekerjaan Sosial ini meliputi 2 (dua) konsentrasi yaitu Konsentrasi Pekerjaan Sosial Sosial Klinis dan Konsentrasi Pekerjaan Sosial Komunitas.
Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 005/BAN-PT/Ak-II/Dpl-IV/XII/2005 tanggal 8 Desember 2005, tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi Untuk Program Diploma IV (D-IV) Di Perguruan Tinggi, peringkat akreditasi untuk STKS Bandung adalah "A".
VISI DAN MISI
Visi STKS Bandung
Pada tahun 2010 Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung sebagai Pusat Pengembangan Ilmu dan Aplikasi Teknologi Pekerjaan Sosial
Misi STKS Bandung
Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Pekerjaan Sosial
Melakukan Penelitian Kesejahteraan Sosial
Menyelenggarakan dan meningkatkan pelayanan sosial melalui Pengabdian kepada Masyarakat
Menyelenggarakan kerjasama dalam dan luar negeri
SASARAN
Besarnya potensi sasaran calon mahasiswa STKS dari pegawai Depsos RI, pegawai pemerintah daerah, didorong pula oleh semakin kompleksnya permasalahan sosial yang sering terjadi di daerah. Permasalahan-permasalahan tersebut seringkali ditangani oleh pihak-pihak atau orang-orang yang kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang kompeten. Oleh karena itu, STKS Bandung mempunyai kewajiban untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia, terutama dalam bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
Selain pegawai pemerintah, potensi sasaran calon mahasiswa juga adalah pegawai Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam penanganan masalah sosial, pegawai panti sosial swasta, yayasan/organisasi Sosial, rumah sakit, industri dan orang/pihak yang ingin mengembangkan wawasan, pengetahuan serta keterampilan Pekerjaan Sosial baik pekerja sosial pada setting mikro maupun makro.
Dosen dan Kurikulum
DOSEN
Tenaga pengajar STKS sebagian besar terdiri atas Tenaga Pengajar Tetap (95%) yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial dan ilmu-ilmu Sosial lainnya dengan kualifikasi pendidikan S2 dan S3 serta Tenaga Pengajar Tidak Tetap yang berasal dari perguruan Tinggi di Kota Bandung.
Dosen Tetap Jurusan PSM :
· Drs. Bambang Sugeng, M.P.
· Dra. Hj. Neni Kusumawardhani, M.S.
· Dra. Hj. Meilani Dewi S., M.S.
· Dra. Hj. Nurani Kusnadi, M.Si.
· Dra. Hj. Emilia Hambali, M.P.
· Dra. Ellya Susilowati, M.Si.
· Drs. Dede Kuswanda, M.Si.
· Drs. Edi Suhanda, M.Si.
· Dra. Ella Nurlela, M.Si.
· Dra. Hj. Ernalia Lia Syaodih, M.Si.
· Dra. Teta Riasih, M.P.
· Dra. Hj. Susilawati, M.Si.
· Dra. Dwi Yuliani, M.Si.
· Dra. Lina Favourita S., M.Si.
· Dra. Tuti Kartika, M.Si.
· Drs. Suradi, M.Si.
· Dra. Nurjanah, M.Pd.
· Dra. Rokna Murni, M.P.
· Drs. M. Ilyas, M.Ag. M.P.S.Sp.
· Dra. Hj. Decky Irianti, M.P.
· Dra. Endah Dwi Winarni, M.Si.
· Hj. Diana, SE, M.P.
· Dra. Yuti Sri Ismudiyati, M.Si.
· Edi Suharto, M.Sc. Ph.D
· Drs. Aribowo, M.Si
· Dr. TM. Marwanti, M.Si.
· Drs. Aries Effendi Ilyas, MP.
· Dr. Didiet Widiowati, M.Si.
· Dr. Bambang Rustanto, M.Hum.
· Drs. Ramli, M.Pd.
· Dra. Popon Sutarsih, M.Pd.
· Dra. R. Betty Widhiaharti, M.Si.
· Aep Rusmana, S.Sos, M.Si.
· Dra. Yana Sundayani, M.Pd
Dosen Tetap Jurusan REHSOS :
· Dr. Herry Koswara, M.Si.
· Dr. Hj. Carolina Nitimihardjo, M.S.
· Drs. Nono Sutisna, M.H.
· Drs. Sri Widodo PS, M.Si.
· Dra. Hj. Meiti Subardhini, M.Si
· Drs. A. Nelson Aritonang, M.S.S.W.
· Dra. Krisna Dewi, M.Si.
· Drs. Bambang Indrakentjana, M.Pd.
· Drs. Epi Supiadi, M.Si.
· Dra. Dorang Luhpuri, SIP, M.S.W.
· Dra. Nurrohmi, M.Pd.
· Drs. Suhendar, M.P.
· Nurhayani Lubis, SH, M.Pd.
· Dra. Milly Mildawati, M.P.
· Dra. Uke Hani Rasalwati, M.Si.
· Drs. Jumayar Marbun, M.Si.
· Dr. Tukino, M.Si.
· Dra. Ami Maryami
· Dr. Kanya Eka Santi, M.S.W.
· Dr. R. Enkeu Agiati, M.Si.
· Drs. Rosyikin, M.Pd.
· Dra. Eni Rahayuningsih, M.P.
· Dra. Nenden Rainy Sundary, M.P.
· Drs. Ajat Sudrajat, M.P.
· Adi Fahrudin, Ph.D.
· Dra. Denti Kardeti, M.Si.
· Dra. Dayne Trikora Wardhani
· Drs. Aam Muharam, M.Si.
· Dra. Yeane EM.Tungga, M.S.W.
· Dra. Kormauli Simanihuruk, M.Si.
· Dra. Paulmaris Yolanda Pella, M.Si.
· Drs. Catur Herry Wibawa, M.M.
· Dra. Rini Hartini RA, M.Pd.
· Moch. Zaenal Hakim, A.Ks, M.Si.
· Dra Hj. Enung Huripah, M.Pd.
· Dra. Ayi Haryani, M.Pd.
KURIKULUM
Jmulah Satuan Kredit Semester (SKS) yang harus ditempuh adalah sebanyak 145 SKS yang tersebar dalam 8 semester
Tenaga pengajar STKS sebagian besar terdiri atas Tenaga Pengajar Tetap (95%) yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial dan ilmu-ilmu Sosial lainnya dengan kualifikasi pendidikan S2 dan S3 serta Tenaga Pengajar Tidak Tetap yang berasal dari perguruan Tinggi di Kota Bandung.
PROGRAM PASCA SARJANA
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI (SPESIALIS-1)
PEKERJAAN SOSIAL DASAR
Era persaingan global dewasa ini cenderung lebih banyak dipersepsi dan dimaknai orang hanya dalam nuansa persoalan ekonomi dan politik semata dibandingkan dengan kalkulasi sosial. Hal ini melahirkan ekses pada semakin kompleksnya permasalahan sosial, baik yang bersifat konvensional maupun kontemporer.
Permasalahan tersebut dapat ditangani secara efektif, apabila menggunakan pendekatan holistik dan komprehensif. Pekerjaan Sosial adalah salah satu profesi yang berkompeten mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut. Permasalahan yang semakin kompleks membutuhkan Pekerja Sosial Spesialis (Spesialized / Skill Social Worker) yang memiliki spesialisasi keahlian dalam penanganan masalah-masalah sosial. Spesialisasi keahlian tersebut mensyaratkan penggunaan pendekatan yang mengintegrasikan sistem, metoda-metoda lanjutan dengan teknik-teknik yang secara empiris tervalidasi serta menggunakan kerangka kerja yang bersifat holistik dan eklektik.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung sebagai pioneer dan center of excellent dalam pendidikan Pekerjaan Sosial di Indonesia berupaya mengembangkan Profesi Pekerjaan Sosial dengan menyelenggarakan Program Pendidikan Spesialis-1 Pekerjaan Sosial.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 15/D/T/05 tanggal 10 Januari 2005, mulai tahun akademik 2006 Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung menerima mahasiswa untuk Program Studi Profesi Pekerjaan Sosial (Spesialis-1/ Sp-1).
Program Pendidikan Spesialis-1 (Sp-1) Pekerjaan Sosial ini meliputi 2 (dua) kosentrasi yaitu Konsentrasi Pekerjaan Sosial Klinis dan Konsentrasi Pekerjaan Sosial Komunitas.
Konsentrasi Pekerjaan Sosial Klinis bertujuan meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan analisis situasi masalah serta kekuatan sosial individu, keluarga, maupun kelompok kecil; Asesmen Psikososial; Terapi Psikososial; Psikopatologi & Pekerjaan Sosial serta mampu menerapkan pendekatan & Teknologi Pekerjaan Sosial Klinis.
Konsentrasi Pekerjaan Sosial Komunitas bertujuan meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan analisis situasi masalah serta kekuatan sosial, sosial organisasi & masyarakat; Analisis Kebijakan dan Perencanaan Sosial; Pengembangan Kelembagaan & Modal Sosial serta mampu menerapkan Pendekatan & Teknologi Pekerjaan Sosial Komunitas.
VISI
Menjadi Lembaga Pendidikan Pascasarjana terkemuka yang menghasilkan Pekerja Sosial Profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian dan nilai Pekerjaan Sosial Spesialis di bidang Pekerjaan Sosial Klinis dan Komunitas.
MISI
Menyelenggarakan pendidikan profesional yang spesifik dan berkualitas dengan pendekatan holistik yang berorientasi pada praktik.
Menghasilkan Pekerja Sosial Spesialis yang memiliki komitmen dan kompetensi di bidang klinis dan komunitas sehingga terwujud profesi yang bermandat, pelaksana yang bermartabat dan pelayanan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Lembaga Penelitian
Lembaga Penelitian STKS ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai serta didukung oleh sumber daya manusia yang sebagian besar berlatar belakang pendidikan magister (S2) dan doktor (S3) di bidang ilmu sosial, khususnya pekerjaan sosial dan berpengalaman secara empiris dalam pembangunan sosial, serta jaringan kerja yang luas akan memudahkan pencapaian tujuan penelitian yang berguna bagi masyarakat.
Saat ini Lemlit STKS mengkonsentrasikan diri pada koleksi data permasalahan pembangunan sosial, kebijakan dan program, model-model penanganan permasalahan sosial dan analisa dampak pembangunan, sebagai fondasi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan pemerintah.
Tidak kurang dari 100 judul penelitian, dengan obyek penelitian yang cukup beragam, telah dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian STKS Bandung.
Dalam rangka lebih memperluas jangkauan dan mempertajam sasaran, Lembaga Penelitian STKS didukung oleh pusat-pusat kajian (Puska) yang mengembangkan diri dalam bidangnya masing-masing. Pusat-pusat kajian tersebut adalah:
a. Lembaga Studi Pembangunan (LSP)
Lembaga Studi Pembangunan STKS Bandung memiliki 3 (tiga) bidang kegiatan yang terdiri atas:
Divisi Pelayanan Sosial dengan tugas utamanya melaksanakan kegiatan pelayanan sosial melalui pengembangan biro jasa pelayanan sosial, mengembangkan konsep pelayanan sosial, melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemberi pelayanan sosial serta mengembangkan laboratorium pelayanan sosial di masyarakat.
Divisi Pengkajian dan Penelitian Masalah Sosial dengan tugas utamanya melaksanakan kegiatan pengkajian dan penelitian sosial, melakukan publikasi hasil-hasil penelitian sosial serta mengembangkan teknik-teknik penelitian sosial.
Divisi Pengembangan Teknologi Pelayanan Sosial dengan tugas utamanya adalah melaksanakan pengembangan teknologi Pelayanan Sosial maupun mengembangkan konsep-konsep pelayanan sosial.
b. Pusat Kajian Bencana dan Pengungsi Pusat Kajian Bencana dan Pengungsi STKS Bandung melaksanakan kajian-kajian terhadap berbagai aspek permasalahan kebencanaan dan pengungsian melalui sudut pandang profesi pekerjaan sosial, sehingga dapat terwujud suatu disiplin spesifik Pekerjaan Sosial dengan Pengungsi, seperti terlibat langsung dalam penanganan pengungsi Korban Gempa dan Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam. Pusat Kajian Bencana dan Pengungsi STKS Bandung dalam perjalanannya telah menjalin kerja sama dengan instansi/lembaga yang terkait dengan kepengungsian, diantaranya adalah: DEPARTEMEN SOSIAL RI, UNHCR, UN-OCHA, UNICEF, DEPARTEMEN DALAM NEGERI RI, BNPB, DEPARTEMEN KESEHATAN RI, DEPARTEMEN KIMPRASWIL RI, BANGUN MITRA SEJATI, CERIC, Universitas-universitas / Perguruan Tinggi Jurusan Kesejahteraan Sosial.
c. Pusat Kajian Perempuan dan Keluarga (PUSKAPEGA)
Cita-cita keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam menggunakan hak azasinya hingga kini masih menjadi perjuangan besar. Peran gender yang dikontruksi secara sosial dan kultural pada kenyataannya telah melahirkan ketidakadilan gender dan cenderung menempatkan perempuan pada posisi yang tersubordinatif.
Berdasarkan permasalahan tersebut dipandang perlu membentuk suatu Pusat Kajian Perempuan dan Keluarga sebagai sarana untuk memberikan kontribusi dalam mengatasi permasalahan keluarga maupun dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
d. Pusat Kajian Kelembagaan Lokal dan Pelayanan Masyarakat
Pelayanan masyarakat sebagai salah satu komponen penting dalam pemenuhan tanggung jawab dan perlindungan pemerintah terhadap warganya akan banyak mengalami privatisasi. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan political care dari policy maker (pemerintah untuk lebih memperhatikan kelompok miskin, rentan, UKM/Koperasi.
e. Pusat Kajian Disabilitas
Upaya penanganan penyandang cacat sampai saat ini sudah banyak dilakukan oleh pihak pemerintah maupun masyarakat, namun dipandang masih bersifat parsial baik yang dilakukan melalui panti maupun non panti. Oleh sebab itu penanganan penyandang cacat harus dilaksanakan secara terpadu, berkesinambungan dan bersifat lintas sektoral. Pusat Kajian Disabilitas STKS Bandung melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penelaahan/pengkajian program pelayanan dan penanganan terhadap disabilitas baik yang dilaksanakan pemerintah, LSM maupun masyarakat.
f. Pusat Kajian NAPZA dan HIV-AIDS
Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI pada Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung, dipandang perlu membentuk organisasi Pusat Kajian NAPZA dan HIV-AIDS STKS Bandung.
Tugas dan fungsi Pusat Kajian NAPZA dan HIV-AIDS Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung adalah melakukan berbagai kajian yang berkaitan dengan NAPZA dan HIV-AIDS serta permasalahannya baik secara teoritis maupun praktis sebagai bahan referensi pendidikan Profesi Pekerjaan Sosial di STKS Bandung pada khususnya dan masyarakat secara umum.
g. Pusat Kajian Lanjut Usia
Bagi lanjut usia yang memiliki kemampuan ekonomi yang mencukupi, kesehatan yang memadai dan memiliki kesiapan untuk memasuki usia tua, mereka dapat merasakan kehidupannya sebagai hal yang menyenangkan. Namun tidak semua lanjut usia dapat melalui kehidupan sehari-harinya dengan cara yang menyenang-kan, karena berbagai faktor seperti kemiskinan, hidup sendiri karena ditinggal orang-orang terdekatnya, ketidakmampuan keluarga memberikan perlindungan atau perawatan menyebabkan sebagian lanjut usia hidup dalam keterlantaran.
Pusat Kajian Lanjut Usia STKS Bandung dengan berbekal ilmu kesejahteraan/ pekerjaan sosial berperan secara aktif dalam mewujudkan pelayanan/penanganan masalah kesejahteraan sosial lanjut usia.
h. Pusat Kajian Komunitas Adat
Pembangunan nasional diperkirakan dapat memberikan kemajuan, yang berarti memberi perlindungan yang lebih aman dan sejahtera bagi semua golongan, lapisan sosial dan suku bangsa di Indonesia. Namun kenyataannya, masih terdapat sejumlah warga masyarakat yang mengalami permasalahan sosial, yaitu warga masyarakat terpencil, baik secara geografis, sosial budaya dan ketidakmampuan mengakses pelayanan sosial dasar. Pusat Kajian Komunitas Adat STKS Bandung yang memiliki keperdulian terhadap permasalahan sosial pada komunitas adat di seluruh provinsi di wilayah Indonesia, merupakan aktivitas profesional Pekerjaan Sosial dengan melakukan berbagai kajian, pemberdayaan, perlindungan sosial dan pengembangan sumber daya komunitas adat.
Lembaga Pengabdian Masyarakat
LPM STKS hadir sebagai jembatan yang mencoba membumikan berbagai konsep dan teori Pekerjaan Sosial ke dalam lingkungan nyata. Implementasi dan pengembangan disain Praktek Pekerjaan Sosial dalam berbagai program pengabdian masyarakat, diharapkan dapat mengikis ketajaman dikotomi antar prkatek dan teori. LPM sebagai salah satu wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan STKS, bebrupaya mewujudkan Visi STKS untuk menjadikan STKS sebagai Center of Excellent dan Pusat Pengembangan Ilmu dan Teknologi Pekerjaan Sosial. Hal ini dicapai melalui kerja sama dengan berbagai pihak pada level organisasional lokal, regional, maupun nasional untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mikro maupun makro.
LPM sebagai pusat pengamalan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni pekerjaan Sosial bertujuan memajukan pembangunan kesejahteraan sosial pada semua level pemerintahan dan masyarakat.
LPM melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui: Kegiatan pelayanan langsung kepada anggota masyarakat yang kurang beruntung; kegiatan pengembangan kapasistas institusi pelayanan sosial milik pemerintah, masyarakat dan swasta, kegiatan kaji tindak dan pengembangan masyarakat wilayah binaan, kegiatan pelayanan kedaruratan dan bhakti sosial di daerah bencana, kegiatan publikasi karya pengabdian kepada masyarakat, serta memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga sejenis dan lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan sosial serta program pembangunan bidang kesejahteraan sosial, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) STKS memiliki bidang kegiatan yang terdiri atas divisi aplikasi teknologi serta pendidikan dan pelatihan masyarakat dengan tugas utama menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bidang aplikasi teknologi dan diklat masyarakat. Serta divisi pelayanan masyarakat dengan tujuan utama menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bidang pelayanan Masyarakat.
Dalam rangka memperluas jangkauan dan mempertajam sasaran, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) STKS didukung oleh pusat-pusat pelayanan yang mengembangkan diri dalam bidangnya masing-masing. Pusat-pusat pelayanan tersebut adalah:
1. Pemberdayaan dan Kebijakan Sosial2. Kelembagaan Sosial Masyarakat (KSM)
3. NAPZA
4. HIV-AIDS
5. Perempuan
6. Aging Centre
7. Bencana dan Pengungsi
8. Keluarga
9. Disabilitas
10. Anak
11. Komunitas Adat Terpencil (KAT)
Lokasi Kampus Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung
Jl.Ir.H.Juanda No.367 Bandung Jawa Barat-Indonesia 40135
Telp : +6222-2504838
Fax : +6222-2502962
e-mail : humas@stks.ac.id






